Tampilkan di aplikasi

Buku UGM Press hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Cross Border Insolvency

Kerja Sama Lintas Batas Antarlembaga Peradilan

1 Pembaca
Rp 62.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 186.000 13%
Rp 53.733 /orang
Rp 161.200

5 Pembaca
Rp 310.000 20%
Rp 49.600 /orang
Rp 248.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Perkembangan ekonomi dunia yang dimobilisasi oleh globalisasi mengakibatkan semakin menipisnya batas-batas antarnegara dalam melakukan kegiatan perekonomian, sejalan dengan hal itu kegiatan perekonomian yang dilakukan memiliki risiko bisnis yang berada pada level internasional. Salah satu persoalan yang mungkin terjadi adalah permasalahan likuiditas yang dapat berujung kepailitan. Permasalahan tersebut dapat menjadi kompleks dalam hal suatu perkara kepailitan terdapat persinggungan antara lebih dari satu yurisdiksi hukum negara atau lebih dikenal dengan istilah cross-border insolvency. Permasalahan cross-border insolvency merupakan isu global dalam penega kan hukum kepailitan yang tengah dihadapi seluruh negara di dunia termasuk Indonesia, Malaysia, dan Korea Selatan. Setiap negara memiliki aturan dan cara yang berbeda dalam menyikapi persoalan cross-border insolvency.

Pembahasan dalam buku ini meliputi pengaturan hukum kepailitan, prosedur kepailitan, pengaturan cross-border insolvency, pelaksanaan prosedur kepailitan pengadilan asing, dan pengaturan kerja sama lintas batas antarlembaga peradilan dalam menyelesaikan perkara cross-border insolvency. Oleh karena itu, buku ini akan sangat bermanfaat bagi para mahasiswa Fakultas Hukum pada program S-1, S-2, dan mahasiswa yang berminat serta praktisi hukum, dan pembaca lain yang ingin mengetahui dan mempelajari isu-isu terkait cross-borderi nsolvency.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Tata Wijayanta / Muhammad Bagas A. H.

Penerbit: UGM Press
ISBN: 9786233590181
Terbit: April 2024 , 172 Halaman

BUKU SERUPA










Ikhtisar

Perkembangan ekonomi dunia yang dimobilisasi oleh globalisasi mengakibatkan semakin menipisnya batas-batas antarnegara dalam melakukan kegiatan perekonomian, sejalan dengan hal itu kegiatan perekonomian yang dilakukan memiliki risiko bisnis yang berada pada level internasional. Salah satu persoalan yang mungkin terjadi adalah permasalahan likuiditas yang dapat berujung kepailitan. Permasalahan tersebut dapat menjadi kompleks dalam hal suatu perkara kepailitan terdapat persinggungan antara lebih dari satu yurisdiksi hukum negara atau lebih dikenal dengan istilah cross-border insolvency. Permasalahan cross-border insolvency merupakan isu global dalam penega kan hukum kepailitan yang tengah dihadapi seluruh negara di dunia termasuk Indonesia, Malaysia, dan Korea Selatan. Setiap negara memiliki aturan dan cara yang berbeda dalam menyikapi persoalan cross-border insolvency.

Pembahasan dalam buku ini meliputi pengaturan hukum kepailitan, prosedur kepailitan, pengaturan cross-border insolvency, pelaksanaan prosedur kepailitan pengadilan asing, dan pengaturan kerja sama lintas batas antarlembaga peradilan dalam menyelesaikan perkara cross-border insolvency. Oleh karena itu, buku ini akan sangat bermanfaat bagi para mahasiswa Fakultas Hukum pada program S-1, S-2, dan mahasiswa yang berminat serta praktisi hukum, dan pembaca lain yang ingin mengetahui dan mempelajari isu-isu terkait cross-borderi nsolvency.

Pendahuluan / Prolog

Kata Pengantar
Perkembangan ekonomi dunia yang dimobilisasi oleh globalisasi mengakibatkan semakin menipisnya batas-batas antarnegara dalam melakukan kegiatan perekonomian, oleh karena itu kegiatan perekonomian yang dilakukan memiliki risiko bisnis yang berada pada tingkat internasional.

Salah satu persoalan yang mungkin terjadi adalah permasalahan likuiditas yang dapat berujung kepailitan. Hal yang menjadikan permasalahan tersebut menjadi kompleks adalah dalam hal suatu perkara kepailitan bersinggungan dengan lebih dari satu yurisdiksi hukum negara atau lebih dikenal dengan istilah cross-border insolvency. Permasalahan cross-border insolvency sendiri merupakan isu global dalam penegakan hukum kepailitan yang dihadapi seluruh negara di dunia termasuk Indonesia, Malaysia, dan Korea Selatan. Setiap negara memiliki aturan dan cara yang berbeda dalam menyikapi persoalan cross-border insolvency.

Tujuan penulisan buku ini ialah membahas dan membandingkan pengaturan cross-border insolvency dan kerja sama lintas batas antarlembaga peradilan yang dapat dilakukan dalam menghadapi isu-isu cross-border insolvency di Indonesia, Malaysia, dan Korea Selatan. Pembahasan dalam buku ini meliputi pengaturan hukum kepailitan, praktik dan prosedur kepailitan, pengaturan cross-border insolvency, pelaksanaan prosedur kepailitan pengadilan asing, dan pengaturan kerja sama lintas batas antarlembaga peradilan dalam menyelesaikan perkara cross-border insolvency. Oleh karena itu, buku ini akan sangat bermanfaat bagi para mahasiswa Fakultas Hukum pada program S-1, S-2 dan mahasiswa yang berminat, serta praktisi hukum, khususnya hakim, advokat, kurator dan pengurus, dan pembaca lain yang ingin mengetahui dan mempelajari isuisu terkait cross-border insolvency dan bagaimana kerja sama lintas batas antarlembaga peradilan yang dapat dilakukan dalam penyelesaian perkara cross-border insolvency di Indonesia, Malaysia, dan Korea Selatan.

Buku ini masih banyak terdapat berbagai kekurangan dan kelemahan di sana-sini. Oleh karena itu, kritik, saran, dan masukan yang sifatnya memperbaiki dan membangun bagi penyempurnaan buku ini sangatlah diharapkan. Akhir kata, semoga buku ini dapat bermanfaat. Amin.

Yogyakarta, 2020
Tata Wijayanta
Muhammad Bagas A. H.

Penulis

Tata Wijayanta - lahir di Yogyakarta, Gelar Sarjana Hukum (1988) dan Magister Humaniora (2003) di UGM. Doktor Falsafah Fakulti Undang-Undang Universiti Kebangsaan Malaysia (2008). Memperoleh SK Pengangkatan sebagai Guru Besar bidang Hukum Acara Perdata-Hukum Acara Kepailitan (2014). Memiliki sertifikasi pelatihan yaitu mediaasi, arbitrase, negosiasi, advokat, legal audit, kurator, Legal Due Deligent, pajak dan kepabeanan,. Pengampu PIH, PHI, Hukum Pembuktian, Hukum Acara Peradilan Khusus Keperdataan, Hukum Acara Perdata, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Etika Profesi Kesehatan, Teori Hukum, Hukum Organisasi Perusahaan dan Kepailitan, Sistem Peradilan Khusus Perdata, Arbitrase dan APS, Mediasi, Hukum Pembuktian Perdata, Hukum Eksekusi Perdata, Sistem Peradilan Perdata di Prodi S-1 dan MKN, MHBisnis, MHKes, MHLit Fakultas Hukum serta Organisasi Lingkungan Bisnis (Magister Akuntasi FEB), Etika, Hukum dan Penyelesaian Sengketa (Magister Kesehatan Masyarakat dan S2 Health Policy Manajemen Fakultas Kedokteran dan Kesehatan Masyarakat Universitas Gadjah Mada. Memberi Pelatihan Mediasi di Pusat Mediasi Indonesia UGM. Bawaslu, Komite Informasi, Kementerian ATR BPN. Pelatihan Arbitrase di PLN, PKPA di UGM, UNS, Unej Univ Jayabaya dll. Menulis di beberapa jurnal nasional dan internasional dan menerbitkan tema Kepailitan di Dewan Bahasa dan Pustaka Malaysia dan Gadjahmada Press, Dissenting Opinion (Pustaka Pelajar), Beberapa Book Chapter yang diterbitkan Komisi Yudisial, Bank Dunia, Gadjahmada Press.

Daftar Isi

Sampul
Halaman Judul
Halaman Hak Cipta
Kata Pengantar
Daftar Putusan
Daftar Isi
Daftar Peraturan Perundang-Undangan
Bab 1 Pendahuluan
     1.1 Pengantar
     1.2 Pengertian Kepailitan dan Insolvensi di Indonesia,
Malaysia, dan Korea Selatan
     1.3 Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit di Indonesia
     1.4 Aspek Hukum Perdata Internasional dalam Cross-
Border Insolvency
Bab 2 Hukum Kepailitan di Indonesia, Malaysia, dan Korea Selatan
     2.1 Pengantar
     2.2 Hukum Kepailitan di Indonesia
     2.3 Hukum Kepailitan di Malaysia
     2.4 Hukum Kepailitan di Korea Selatan
Bab 3 Cross-Border Insolvency
     3.1 Pengantar
     3.2 Pengertian Cross-Border Insolvency
     3.3 Model Pendekatan dalam Penyelesaian Perkara Cross-
Border Insolvency
     3.4 Persoalan yang Muncul sebagai Dampak dari Cross-
Border Insolvency
     3.5 Instrumen Hukum Internasional dalam Perkara Lintas
Batas Negara
Bab 4 Cross-Border Insolvency di Indonesia, Malaysia, dan Korea Selatan
     4.1 Pengantar
     4.2 Cross-Border Insolvency di Indonesia
     4.3 Cross-Border Insolvency di Malaysia
     4.4 Cross-Border Insolvency di Korea Selatan
Bab 5 Perbandingan Kerja Sama Lintas Batas Antarlembaga Peradilan di  Indonesia, Malaysia, dan Korea Selatan
     5.1 Pengantar
     5.2 Kerja Sama Lintas Batas Antarlembaga Peradilan
     5.3 Efektivitas Penyelesaian Perkara Cross-Border
Insolvency di Indonesia, Malaysia, dan Korea Selatan
Bab 6 Pengakuan dan Pelaksanaan Prosedur Kepailitan Indonesia di Malaysia dan Korea Selatan
     6.1 Pengantar
     6.2 Pengakuan dan Pelaksanaan Prosedur Kepailitan
Indonesia di Malaysia
     6.3 Pengakuan dan Pelaksanaan Prosedur Kepailitan
Indonesia di Korea Selatan
     6.4 Pengakuan dan Pelaksanaan Prosedur Kepailitan
Malaysia dan Korea Selatan di Indonesia
Bab 7 Pembaharuan Hukum Kepailitan Indonesia Utuk Menghadapi Tantangan Cross-Border Insolvency
     7.1 Pengantar
     7.2 Cross-Border Insolvency dalam Rancangan Undang-
Undang Kepailitan dan PKPU
     7.3 Uncitral Model Law on Cross-Border Insolvency
dalam Rancangan Undang-Undang Kepailitan dan
PKPU
     7.4 Alternatif dalam Mengakomodasi Ketentuan Cross-
Border Insolvency Menjadi Bagian dari Hukum
Kepailitan Indonesia
Datar Pustaka
Indeks
Tentang Penulis