Tampilkan di aplikasi

Buku Media Publikasi Kita hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Runtuhnya Dinding Keadilan

Refleksi Kritis Terhadap Krisis Hukum di Indonesia Pasca-reformasi

1 Pembaca
Rp 57.500

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 172.500 13%
Rp 49.833 /orang
Rp 149.500

5 Pembaca
Rp 287.500 20%
Rp 46.000 /orang
Rp 230.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Dalam buku monumental berjudul ”Runtuhnya Dinding Keadilan (Refleksi Kritis Terhadap Krisis Hukum Indonesia Pasca-Reformasi)”, penulis membawa pembaca dalam perjalanan kritis melalui krisis hukum yang menghantui Indonesia pasca-Reformasi. Menggali lapisan terdalam, buku ini menjadi refleksi yang jujur terhadap tantangan sistem peradilan di tengah ambisi membangun demokrasi dan keadilan setelah era reformasi. Penulis menguraikan perlahan runtuhnya independensi lembaga penegak hukum, fokus utama yang pada awalnya menciptakan harapan akan pemberantasan korupsi. Namun, melalui analisis tajam, kita menyaksikan bagaimana kebijakan politik dan intervensi eksternal merobek fondasi integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membawa kita pada pertanyaan tentang masa depan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Selain itu, buku ini membahas penanganan kasus hak asasi manusia yang lambat, menghadirkan kenyataan pahit akan ketidakpastian dan hambatan politik yang melingkupinya. Dengan melibatkan pembaca pada perjalanan penuh tantangan, penulis menggambarkan betapa kompleksnya tugas menghadirkan keadilan menyeluruh bagi korban pelanggaran hak asasi manusia. Birokrasi hukum yang tercemar korupsi menjadi sorotan lain, menyuguhkan analisis mendalam terhadap bagaimana nepotisme dan kolusi menghancurkan moralitas sistem hukum. Runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan birokrasi menciptakan tatanan sosial yang sarat dengan ketidaksetaraan dan keadilan yang terenggut. Pengaruh politik dalam penegakan hukum juga menjadi sorotan, memperlihatkan bagaimana kebijakan dan penunjukan hakim dapat dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu. ”Runtuhnya Dinding Keadilan (Refleksi Kritis Terhadap Krisis Hukum Indonesia Pasca-Reformasi)” bukan hanya kritik tajam terhadap krisis hukum, tetapi juga panggilan tindakan. Dengan memberikan pemahaman mendalam, penulis memotret pemandangan hukum yang kacau dan menciptakan panggung untuk perbaikan mendalam. Buku ini tidak hanya merefleksikan krisis, tetapi juga menjadi panduan untuk membangun kembali fondasi keadilan di Indonesia.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Rivaldhy N. Muhammad, S.H., M.H / Dr. Lestari Wulandari S, S.H., M.H
Editor: Dr. Rif’iy Qomarrullah, S.Pd., M.Or.

Penerbit: Media Publikasi Kita
ISBN: 9786230969843
Terbit: Januari 2024 , 178 Halaman

BUKU SERUPA










Ikhtisar

Dalam buku monumental berjudul ”Runtuhnya Dinding Keadilan (Refleksi Kritis Terhadap Krisis Hukum Indonesia Pasca-Reformasi)”, penulis membawa pembaca dalam perjalanan kritis melalui krisis hukum yang menghantui Indonesia pasca-Reformasi. Menggali lapisan terdalam, buku ini menjadi refleksi yang jujur terhadap tantangan sistem peradilan di tengah ambisi membangun demokrasi dan keadilan setelah era reformasi. Penulis menguraikan perlahan runtuhnya independensi lembaga penegak hukum, fokus utama yang pada awalnya menciptakan harapan akan pemberantasan korupsi. Namun, melalui analisis tajam, kita menyaksikan bagaimana kebijakan politik dan intervensi eksternal merobek fondasi integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membawa kita pada pertanyaan tentang masa depan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Selain itu, buku ini membahas penanganan kasus hak asasi manusia yang lambat, menghadirkan kenyataan pahit akan ketidakpastian dan hambatan politik yang melingkupinya. Dengan melibatkan pembaca pada perjalanan penuh tantangan, penulis menggambarkan betapa kompleksnya tugas menghadirkan keadilan menyeluruh bagi korban pelanggaran hak asasi manusia. Birokrasi hukum yang tercemar korupsi menjadi sorotan lain, menyuguhkan analisis mendalam terhadap bagaimana nepotisme dan kolusi menghancurkan moralitas sistem hukum. Runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan birokrasi menciptakan tatanan sosial yang sarat dengan ketidaksetaraan dan keadilan yang terenggut. Pengaruh politik dalam penegakan hukum juga menjadi sorotan, memperlihatkan bagaimana kebijakan dan penunjukan hakim dapat dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu. ”Runtuhnya Dinding Keadilan (Refleksi Kritis Terhadap Krisis Hukum Indonesia Pasca-Reformasi)” bukan hanya kritik tajam terhadap krisis hukum, tetapi juga panggilan tindakan. Dengan memberikan pemahaman mendalam, penulis memotret pemandangan hukum yang kacau dan menciptakan panggung untuk perbaikan mendalam. Buku ini tidak hanya merefleksikan krisis, tetapi juga menjadi panduan untuk membangun kembali fondasi keadilan di Indonesia.

Pendahuluan / Prolog

Pendahuluan: Konteks Reformasi Hukum di Indonesia
Dalam bab ini, kita akan memasuki perjalanan melalui koridor sejarah yang memandu kita pada periode transformasi yang mengubah wajah hukum di Indonesia. Reformasi hukum pasca-Orde Baru telah menjadi babak baru yang penuh tantangan dan perubahan signifikan. Mari kita menjelajahi latar belakang sejarah, tujuan-tujuan pokok, dan perubahan mendalam yang membentuk fondasi sistem hukum Indonesia pasca-Reformasi

A. Latar Belakang Sejarah Reformasi Saat matahari jatuh di cakrawala 1990-an, Indonesia menyongsong senja era Orde Baru. Di tengah gejolak ekonomi dan ketidakpuasan masyarakat, terdengar gemuruh yang melibas tirani panjang rezim otoriter. Suara-suara mahasiswa, pekerja, dan rakyat kecil menyatu dalam nyanyian kebebasan, membangun momentum menuju gerakan reformasi. Kehidupan politik yang terkekang puluhan tahun mulai berubah, dan seluruh negeri menatap masa depan yang tak terduga (Sanit, 2020). Pada tahun 1997, badai krisis ekonomi menghantam Indonesia seperti gelombang tsunami. Dalam ketidakpastian dan kebingungan, masyarakat mulai meresapi ketidaksetaraan ekonomi dan ketidakadilan politik yang tersembunyi di balik tirai kestabilan rezim. Demonstrasi berskala besar melibatkan berbagai lapisan masyarakat menunjukkan bahwa ketidakpuasan bukan lagi sekadar rahasia tersembunyi. Rakyat yang terbangun dari tidur panjangnya menginginkan perubahan, dan panggilan untuk reformasi melanda tanah air.

Peristiwa tragis 12 Mei 1998, yang menelan korban dan meruntuhkan masa lalu yang kelam, menjadi pendorong paling kuat menuju reformasi politik dan hukum. Waktu itu adalah titik balik ketika rakyat secara bersama-sama menolak keberlanjutan rezim yang telah memberi warna kelam pada sejarah Indonesia. Protes massa menciptakan dinamika baru, membuka pintu menuju sebuah Indonesia yang lebih terbuka dan demokratis (Sulistyo, 2000). Dengan lengsernya Soeharto dari tampuk kekuasaan pada Mei 1998, terbuka kesempatan untuk membentuk ulang struktur hukum yang selama ini dikuasai oleh kepentingan penguasa. Reformasi Hukum menjadi jantung perubahan yang diidamkan, sebuah usaha untuk menghapuskan kezaliman masa lalu dan merumuskan fondasi yang adil untuk negara baru. Melalui gelombang reformasi ini, Indonesia tidak hanya menyaksikan perubahan dalam politik, tetapi juga upaya besar untuk membentuk hukum yang merakyat dan menegakkan keadilan di seluruh pelosok negeri.

Reformasi adalah sebuah proses perubahan yang dilakukan secara bertahap dan menyeluruh untuk memperbaiki keadaan yang sudah ada menjadi lebih baik. Dalam konteks Indonesia, reformasi sering dikaitkan dengan peristiwa yang terjadi pada tahun 1998, yaitu berakhirnya kekuasaan Presiden Soeharto dan dimulainya era reformasi. Latar belakang sejarah reformasi di Indonesia dapat ditelusuri dari berbagai faktor, antara lain:

1. Krisis ekonomi Krisis ekonomi yang terjadi pada tahun 1997-1998 menjadi salah satu faktor utama yang mendorong terjadinya reformasi. Krisis ekonomi ini menyebabkan terjadinya inflasi yang tinggi, pengangguran yang meningkat, dan kemiskinan yang meluas. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintahan Soeharto yang dianggap tidak mampu mengatasi krisis.

2. Kekuasaan yang otoriter Pemerintahan Soeharto yang berkuasa selama 32 tahun bersifat otoriter. Pemerintahan ini sangat membatasi kebebasan berpendapat dan berserikat. Hal ini menyebabkan terjadinya represi terhadap masyarakat yang kritis terhadap pemerintah.

3. Ketidakadilan sosial Pemerintahan Soeharto juga dikritik karena tidak mampu mengatasi ketimpangan sosial di Indonesia. Ketimpangan sosial ini terlihat dari adanya kesenjangan yang tinggi antara kelompok kaya dan kelompok miskin.

Faktor-faktor tersebut menyebabkan terjadinya gelombang demonstrasi besar-besaran di Indonesia pada tahun 1998. Demonstrasi ini menuntut reformasi politik dan ekonomi, serta penyerahan kekuasaan kepada rakyat (Rasyid, 2001). Puncak dari gelombang demonstrasi ini terjadi pada tanggal 21 Mei 1998, ketika terjadi kerusuhan di berbagai kota di Indonesia.

Kerusuhan ini menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan harta benda yang banyak. Akibat dari kerusuhan ini, Presiden Soeharto akhirnya mengundurkan diri pada tanggal 21 Mei 1998. Pengunduran diri Soeharto menandai berakhirnya kekuasaannya selama 32 tahun dan dimulainya era reformasi di Indonesia. Reformasi di Indonesia telah membawa perubahan yang cukup signifikan dalam berbagai bidang, antara lain:

1. Bidang politik Reformasi telah membawa perubahan dalam bidang politik, yaitu dengan terjadinya demokratisasi di Indonesia. Demokratisasi ini ditandai dengan perubahan sistem pemerintahan dari otoriter menjadi demokratis.

2. Bidang ekonomi Reformasi juga telah membawa perubahan dalam bidang ekonomi, yaitu dengan terjadinya liberalisasi ekonomi. Liberalisasi ekonomi ini ditandai dengan adanya peningkatan peran swasta dalam perekonomian.

3. Bidang sosial Reformasi juga telah membawa perubahan dalam bidang sosial, yaitu dengan terjadinya peningkatan kesadaran masyarakat akan hak-hak asasi manusia.

Reformasi di Indonesia masih terus berlangsung hingga saat ini. Masih banyak tantangan yang harus dihadapi untuk mewujudkan cita-cita reformasi, yaitu terciptanya negara yang demokratis, adil, dan makmur.

Penulis

Rivaldhy N. Muhammad, S.H., M.H - Lahir di Ternate (Maluku Utara), 1 Maret 1989, putra dari pasangan (Nasrun Muhammad dan Saidah Lahani). Riwayat Pendidikan: (1) SD Negeri Inpres Soa Ternate Tamat 2000; (2) SLTP Negeri 2 Kota Ternate Tamat 2003; (3) SMU Negeri 4 Kota Ternate Tamat 2006; (4) S1 Ilmu Hukum Universitas Khairun Ternate Tamat 2011; dan (5) S2 Ilmu Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta Tamat 2017. Pengalaman organisasi dalam bidang hukum diantaranya: (1) Anggota PERADI (2018-2021); (2) Anggota Yayasan Lembaga Pengkajian Advokasi Independen (YLPAI) Maluku Utara (2018-Sekarang); dan (3) Anggota Mediator Masyarakat Indonesia (MMI) (2023-Sekarang). Salah satu penulis buku Bunga rampai dengan topik “Membangun Karakter Bangsa Melalui Pembelajaran Pancasila Kewarganegaraan: Strategi dan Tantangan di Era Digital (2023)”. Kemudian, saat ini menjadi dosen tetap pada Fakultas Hukum Ilmu Sosisal dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Terbuka (UT) Tangerang Selatan, Banten-Indonesia.
Dr. Lestari Wulandari S, S.H., M.H - Lahir di Ujung Pandang (Sulawesi Selatan), 24 Juli 1992, putri pertama dari pasangan (Dr. Muh. Sawir, S.Sos., M.Si., M.H. dan Dra. Surianti Ambo May). Riwayat pendidikan: (1) SD Inpres Daya Makassar tamat 2004; (2) SMP Negeri 25 Makassar tamat 2007; (3) SMA Negeri 21 Makassar tamat 2010; (4) S1 Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) tamat 2014; (5) S2 Ilmu Hukum Unhas tamat 2017; dan (6) S3 Ilmu Hukum Unhas tamat 2023. Merupakan tenaga Dosen pada Fakultas Hukum (FH) Universitas Cenderawasih (Uncen) Papua. Pernah menulis buku yang berjudul “Desain Pembangunan Olahraga Nasional (Perspektif Sosial-Budaya, Politik, Kebijakan dan Hukum) (2021).


Editor

Dr. Rif’iy Qomarrullah, S.Pd., M.Or. - Dr. Rif’iy Qomarrullah, S.Pd., M.Or., adalah dosen di Universitas Cenderawasih. Berbagai karya tulis seperti artikel dan buku telah berhasil diterbitkan.

Daftar Isi

Cover
Kata Sambutan
Sekapur Sirih
Daftar Isi
Bab I: Pendahuluan: Konteks Reformasi Hukum di Indonesia
     A. Latar Belakang Sejarah Reformasi
     B. Tujuan dan Aspirasi Reformasi Hukum
     C. Perubahan Struktural dalam Sistem Hukum
     D. Pengaruh Politik Terhadap Hukum
     E. Tantangan Awal dan Respons Pemerintah
     F. Penerimaan Masyarakat terhadap Perubahan Hukum
     G. Evaluasi Progres dan Keberlanjutan Reformasi
Bab II: Landasan Hukum dan Konstitusional
     A. Kontitusi 1945: Fondasi Negara Hukum
     B. Perubahan Konstitusi Pasca-Reformasi
     C. Ketentuan Hukum dan Keadilan dalam Konstitusi
     D. Kemandirian Lembaga-Lembaga Hukum
     E. Ketentuan Hukum Internasional
     F. Pelaksanaan Hukum di Tingkat Daerah
     G. Tantangan dalam Penegakan Hukum dan Konstitusi
Bab III: Krisis Hukum: Tantangan dan Permasalahan
     A. Tren Penurunan Kepatuhan Hukum
     B. Ketidakpastian Hukum dan interpretasi yang Kabur
     C. Korupsi dalam Sistem Hukum
     D. Lambatnya Proses Hukum
     E. Ketidakpastian dalam Akses Keadilan
     F. Isu Hak Asasi Manusia
     G. Teknologi dan Tantangan Hukum Baru
     H. Peran Media dalam Membentuk Opini Hukum
Bab IV: Keadilan di Ambang Keruntuhan: Tinjauan Kasus-Kasus Penting
     A. Studi Kasus yang Mengguncang Keadilan
     B. Perjuangan Untuk Hak Kekayaan Intelektual
     C. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
     D. Isu Diskriminasi dan Tidak Adil
     E. Kasus-Kasus dengan Implikasi Politik yang Besar
     F. Tinjauan Kasus-Kasus Penegakan Hukum yang Kontroversial
     G. Proses Hukum dan Kasus-Kasus Selebriti
     H. Upaya Masyarakat Sipil dalam Mengejar Keadilan
Bab V: Dinamika Perubahan Hukum: Reformasi atau Retrograsi
     A. Perkembangan Undang-Undang Pasca-Reformasi
     B. Perubahan dalam Sistem Peradian
     C. Reformasi di Lembaga-Lembaga Hukum Utama
     D. Tren Kebijakan Hukum: Progresif atau Konservatif?
     E. Peengaruh Politik terhadap Hukum dan Keadilan
     F. Pembaharuan dalam Hukum Pidana dan Sanksi
     G. Reformasi atau Pelemahan Hak Asasi Manusia?
     H. Evaluasi Publik terhadap Dinamika Perubahan
Bab VI: Partisipasi MAsyarakat dalam Sistem Hukum
     A. Peran Aktif Masyarakat dalam Pembaruan Hukum
     B. Masyarakat Sipil dan Organisasi Advokasi Hukum
     C. Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Hukum
     D. Proses Konsultasi Publik dalam Pembentukan Hukum
     E. Pendidikan Hukum dan Kesadaran Masyarakat
     F. Teknologi sebagai Alat Partisipasi Masyarakat
     G. Tantangan dalam Mewujudkan Partisipasi Sosial
     H. Pengaruh Opini Publik terhadap Pengadilan dan Putusan Hukum
Bab VII: Rekomendasi untuk Perbaikan
     A. Strengthening Hukum Perlindungan Saksi dan Pelapor
     B. Peningkatan Transportasi dan Akses Informasi Hukum
     C. Pengembangan Sistem Hukum yang Responsif dan Adaptif
     D. Pemberdayaan Masyarakat melalui Pendidikan Hukum
     E. Peningkatan Independensi Lembaga-Lembaga Hukum Kunci
     F. Inovasi Teknologi untuk Meningkatkan Akses dan Efisiensi
     G. Penguatan Etika dan Kode Etik Profesinal
     H. Keterlibatan Internasional dalam Peningkatan Hukum dan Kedilan
Bab VIII: Epilog: Masa Depan Sistem Hukum Indonesia
     A. Refleksi atas Perjalanan Sistem Hukum Indonesia
     B. Tantangan Masa Depan yang Perlu Dihadapi
     C. Pentingnya Kesinambungan Reformasi Hukum
     D. Pemberdayaan Masyarakat dalam Merumuskan Hukum
     E. Inovasi Teknologi sebagai Pendorong Perubahan
     F. Pentingnya Pendidikan Hukum untuk Masa Depan
     G. Kerjasama Internasional dalam Penguatan Hukum
     H. Harapan untuk Masa Depan Hukum dan Keadilan
Penutup
Daftar Pustaka
Glosarium
Tentang Penulis