Tampilkan di aplikasi

Revisi PM 58/ 2013 dan ratifikasi OPRC, menjadi keniscayaan

Majalah Portonews - Edisi 11/2020
2 November 2020

Majalah Portonews - Edisi 11/2020

Selat Malaka, sering terlihat buangan minyak tak bertuan karena terlalu banyak kapal yang melintasinya. / Foto : assets.bwbx.io

Portonews
Tidak perlu menunggu terjadi tumpahan minyak dan bahan kimia, baru kemudian Kemenhub sibuk merevisi dan meratifikasi PM 58 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan dan meratifikasi OPRC. Padahal Jepang, Malaysia, Singapura dan Australia telah meratifikasi.

Daerah perairan dan pelabuhan menjadi titik rawan pencemaran. Pasalnya, arus lalu lintas kapal di seluruh Indonesia sangat padat. Kepadatan ini memicu terjadinya tabrakan kapal yang menimbulkan tumpahan minyak. Akibat lanjutannya, berdampak pada pencemaran lingkungan, merusak biota laut dan ekosistem. Guna menanggulangi pencemaran tersebut, pemerintah telah menerbitkan beragam regulasi terkait hal tersebut. Misalnya, Peraturan Menteri Perhubungan No. 58 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan.

Menurut Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad pada PORTONEWS, Senin (5/10/2020), Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 58 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan sudah disosialisasikan kepada stakeholder terkait dan Unit Pelaksana Teknis Ditjen Perhubungan Laut dengan baik.

“Saat ini Tersus/TUKS/Badan Usaha Pelabuhan/Unit Kegiatan Lain telah mulai melakukan pemenuhan persyaratan dengan melakukan penilaian terhadap potensi kegiatan mereka dan menyiapkan prosedur, personil, peralatan dan bahan serta latihan penanggulangan tumpahan minyak,” kata Ahmad.

Selanjutnya, kata Ahmad, syahbandar sebagai Mission Coordinator (MC) akan membuka operasi penanggulangan tumpahan minyak dan berkoordinasi dengan unit terkait lainnya untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak apabila sarana, prasarana dan personil yang dimiliki oleh pelabuhan yang mengalami musibah tumpahan minyak tidak dapat menanggulangi tumpahan minyak.
Majalah Portonews di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI