Tampilkan di aplikasi

Buku Unisri Press hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Penegakan Hukum Pidana Terhadap Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

1 Pembaca
Rp 34.500 31%
Rp 23.875
Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Buku ini merupakan hasil penelitian yang mengkaji penegakan hukum pidana terhadap korporasi dalam tindak pidana korupsi di Indonesia. Subjek hukum Pidana tidak hanya manusia tetapi juga badan atau korporasi. Korporasi menghimpun dana-dana perseorangan untuk membiayai proyek-proyek besar yang membutuhkan dana yang sangat banyak. Namun, ada semacam pembagian resiko kerugian yang kemungkinan akan timbul dalam usahanya. Korporasi akan dapat mendatangkan keuntungan. Namun kemungkinan juga muncul kerugian-kerugian seperti pencemaran lingkungan, eksploitasi sumber alam, bersaing secara curang, amnipulasi pajak, eksploitasi tenaga kerja, produk di bawah standar dan lain-lain. Munculnya kerugian-kerugian ini diakibatkan korporasi terlalu mengejar keuntungan yang besar. Pengaturan mengenai korporasi yang dibahas di buku ini terutama yang berhubungan dengan tindak pidana belum diatur secara baik. termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Bambang Ali Kusumo

Penerbit: Unisri Press
ISBN: 9786235859125
Terbit: Maret 2022 , 116 Halaman










Ikhtisar

Buku ini merupakan hasil penelitian yang mengkaji penegakan hukum pidana terhadap korporasi dalam tindak pidana korupsi di Indonesia. Subjek hukum Pidana tidak hanya manusia tetapi juga badan atau korporasi. Korporasi menghimpun dana-dana perseorangan untuk membiayai proyek-proyek besar yang membutuhkan dana yang sangat banyak. Namun, ada semacam pembagian resiko kerugian yang kemungkinan akan timbul dalam usahanya. Korporasi akan dapat mendatangkan keuntungan. Namun kemungkinan juga muncul kerugian-kerugian seperti pencemaran lingkungan, eksploitasi sumber alam, bersaing secara curang, amnipulasi pajak, eksploitasi tenaga kerja, produk di bawah standar dan lain-lain. Munculnya kerugian-kerugian ini diakibatkan korporasi terlalu mengejar keuntungan yang besar. Pengaturan mengenai korporasi yang dibahas di buku ini terutama yang berhubungan dengan tindak pidana belum diatur secara baik. termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pendahuluan / Prolog

Kata Pengantar
Dengan memanjatkan puji syukur kehadlirat Alloh SWT., atas rahmat, taufiq dan hidayah-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyusus buku yang merupakan hasil dari penelitian dengan judul “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia”. Di Indonesia pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi belum menunjukkan kearah yang lebih baik, masih banyak terjadi tindak pidana korupsi baik di lingkungan eksekutif, legislative maupun pihak swasta (pengusaha). Dengan adanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kita mengharapkan jumlah korupsi bisa menurun, tetapi nampaknya grafik korupsi bisa dikatakan tetap naik. Dari tindakan yang dilakukan KPK selama ini yang dijerat dengan Undang-Undang Tipikor kebanyakan pelaku Tipikor perorangan, bisa dikatakan pelaku Tipikor Korporasi belum disentuh. Inilah hal yang menarik bagi penulis untuk mengelaborasi mengenai Undang-Undang Tipikor. Apa yang kurang dari iv Undang-Undang ini untuk menjerat Korporasi sebagai pelaku tindak pidana Korupsi? Penulis menyadari sepenuhnya atas segala kekurangan yang ada, hal ini dikarenakan keterbatasan pengetahuan, maka penulis sadar bahwa buku ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu segala kritik dan saran guna penyempurnaan penulis terima dengan lapang dada. Selanjutnya penulis berharap semoga buku ini bermanfaat khususnya bagi penulis dan umumnya para pembac

Penulis

Bambang Ali Kusumo - Dr. H. Bambang Ali Kusumo, S.H., M.Hum. adalah Dosen Negeri Yang Dipekerjakan (DPK) Pada Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta. Menamatkan Pendidikan Sarjana Hukumnya (S1) di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, Pendidikan Pascasarjana (S2) di Program Pascasarjana Universitas Diponegoro Semarang dan Doktor pada Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang (2018).

Karirnya terus berkembang, ditandai dari amanah yang diberikan kepadanya untuk menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta dua periode, periode 2007 – 2010 dan periode 2010 – 2014, menjabat sebagai Sekretaris Program Studi S2 Program Pascasarjana UNISRI Surakarta 2014 – 2018, menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Adminstrasi Umum, Keuangan dan Sumber Daya Manusia (SDM) (2019 – 2023).

Daftar Isi

Cover Depan
Halaman Judul
Identitas Buku
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab I Potensi Korupsi Korporasi
     A. Perkembangan Korporasi
     B. Kajian Masalah Korporasi
     C. Urgensi Riset untuk Korupsi Korporasi
     D. Urgensi (Keutamaan) Penelitian
     E. Luaran Penelitian
Bab II Kajian Kejahatan Pidana
     A. Kajian Tentang Kejahatan
     B. Studi Pendahuluan
     C. Peta Penelitian
Bab III Metodologi Penelitian
     A. Lokasi Penelitian
     B. Jenis Penelitian
     C. Data Penelitian
     D. Teknik Analisis Data
Bab IV Penegakan Hukum Pidana Korupsi Korporasi
     A. Pemberantasan Korupsi
     B. Aneka Pidana Korporasi
     C. Kerugian Akibat Tindak Pidana Korporasi
     D. Hambatan Penegakan Hukum Pidana Korporasi
     E. Pentingnya Tanggung Jawab Korporasi
     F. Kedudukan Badan atau Korporasi
Bab V Rumusan atau Formulasi Tindak Pidana yang Dilakukan Oleh Korporasi pada Undang-Undang Korupsi
     A. Pasal-Pasal
     B. Uraian Rumusan
Bab VI Faktor yang Menjadi Penyebab Sulitnya Korporasi Diminati Pertanggungjawaban Hukum Pidana
     A. Kendala Pada Substansi Hukum (Legal Substance)
     B. Kendala Pada Struktur Hukum (Legal Structure)
     C. Kendala Pada Budaya Hukum (Legal Culture)
     D. Kendala Pada Hukum Acara (Hukum Formil)
     E. Simpulan
     F. Saran
Daftar Pustaka
Tentang Penulis
Cover Belakang