Tampilkan di aplikasi

Buku Publica Indonesia Utama hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Dinamika Hukum dalam Problematika Kebangsaan

1 Pembaca
Rp 98.000 40%
Rp 58.800

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 176.400 13%
Rp 50.960 /orang
Rp 152.880

5 Pembaca
Rp 294.000 20%
Rp 47.040 /orang
Rp 235.200

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Hukum memerlukan moralitas sebagai alat keadaban manusia dalam rangka mewujudkan refleksi secara proporsional tentang sifat dan tugas hukum sebenarnya. Peranan aparat penegak hukum menjadi penting untuk menghadirkan "sukma" hukum secara benar dan bermoral yang tidak hanya mencerminkan kepastian dan kemanfaatan, tetapi berkeadilan dalam rangka melindungi hak asasi semua orang. Hukum dan penegakan hukum (law enforcement) tidak boleh dijalankan sewenang- wenang tanpa dasar dan moralitas karena dapat menutupi kebenaran hukum yang hakiki serta mereduksi nilai-nilai keadilan hukum yang menjadi tumpuan dan harapan.

Penegakan hukum berkeadilan sebagai bagian dari substansi Pancasila saat ini justru jauh dari nilai-nilai idealitas dan "jauh panggang daripada api". Fakta empiris penegakan hukum yang "disajikan" kepada kita semua menyisakan sarat makna "keprihatinan". Maraknya kejahatan korupsi, kejahatan narkotika, dan kejahatan lingkungan hidup berbanding terbalik dan kontraproduktif dengan Pancasila dan cita- cita hukum Indonesia. Silang-sengkarut penegakan hukum di Republik ini karena masih banyak ditemukan oknum-oknum aparat penegak hukum yang "memperjual- belikan" penegakan hukum untuk tujuan pragmatis dan profit-oriented.

Buku ini membahas substansi penting hukum dan dinamikanya dalam problematika kebangsaan dan kenegaraan, terutama yang berkaitan dengan praktik penegakan hukum yang diskriminatif, dijalankan secara kedap moral, dan menegasikan Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi. Buku ini juga membahas tentang bantuan hukum secara gratis (cuma-cuma) kepada masyarakat miskin dan implementasi kebijakan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penegakan hukum pidana yang saat ini menjadi "solusi" dengan tingkat keberhasilan yang patut diapresiasi. Di sisi lain, buku ini juga menyajikan kejahatan korupsi, kejahatan narkotika, dan kejahatan lingkungan hidup sebagai delik khusus (extra ordinary crimes) yang sampai saat ini kualitas dan kuantitasnya justru semakin meningkat di tengah gerakan pencegahan (preventif) dan penindakan (represif) yang dilakukan oleh pemerintah melalui aparat penegak hukumnya.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Ribut Baidi, S.H., M.H. / Nurdin, S.KEP., S.SOS., S.H., M.H., M.AP., C.PS.

Penerbit: Publica Indonesia Utama
ISBN: 9786238232819
Terbit: November 2023 , 146 Halaman

BUKU SERUPA










Ikhtisar

Hukum memerlukan moralitas sebagai alat keadaban manusia dalam rangka mewujudkan refleksi secara proporsional tentang sifat dan tugas hukum sebenarnya. Peranan aparat penegak hukum menjadi penting untuk menghadirkan "sukma" hukum secara benar dan bermoral yang tidak hanya mencerminkan kepastian dan kemanfaatan, tetapi berkeadilan dalam rangka melindungi hak asasi semua orang. Hukum dan penegakan hukum (law enforcement) tidak boleh dijalankan sewenang- wenang tanpa dasar dan moralitas karena dapat menutupi kebenaran hukum yang hakiki serta mereduksi nilai-nilai keadilan hukum yang menjadi tumpuan dan harapan.

Penegakan hukum berkeadilan sebagai bagian dari substansi Pancasila saat ini justru jauh dari nilai-nilai idealitas dan "jauh panggang daripada api". Fakta empiris penegakan hukum yang "disajikan" kepada kita semua menyisakan sarat makna "keprihatinan". Maraknya kejahatan korupsi, kejahatan narkotika, dan kejahatan lingkungan hidup berbanding terbalik dan kontraproduktif dengan Pancasila dan cita- cita hukum Indonesia. Silang-sengkarut penegakan hukum di Republik ini karena masih banyak ditemukan oknum-oknum aparat penegak hukum yang "memperjual- belikan" penegakan hukum untuk tujuan pragmatis dan profit-oriented.

Buku ini membahas substansi penting hukum dan dinamikanya dalam problematika kebangsaan dan kenegaraan, terutama yang berkaitan dengan praktik penegakan hukum yang diskriminatif, dijalankan secara kedap moral, dan menegasikan Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi. Buku ini juga membahas tentang bantuan hukum secara gratis (cuma-cuma) kepada masyarakat miskin dan implementasi kebijakan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penegakan hukum pidana yang saat ini menjadi "solusi" dengan tingkat keberhasilan yang patut diapresiasi. Di sisi lain, buku ini juga menyajikan kejahatan korupsi, kejahatan narkotika, dan kejahatan lingkungan hidup sebagai delik khusus (extra ordinary crimes) yang sampai saat ini kualitas dan kuantitasnya justru semakin meningkat di tengah gerakan pencegahan (preventif) dan penindakan (represif) yang dilakukan oleh pemerintah melalui aparat penegak hukumnya.

Pendahuluan / Prolog

Prakata
Bismillahirrahmanirrahim, Alhamdulillahi Robbil Alamin, Allahumma Shalli Ala Sayyidina Muhammad. Segala puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah Swt. yang telah memberikan nikmat Islam dan Iman, kesehatan, serta kesempatan kepada kami sehingga bisa beraktifitas setiap hari dengan baik. Shalawat dan salam semoga tetap tercurah-limpahkan ke haribaan baginda Nabi Muhammad Saw. beserta seluruh keluarga dan sahabat, serta kepada kita semua selaku umatnya di muka bumi ini. Amin.

Buku yang ada di tangan pembaca ini adalah kumpulan dari berbagai opini yang dimuat di beberapa media online dan cetak diantaranya: detik, TIMES Indonesia, duta.co, Radar Madura, Kabar Madura, kabarmadura.id., Media Jatim, dan Lensa Jatim. Kemudian kami kompilasi, edit, dan dikonversi menjadi buku ilmiah, serta disusun menjadi 5 (lima) bab: Bab I Pendahuluan; Bab II Pancasila Sebagai Sumber Hukum Tertinggi dan Implementasi Bantuan Hukum Berdasarkan Pancasila; Bab III Hukum Pidana dan Kebijakan Keadilan Restoratif Dalam Penegakan Hukum Pidana; Bab IV Problematika Kejahatan Korupsi, Kejahatan Narkoba, dan Kejahatan Lingkungan Hidup; dan Bab V Penutup.

Harapan kami semoga buku ini nantinya dapat dibaca dan dapat dijadikan salah satu bagian dari literatur para pembaca dari unsur praktisi, akademisi, profesional, pemangku kebijakan, penegak hukum, mahasiswa, dan masyarakat secara umum yang tertarik terhadap persoalan-persoalan dan isu-isu hukum di Indonesia.

Kami menghaturkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terlibat dan membantu dalam penyusunan buku ini, terutama kepada yang terpelajar Prof.

Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D. (Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia), Prof. Dr. Alvi Syahrin, S.H., M.S. (Guru Besar Ilmu Hukum Pidana/Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan), dan Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. (Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Pidana), di mana beliau-beliau telah berkenan membaca, mengkoreksi, dan memberikan pengantar untuk kesempurnaan buku ini.

Dalam kesempatan ini juga kami menghaturkan terima kasih kepada Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H. (Staf Khusus Wakil Presiden Republik Indonesia dan Ketua Umum Pengurus Pusat Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) 2023- 2028) yang telah banyak memberikan motivasi dan semangat bagi kami untuk terus belajar dan berkarya dengan baik. Bahkan di selasela kesibukan, beliau masih berkenan dan menyempatkan waktu memberikan sambutan dalam buku ini.

Tidak lupa pula kami menghaturkan terima kasih kepada guru/ mentor dan partner diskusi kami dalam memperdalam keilmuan hukum pidana, yakni: Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, S.H., M.S. (Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura), Prof. Topo Santoso, S.H., M.H., Ph.D. (Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia), Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum. (Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang dan juga Ketua DPD MAHUPIKI Jawa Timur 2022-2027), Prof. Dr. Amir Ilyas (Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar), Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H. (Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang/TPPU), Dr. Azmi Syahputra, S.H., M.H. (Sekretaris Jenderal MAHUPIKI 2023-2028 dan Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta Barat), Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H.

(Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Jogjakarta), Dr. H.M. Sholehuddin, S.H., M.H. (Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya), Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum. (Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan), Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A.

(Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Bina Nusantara Jakarta Barat), Dr. Rocky Marbun, S.H., M.H. (Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pancasila Jakarta Selatan), Dr. Erdianto Effendi (Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Riau), dan seluruh kolega kami (Senior dan Junior) di MAHUPIKI.

Terakhir, kami menghaturkan terima kasih kepada detik, TIMES Indonesia, duta.co, Radar Madura, Kabar Madura, kabarmadura.id, Media Jatim, dan Lensa Jatim yang telah berkenan memuat gagasangagasan sederhana kami dalam bentuk opini. Semoga media-media tersebut selalu eksis dan terus menebar informasi yang berguna untuk masyarakat secara luas. Terkhusus penerbit Publica Indonesia Utama (PI) Jakarta Selatan, terima kasih karena telah menyunting, mengkoreksi, dan menerbitkan naskah sederhana ini menjadi buku.

Kami menyadari buku ini masih jauh dari kesempurnaan sebagai sebuah karya ilmiah. Saran dan kritik-konstruktif dari semua pembaca untuk perbaikan buku ini maupun untuk kualitas karyakarya ilmiah di masa-masa yang akan datang sangat kami harapkan.

Terima kasih.

Madura-Malang, 6 November 2023
Penulis,

Ribut Baidi & Nurdin

Daftar Isi

Sampul
Sambutan
Kata Pengantar: Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D.
Kata Pengantar: Prof. Dr. Alvi Syahrin, S.H., M.S.
Kata Pengantar: Dr. Chairul Huda, S.H., M.H.
Prakata
Daftar Isi
Bab I: Pendahuluan
     A. Hukum, Moralitas, dan Perkembangan Masyarakat
     B. Sistematika Buku
Bab II: Pancasila Sebagai Sumber Hukum Tertinggi di Indonesia dan Implementasi Bantuan Hukum Berdasarkan Pancasila
     A. Memahami Substansi Pancasila
     B. Pancasila Pijakan Berhukum dan Penegakan Hukum
     C. Urgensi Moralitas dalam Penegakan Hukum ber-Pancasila
     D. Praktik Penegakan Hukum Mengingkari Pancasila
     E. Bantuan Hukum Bagian dari Substansi Pancasila
     F. Dasar Hukum Pelaksanaan Bantuan Hukum
Bab III: Hukum Pidana dan Kebijakan Keadilan Restoratif dalam Penegakan Hukum Pidana
     A. Hukum Pidana, Tindak Pidana, dan Kebijakan Pemidanaan
          1. Pengertian Hukum Pidana
          2. Pengertian Tindak Pidana
          3. Pengertian Kebijakan Pemidanaan
     B. Implementasi Keadilan Restoratif dalam Penegakan Hukum Pidana
          1. Pengertian Keadilan Restoratif
          2. Dasar Hukum Praktik Keadilan Restoratif
          3. Mencegah Anomali Praktik Keadilan Restoratif
Bab IV: Problematika Kejahatan Korupsi, Kejahatan Narkoba, dan Kejahatan Lingkungan Hidup
     A. Fakta Empiris Kejahatan Korupsi
     B. Urgensi Pendidikan Antikorupsi
     C. Kejahatan Narkoba dan Implikasi Negatifnya
     D. Perlindungan dan Kejahatan Lingkungan Hidup
          1. Sejarah Perlindungan Lingkungan Hidup di Dunia
          2. Konstitusionalisasi Norma Lingkungan Hidup
          3. Fakta Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup
Bab V: Penutup
     A. Kesimpulan
     B. Saran dan Rekomendasi
Daftar Pustaka
Profil Penulis
Sampul Belakang