Tampilkan di aplikasi

Langkah strategis Dirjen PSLB3 KLHK tangani limbah medis Covid-19

Majalah Portonews - Edisi 03/2021
1 Maret 2021

Majalah Portonews - Edisi 03/2021

Melonjaknya volume limbah medis Covid-19, terjadi lantaran masih kurangnya pemahaman pengelolaan limbah B3 fasyankes bagi petugas dan aparat pengawas.

Portonews
Limbah medis merupakan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) karena memiliki karakteristik infeksius sehingga dapat langsung memaparkan dan menular kepada manusia. Oleh sebab itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan beberapa tindakan taktis dan strategis menangani limbah COVID-19.

Merespon melalui Surat Edaran terkait penanganan limbah COVID- 19 ke berbagai pihak terkait COVID-19. Misalnya, surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 167/MENLHK/PSLB3/ PLB.3/3/2020 tanggal 22 Maret 2020 perihal Pengelolaan Limbah Medis pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Darurat COVID-19 kepada Kepala BNPB/Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Selain itu juga mengeluarkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 02 tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah lnfeksius dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) pada tanggal 24 Maret 2020 kepada Kepala BNPB/Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Gubernur seluruh Indonesia, Bupati/Walikota seluruh Indonesia.

Disamping itu, juga menerbitkan Surat Direktur Jenderal PSLB3 Nomor S.156/PSLB3/PKPLB3/ PLB.2/3/2020, tanggal 30 Maret 2020 perihal Pengelolaan Limbah B3 Masa Darurat Penanganan Corona Virus Disease-19 kepada Pimpinan Perusahaan Pengelola Limbah B3 lnfeksius dan Pimpinan Perusahaan Pengangkut Limbah B3 lnfeksius. Pihak KLHK juga melakukan tinjauan lapangan ke Rumah Sakit Darurat Wisma Altlet dan menyampaikan dokumen prosedur pengelolaan limbah COVID-19.
Majalah Portonews di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI