Cetak Spanduk Caleg pada Pemilu 2024 diperkirakan Mencapai Rp. 3.069.300.000.000,-.
Jadwal Pileg, Pilpres dan Pilkada 2024 beserta tahapannya perlu diketahui menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pada saat Pemilu 2024 masyarakat akan melakukan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) beserta Pemilihan (Pilkada).
Pemilu 2024 yakni Pileg 2024 dan Pilpres 2024 beserta Pilkada 2024 dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah diatur berdasarkan keputusan yang berlaku. Lantas kapan jadwal Pileg, Pilpres, Pilkada 2024.
Jadwal Pileg, Pilpres, Pilkada 2024 beserta tahapannya telah diatur menurut keputusan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan tahun 2024. Hal ini berdasarkan keputusan Komisi II DPR RI sesuai kesepakatan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pelaksanaan Pemilu 2024 yakni jadwal Pileg dan Pilpres 2024 diselenggarakan serentak pada tanggal 14 Februari 2024 (Rabu). Keputusan ini dimuat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Untuk pelaksanaan Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.
Berikut daftar 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2022: Gubernur 1. Aceh 2. Kepulauan Bangka Belitung 3. DKI Jakarta 4. Banten 5. Gorontalo 6. Sulawesi Barat 7. Papua Barat.
Bupati 1. Aceh Besar 2. Aceh Utara 3. Aceh Timur 4. Aceh Jaya 5. Bener Meriah 6. Pidie 7. Simeulue 8. Aceh Singkil 9. Bireuen 10. Aceh Barat Daya 11. Aceh Tenggara 12. Gayo Lues 13. Aceh Barat 14. Nagan Raya 15. dst.
KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Daerah Pemilihan (Dapil) dan Jumlah Kursi Anggota DPR sebanyak 84 Dapil dan 580 Kursi, DPRD Provinsi sebanyak 301 Dapil dan 2.372 Kursi, serta DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 2.325 Dapil dan 17.510 Kursi, sehingga total keseluruhan 2.710 Dapil dan 20.462 Kursi.
Mengingat jumlah Partai Politik yang ditetapkan sebelumnya berjumlah 17 Partai Politik yang lolos verifikasi administrasi dan faktual sebagai peseerta Pemilu 2024, kini ada pembaruan data Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dari yang sebelumnya berjumlah 17 Partai Nasional dan 6 Partai Lokal Aceh, kini bertambah menjadi 18 Partai. Maka jika jumlah kursi yang berjumlah sebanyak 20.462 dikalikan saja setiap kursi rata-rata diperebutkan 20 orang caleg maka jumlah caleg yang memperebutkan kursi pada Pemilu 2024 sebanyak 409.240 orang.
Selanjutnya jika diasumsikan setiap orang Caleg membutuhkan sarana promosi berupa spanduk sebanyak 500 m per Caleg maka kebutuhan bahan spanduk sebanyak 204.620.000 m. Dan jika biaya cetak spanduk per meter sebesar Rp. 15.000 maka tolal nilai rupiah pembuatan atau pencetakan spanduk untuk Caleg pada Pemilu 2024 sebesar Rp. 3.069.300.000.000. ( Tiga triliun enam puluh sembilan miliyar tiga ratus juta rupiah ) Kiranya para jasa cetak bisa mendapatkan peluang cetak spanduk para Caleg dimaksud.
Semoga bermanfaat …