Tampilkan di aplikasi

Buku UGM Press hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Penormaan Asas Asas Hukum Pancasila dalam Kegiatan Usaha Koperasi dan Perseroan Terbatas

1 Pembaca
Rp 86.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 258.000 13%
Rp 74.533 /orang
Rp 223.600

5 Pembaca
Rp 430.000 20%
Rp 68.800 /orang
Rp 344.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Pencasila secara normatif dan konstitusional ditempatkan sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya, baik konstitusi, yaitu UUD NRI 1945 maupun peraturan perundang-undangan lainnya, yaitu undang-undang dan peraturan pelaksanaannya harus dibangun dengan mendasarkan pada nilai-nilai sosial dan asas-asas hukum yang bersumber dari Pancasila. Faktanya, pembangunan hukum Indonesia tidak pernah mendasarkan pada nilai-nilai sosial dan asas-asas hukum dalam Pancasila. Dalam pertimbangan filosofis undang-undang tidak pernah secara khusus menjabarkan nilai sosial dan asas hukum dari Pancasila. Andaikata dicantumkan lebih sekadar sebagai pemanis karena secara substantif tidak pernah sungguh-sungguh bersumber pada Pancasila.

Tulisan dalam buku ini berisi hasil “percobaan” kajian terhadap kandungan nilai sosial dan asas hukum dalam Pancasila. Nilai sosial merupakan pedoman abstrak berperilaku yang mendorong warga masyarakat ke arah perilaku tertentu. Dalam arus berpikir deduktif, nilai sosial perlu dijabarkan ke dalam asas-asas hukum. Asas hukum berkedudukan sebagai pedoman yang lebih konkret, tetapi masih lebih abstrak dibandingkan dengan norma hukum. Asas hukum menjadi jembatan pedoman berperilaku antara nilai sosial dan norma hukum. Pada tataran yang konkret, norma hukumlah yang menjadi pedoman berperilaku sebagai jabaran konkret dari asas hukum dan nilai sosial.

Pada intinya, Pancasila mengandung perpaduan antara nilai sosial yang modern dan yang tradisional. Nilai sosial modern lebih menekankan pada perilaku yang individualistis, perlakuan yang sama di hadapan hukum, pengutamaan prestasi sebagai dasar distribusi hak dan kewajiban, dan fungsi khusus dari setiap kegiatan. Nilai sosial tradisional lebih menekankan pada perilaku yang kolektif, pembolehan adanya perlakuan khusus bagi kelompok masyarakat tertentu, pengutamaan pada asal-usul keturunan sebagai dasar distribusi hak dan kewajiban, dan adanya multifungsi dari setiap kegiatan. Pancasila memadukan kedua kelompok nilai sosial tersebut secara harmonis agar mampu mencapai tujuan bangsa, yang harus dijadikan dasar membangun norma hukum.

Pada bagian akhir diuraikan: pertama, kajian ius constituendum asas-asas hukum yang bersumber dari Pancasila ke dalam norma hukum koperasi dan Perseroan Terbatas; kedua, rekomendasi untuk menyesuaikan hukum Indonesia dari dominasi nilai modern ke arah hukum Pancasilais yang bersifat prismatik.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Sulistiowati / Nurhasan Ismail

Penerbit: UGM Press
ISBN: 9786023863204
Terbit: Maret 2024 , 294 Halaman

BUKU SERUPA










Ikhtisar

Pencasila secara normatif dan konstitusional ditempatkan sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya, baik konstitusi, yaitu UUD NRI 1945 maupun peraturan perundang-undangan lainnya, yaitu undang-undang dan peraturan pelaksanaannya harus dibangun dengan mendasarkan pada nilai-nilai sosial dan asas-asas hukum yang bersumber dari Pancasila. Faktanya, pembangunan hukum Indonesia tidak pernah mendasarkan pada nilai-nilai sosial dan asas-asas hukum dalam Pancasila. Dalam pertimbangan filosofis undang-undang tidak pernah secara khusus menjabarkan nilai sosial dan asas hukum dari Pancasila. Andaikata dicantumkan lebih sekadar sebagai pemanis karena secara substantif tidak pernah sungguh-sungguh bersumber pada Pancasila.

Tulisan dalam buku ini berisi hasil “percobaan” kajian terhadap kandungan nilai sosial dan asas hukum dalam Pancasila. Nilai sosial merupakan pedoman abstrak berperilaku yang mendorong warga masyarakat ke arah perilaku tertentu. Dalam arus berpikir deduktif, nilai sosial perlu dijabarkan ke dalam asas-asas hukum. Asas hukum berkedudukan sebagai pedoman yang lebih konkret, tetapi masih lebih abstrak dibandingkan dengan norma hukum. Asas hukum menjadi jembatan pedoman berperilaku antara nilai sosial dan norma hukum. Pada tataran yang konkret, norma hukumlah yang menjadi pedoman berperilaku sebagai jabaran konkret dari asas hukum dan nilai sosial.

Pada intinya, Pancasila mengandung perpaduan antara nilai sosial yang modern dan yang tradisional. Nilai sosial modern lebih menekankan pada perilaku yang individualistis, perlakuan yang sama di hadapan hukum, pengutamaan prestasi sebagai dasar distribusi hak dan kewajiban, dan fungsi khusus dari setiap kegiatan. Nilai sosial tradisional lebih menekankan pada perilaku yang kolektif, pembolehan adanya perlakuan khusus bagi kelompok masyarakat tertentu, pengutamaan pada asal-usul keturunan sebagai dasar distribusi hak dan kewajiban, dan adanya multifungsi dari setiap kegiatan. Pancasila memadukan kedua kelompok nilai sosial tersebut secara harmonis agar mampu mencapai tujuan bangsa, yang harus dijadikan dasar membangun norma hukum.

Pada bagian akhir diuraikan: pertama, kajian ius constituendum asas-asas hukum yang bersumber dari Pancasila ke dalam norma hukum koperasi dan Perseroan Terbatas; kedua, rekomendasi untuk menyesuaikan hukum Indonesia dari dominasi nilai modern ke arah hukum Pancasilais yang bersifat prismatik.

Pendahuluan / Prolog

Kata Pengantar
Puji syukur ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat karunia dan ridha Nya lah buku yang berjudul Penormaan Asas-Asas Hukum Pancasila dalam Kegiatan Usaha Koperasi dan Perseroan Terbatas ini dapat terselesaikan tepat waktu tanpa ada kendala yang berarti.

Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, merupakan sumber nilai dan norma moral dalam kehidupan berbangsa maupun bernegara. Konsekuensinya, segenap tatanan dan pengelolaan kehidupan bernegara harus berdasar dan mengacu kepada Pancasila. Pembangunan ekonomi Negara Indonesia menjadi salah satu diantara aspek kehidupan berbangsa dan bernegara yang penting untuk disusun dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila.

Seiring dengan era globalisasi, terdapat urgensi pengaruh asing yang bercirikan individualistik terhadap pembangunan ekonomi, khususnya dalam pelaksanaan kegiatan usaha di Indonesia. Pentingnya penggalian dan internalisasi kembali penerapan nilai-nilai Pancasila yang selama ini “diklaim” telah menjadi sumber nilai dalam kegiatan usaha, yang dalam hal ini secara khusus pada Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT).

Penulisan buku ini bersumber dari hasil penelitian yang ditujukan kepada para akademisi, birokrat, anggota legislatif, pelaku usaha, praktisi hukum dan mahasiswa dalam menambah wawasan dan penerapannya dalam penormaan maupun praktiknya khususnya di bidang kegiatan usaha yang berlandasakan asas-asas Hukum Pancasila.

Tentunya buku ini tidak akan selesai tanpa adanya bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, kami tak lupa menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan buku ini.

Penulis menyadari bahwa tidak ada segala sesuatu yang sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran yang konstruktif sangat kami butuhkan dalam rangka menyempurnakan substansi dari buku ini.



Yogyakarta, 4 Feburari 2016
Tim penulis

Penulis

Sulistiowati - Prof. Dr. Sulistiowati, S.H., M.Hum, meraih gelar Sarjana, Magister, dan Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Saat ini Penulis adalah dosen di Fakultas Hukum dengan mata kuliah yang diampu antara lain Hukum Perseroan, Hukum Pasar Modal, Hukum Dagang, dan Hukum Perniagaan Internasional.
Nurhasan Ismail - Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si., meraih sarjana dan doktor di Fakultas Hukum UGM, dan meraih magister di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Saat ini Penulis adalah dosen di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dengan mata kuliah yang diampu antara lain Hukum Agraria, Sosiologi Hukum, Metodologi, Penelitian Ilmu Hukum dan Hukum Sumber Daya Alam.

Daftar Isi

Cover
Halaman Judul
Halaman Hak Cipta
Prakata
Daftar isi
Bab 1 Pendahuluan
Bab 2 Konsep Dasar
     A. Hukum Prismatik: Kebutuhan Masyarakat Majemuk
     B. Pancasila Sebagai Falsafah Hidup Bangsa
     C. Tata Nilai Hukum
     D. Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila Dalampembangunan Bidang Ekonomi
     E. Penerapan Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kegiatanusaha Koperasi
     F. Penerapan Nilai-Nilai Pancasila Dalam Perseroanterbatas
     G. Norma Hukum Koperasi
     H. Norma Hukum Perseroan Terbatas
Bab 3 Landasan Teori
     A. Social Justice Theory
     B. Stakeholder Theory Dan Stakeholder Fairnesstheory
     C. Teori Sistem Hukum
     D. Teori Asas Dan Sistem Hukum Pancasila
     E. Teori Tindakan Sosial
     F. Teori Hukum Progresif Dan Teori Hukumintegratif
Bab 4 Pancasila Sebagai Sumber
     A. Hukum Modern dan Dampak Sosial Ekonomi
     B. Kebutuhan Hukum Prismatik
     C. Menempatkan Pancasila Sebagai Dasar Hukumprismatik
Bab 5 Penjabaran Asas-Asas Hukum Pancasila ke Dalam Norma Hukum Koperasi dan Norma Hukum Perseroan Terbatas
     A. Dasar Pertimbangan
     B. Penjabaran Asas-Asas Hukum Pancasila Ke Dalamnorma Hukum Koperasi
     C. Penjabaran Asas-Asas Hukum Dari Sila-Silapancasila Ke Dalam Norma Hukum Perseroanterbatas
Bab 6 Sistem Pengaturan Gerak Koperasi dan Perseroan Terbatas Berdasarkan Asas dan Norma
     A. Sistem Pengaturan Gerak Koperasi Berdasarkan Asas Dan Norma
     B. Sistem Pengaturan Perseroan Terbatas Berdasarkan Asas Dan Norma
Daftar Pustaka
Indeks
Sinopsis
Biodata Penulis