Tampilkan di aplikasi

Sumber utama pengganti energi fosil

Majalah Portonews - Edisi 10/2020
5 Oktober 2020

Majalah Portonews - Edisi 10/2020

Pemerintah akan melakukan pengeboran pada 20 WKP dengan potensi sumber daya mencapai 1.844 MW dan rencana pengembangan hingga 683 MW. / Foto : dunia-energi.com

Portonews
Pengembangan energi panas bumi di Indonesia dapat dilakukan secara lebih menarik, kompetitif, dan berkelanjutan. Karena itu, pemerintah saat ini sedang menyusun Peraturan Presiden Energi Baru Terbarukan (Perpres EBT). “Proses penyusunannya telah sampai pada proses harmonisasi antar Kementerian dan Lembaga Pemerintah, dimana proses ini ditangani oleh Kementerian Hukum dan HAM,” kata Ida Nuryatin Finahari, Direktur Panas Bumi Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM.

Komisaris PT Pertamina Geothermal Energy ini mendialogkan berbagai persoalan terkait beberapa kendala pengembangan energi panas bumi, Perpres EBT dan rencana pengeboran pada 20 wilayah kerja panas bumi kepada Sofyan Badrie dari PORTONEWS, Senin (7/9/2020). Berikut petikan dialognya: Ada beberapa faktor yang menjadikan panas bumi belum optimal pengembangannya.

Diantaranya adalah pengembang menanggung biaya infrastruktur yang menjadi tanggung jawab pemerintah; upfront-risk dan kebutuhan investasi awal yang besar; beberapa lokasi potensi panas bumi berada di kawasan konservasi dan ketimpangan antara kebutuhan listrik setempat dengan sumber daya energi panas bumi yang ada.

Bagaimana respon Ibu terkait hal-hal tersebut? Pemerintah menyadari bahwa sebagian besar risiko pengembangan panas bumi berada pada pihak pengembang yang mana risiko-risiko tersebut berada dalam tahap awal pengembangan. Saat ini Ditjen EBTKE di bawah Kementerian ESDM sedang mengupayakan berbagai usulan mekanisme insentif untuk tahap awal pengembangan agar risikorisiko tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah dengan tetap memperhatikan kekuatan keuangan negara.
Majalah Portonews di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI