Tampilkan di aplikasi

Buku Pustaka Obor Indonesia hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Perlindungan Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik

Atas Harta Kekayaan Dalam Perkara Pidana

1 Pembaca
Rp 120.000 30%
Rp 84.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 252.000 13%
Rp 72.800 /orang
Rp 218.400

5 Pembaca
Rp 420.000 20%
Rp 67.200 /orang
Rp 336.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Buku ini adalah hasil penelitian yang menggunakan penelitian hukum normatif (normative law research) dengan karakteristik penelitian yang berorientasi pada pembaruan hukum (reform-oriented research). Hasil penelitian menunjukkan hukum pidana di Indonesia sangat terbatas mengatur perlindungan hukum pihak ketiga yang beritikad baik (bona fide third parties) dalam kaitannya dengan hak atas harta kekayaan. Bahkan terjadi ketidakadilan dan pelanggaran hak atas kekayaan pihak ketiga dalam proses hukum perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik saat ini masih bersifat “belas kasihan” dari aparat penegak hukum, sangat bergantung pada diri penyidik, penuntut umum dan hakim yang memeriksa dan memutus perkara. Hukum pidana tidak memadai untuk mengetahui apakah pihak ketiga beritikad baik atau beritikad buruk dalam memperoleh harta kekayaannya. Karenanya, aparat penegak hukum sebaiknya menggunakan pendekatan interdisipliner dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Dr. A. Patra M. Zen, S.H.,LL. M

Penerbit: Pustaka Obor Indonesia
ISBN: 9786233210515
Terbit: Februari 2021 , 305 Halaman










Ikhtisar

Buku ini adalah hasil penelitian yang menggunakan penelitian hukum normatif (normative law research) dengan karakteristik penelitian yang berorientasi pada pembaruan hukum (reform-oriented research). Hasil penelitian menunjukkan hukum pidana di Indonesia sangat terbatas mengatur perlindungan hukum pihak ketiga yang beritikad baik (bona fide third parties) dalam kaitannya dengan hak atas harta kekayaan. Bahkan terjadi ketidakadilan dan pelanggaran hak atas kekayaan pihak ketiga dalam proses hukum perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik saat ini masih bersifat “belas kasihan” dari aparat penegak hukum, sangat bergantung pada diri penyidik, penuntut umum dan hakim yang memeriksa dan memutus perkara. Hukum pidana tidak memadai untuk mengetahui apakah pihak ketiga beritikad baik atau beritikad buruk dalam memperoleh harta kekayaannya. Karenanya, aparat penegak hukum sebaiknya menggunakan pendekatan interdisipliner dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Pendahuluan / Prolog

Kata pengantar
Pembaca buku ini akan memasuki narasi hukum yang menantang pikiran. “Perlindungan Hukum Pihak Ketiga yang Beritikad Baik (Bona Fide Third Parties) atas Harta Kekayaan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang”, yang idenya bersumber dari pengalaman penulis sebagai advokat selama menanganai perkara pidana. Dalam praktik Pihak Ketiga dapat menjadi “korban” dari sistem peradilan pidana: selama penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Sistem peradilan pidana di Indonesia belum melindungi Pihak Ketiga yang beritikad baik dalam pemenuhan hak atas harta kekayaannya dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Hal ini disebabkan teori dan praktik hukum acara yang berlaku dominan tertuju pada perlindungan hak asasi tersangka dan terdakwa. Penelitian ini berupaya menjawab 3 (tiga) masalah pokok: 1. Bagaimana konsep, pengertian, dan ruang lingkup Pihak Ketiga dan harta kekayaan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia? 2. Bagaimana penerapan perlindungan hukum Pihak Ketiga yang beritikad baik dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang? 3. Bagaimana idealnya peran Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam memberikan perlindungan Pihak Ketiga yang beritikad baik atas harta kekayaan dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang? Peneliti menggunakan pendekatan ilmu hukum, fisiognomi, dan komunikasi nonverbal serta ilmu ekonomi dalam menjawab ketiga pertanyaan ini.

Bentuk penelitian yang dipilih adalah penelitian hukum normatif (normative law research) dengan karakteristik penelitian yang berorientasi pada pembaruan hukum (reform-oriented research). Hasil penelitian menunjukkan: hukum pidana di Indonesia sangat terbatas mengatur perlindungan hukum Pihak Ketiga yang beritikad baik (bona fide third parties) dalam kaitannya dengan hak atas harta kekayaan. Bahkan terjadi ketidakadilan dan pelanggaran hak atas kekayaan Pihak Ketiga dalam proses hukum perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Perlindungan terhadap Pihak Ketiga yang beritikad baik saat ini masih bersifat “belas kasihan” dari aparat penegak hukum, sangat bergantung pada diri penyidik, penuntut umum dan hakim yang memeriksa dan memutus perkara.

Hukum pidana tidak memadai untuk mengetahui apakah pihak ketiga beritikad baik atau beritikad buruk dalam memperoleh harta kekayaannya. Karenanya, aparat penegak hukum sebaiknya menggunakan pendekatan interdisipliner dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Buku ini yang merupakan hasil disertasi penulis tidak akan rampung tanpa dukungan dan kesetiaan keluarga untuk mengingatkan serta memberikan alarm waktu kepada penulis untuk membaca, pergi ke perpustakaan dan mengetik naskah penelitian; isteri Lidia Ariyanti, S.E. dan kelima anak tercinta: 1. Aphrodite El Matyn Feuerbachtya Swastikaputri Patramijaya; 2. Achilles El Muqtadir Marxia Swastikaputra Patramijaya; 3. Achilleus El Mughniy Engelsa Swastikaputra Patramijaya; 4. Ajax El Majid Hegelenin Swastikaputra Patramijaya; dan 5. Acidalia El Majid Kantiana Swastikaputri Patramijaya. Kepada bunda Hj. Siti Alfiah dan Hj.

Erma Linda Rasad (ibu mertua), serta H. Rusandi Satibi (ayah mertua) salam sujud peneliti atas doa yang dipanjatkan. Teruntuk adik-adik: Adrian Budi Sentosa, S.Kom, Arnold Yonatta, S.T, dan Amelia Rizki Mirza Yun Fitri, S.H., diucapkan terima kasih atas perhatian dan dukungannya.

Tidak terlewat ucapan terima kasih peneliti tujukan kepada Ake Arif, yang memberikan dukungan kepada penulis untuk melanjutkan studi lanjutan ini. Banyak pihak yang membantu peneliti, yang tidak dapat disebutkan satu per satu. Di antaranya, yang terus memberi semangat dan membantu selama penelitian: Jayen Swarsiatna, Slamet dan Waqina.

Pandemi Covid-19 mewarnai perjalanan penelitian. Ujian Hasil Penelitian mesti dilakukan secara daring. Peneliti menjadi mahasiswa, salah seorang mahasiswa pertama dalam dunia akademik yang mesti mengikuti ujian secara daring pada 11 April 2020 lalu – yang sempat menjadi “berita” di media elektronik karena menjadi bagian “normal baru” di kehidupan kampus.

Di akhir kata, peneliti menaruh harapan, semoga buku ini bermanfaat bagi civitas akademika Universitas Krisnadwipayana; serta memberikan kontribusi kepada gagasan mewujudkan hukum, keadilan dan hak asasi manusia di Indonesia.

Jakarta, Desember 2020
Dr. A. Patra M. Zen, S.H., LL.M.

Daftar Isi

Sampul
Daftar isi
Kata pengantar
Bab 1: Pendahuluan
     1.1 Latar Belakang
     1.2 Topik Buku Ini
     1.3 Tujuan dan Manfaat Kajian
     1.4 Kerangka Teori dan Konsep
     1.5 Kerangka Konsep
Bab 2 Landasan teori
     2.1 Keadilan
     2.2 Hak Asasi Manusia
     2.3 Hak Atas Harta Kekayaan (Properti) dalam Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
     2.4 Hak atas Harta Kekayaan sebagai Hak Asasi Manusia dalam Norma Hukum di Indonesia
     2.5 Teori Ekonomi dalam Hukum Pidana
     2.6 Teori Pembuktian dan Beban Pembuktian
     2.7 Pembuktian dan Beban Pembuktian dalam Hukum Perdata
     2.8 Pembuktian dan Beban Pembuktian dalam Hukum Pidana
     2.9 Pengetahuan Fisiognomi dan Komunikasi Nonverbal untuk Menilai Keterangan Saksi dan Keterangan Terdakwa
Bab 3: Pihak ketiga dan harta kekayaan dalam peraturan perudang undangan di Indonesia
     3.1 Konsep, Pengertian, dan Ruang Lingkup Pihak Ketiga
     3.2 Pengertian dan Ruang Lingkup Harta Kekayaan
Bab 4: Penerapan Perlindungan Hukum Pihak Ketiga  yang Beritikad Baik Atas Harta Kekayaan dalam  Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak  Pidana Korupsi
     4.1 Perlindungan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik atas Harta Kekayaan dalam Hukum Perdata
     4.2 Perlindungan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik atas Harta Kekayaan dalam Hukum Pidana
     4.3 Penerapan Perlindungan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik dalam Putusan Pengadilan
Bab 5 Peran Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim  yang Ideal dalam Memberikan Perlindungan  Kepada Pihak Ketiga yang Beritikad Baik Atas Harta Kekayaan dalam Perkara Tindak Pidana  Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang
     5.1 Harta Kekayaan Pihak Ketiga dalam Putusan Pengadilan
     5.2 Masalah Ketidakadilan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Dialami Pihak Ketiga yang Beritikad Baik
Bab 6: Penutup
     6.1 Kesimpulan
     6.2 Saran
Daftar pustaka
Indeks
Tentang penulis