Tampilkan di aplikasi

Buku Pustaka Obor Indonesia hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Perlindungan Rahasia Dagang Di Bidang Farmasi

1 Pembaca
Rp 135.000 30%
Rp 94.500

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 283.500 13%
Rp 81.900 /orang
Rp 245.700

5 Pembaca
Rp 472.500 20%
Rp 75.600 /orang
Rp 378.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Rahasia dagang umumnya adalah informasi berharga yang bersifat rahasia, memiliki nilai komersial atau ekonomi dan dipertahankan atau dijaga oleh pemiliknya, bisa perusahaan atayu individu agar tidak diketahui oleh para pesaingnya. Rahasia dagang dapat berkenaan dengan rahasia industri, rahasia perdagangan, metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umnum.

Banyaknya informasi dan sifat informasi penting yang merupakan aset perusahaan telah menimbulkan adanya upaya-upaya negara-negara lain untuk memperoleh informasi tersebut melalui praktek-praktek spionase. Adanya peraturan mengenai rahasia dagang, bukan saja untuk melindungi rahasia dagang atau undisclosed information (sebagaimana istilah yang dipergunakan dalam Persetujuan TRIPs), tetapi ketentuan perundang-undangan mutlak perlu untuk mewujudkan tertib usaha, iklim usaha serta menghindarkan timbulnya kerugian, baik fisik maupun finansial. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang merupakan hukum positif Indonesia yang menunjang penerapan pentingya etika bisnis dan moralitas perdagangan dalam iklim persaingan.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Dr. Cita Citrawinda Noerhadi, SH, MIP

Penerbit: Pustaka Obor Indonesia
ISBN: 9786024339814
Terbit: Desember 2020 , 333 Halaman

BUKU SERUPA













Ikhtisar

Rahasia dagang umumnya adalah informasi berharga yang bersifat rahasia, memiliki nilai komersial atau ekonomi dan dipertahankan atau dijaga oleh pemiliknya, bisa perusahaan atayu individu agar tidak diketahui oleh para pesaingnya. Rahasia dagang dapat berkenaan dengan rahasia industri, rahasia perdagangan, metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umnum.

Banyaknya informasi dan sifat informasi penting yang merupakan aset perusahaan telah menimbulkan adanya upaya-upaya negara-negara lain untuk memperoleh informasi tersebut melalui praktek-praktek spionase. Adanya peraturan mengenai rahasia dagang, bukan saja untuk melindungi rahasia dagang atau undisclosed information (sebagaimana istilah yang dipergunakan dalam Persetujuan TRIPs), tetapi ketentuan perundang-undangan mutlak perlu untuk mewujudkan tertib usaha, iklim usaha serta menghindarkan timbulnya kerugian, baik fisik maupun finansial. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang merupakan hukum positif Indonesia yang menunjang penerapan pentingya etika bisnis dan moralitas perdagangan dalam iklim persaingan.

Pendahuluan / Prolog

Kata Pengantar
Bismillahirrahmaanirrahiim

Puji syukur saya panjatkan kepada Allah S.W.T., yang atas perkenanNYA, pada akhirnya buku yang berjudul “Perlindungan Rahasia Dagang di Bidang Farmasi” dapat diselesaikan. Penyusunan buku ini bertujuan untuk berbagi pengetahuan mengenai Perlindungan atas rahasia industri dan rahasia perdagangan melalui “rahasia dagang” di mana rahasia dagang memainkan peranan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi negara.

Dalam tahun-tahun belakangan ini, lajunya perubahan teknologi, meningkatnya pengeluaran biaya untuk riset dan pengembangan (R&D), lebih besarnya mobilitas karyawan dan kegiatan pengusaha, persaingan bisnis secara internasional, dan bertambah rumitnya menyatu-padukan teknologi-teknologi yang berbeda telah mempertinggi pentingnya Undang-Undang Rahasia Dagang.

Rahasia Dagang yang merupakan alih bahasa dari “trade secret” mengandung sifat unik sekaligus pelik. Unik, karena pokok persoalan yang menjadi objek perlindungannya merupakan hal yang dirahasiakan. Meskipun sifatnya dapat diidentifikasi, objek yang dilindungi itu lebih merupakan hal yang abstrak, artinya tidak diketahui oleh orang lain karena tidak diungkapkan, kecuali hanya diungkapkan pada orang-orang tertentu yang terikat dalam hubungan tertentu. Apabila harus diungkapkan, pengungkapannya harus dilakukan dengan cara tertentu dan disertai komitmen tertentu, yaitu untuk tetap menjaga kerahasiaannya.

Buku ini merupakan hasil penelitian dan kajian yang memuat bahasan mengenai pengaturan Rahasia Dagang dan merupakan kelanjutan dari buku “Budaya Hukum Indonesia Menghadapi Globalisasi - Perlindungan Rahasia Dagang di Bidang Farmasi” yang merupakan disertasi yang dipertahankan penulis di Universitas Indonesia pada tanggal 20 Maret 1999, merupakan pencerahan bagi mereka yang berminat untuk mengetahui lebih mendalam mengenai Undang-Undang Rahasia Dagang.

Buku ini menguraikan secara komprehensif mengenai perkembangan konsep rahasia dagang di negara-negara Common Law dan Civil Law, sejarah lahirnya kasuskasus Rahasia Dagang, peranan rahasia dagang dalam perdagangan internasional, perlindungan rahasia dagang dari masa ke masa dan dari negara ke negara, penyalahgunaan rahasia dagang, dan spionase dalam dunia industri.

Di samping itu disinggung pula perdebatan antara negara-negara maju dan negara-negara dunia ketiga berkenaan dengan Kekayaan Intelektual (Intellectual Property), di mana salah satunya adalah mengenai rahasia dagang dan perkembangan penerapan perlindungan rahasia dagang di Amerika Serikat, Jepang, Belanda, Inggris, Australia, dan Malaysia.

Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang untuk memenuhi persyaratan sebagai Anggota Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization - WTO) yang di dalamnya terdapat Lampiran mengenai Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual atauAgreement on Trade related Aspects of Intellectual Property (Persetujuan TRIPs).

Di samping itu perkembangan bidang perdagangan, teknologi, industri dan investasi memerlukan Undang-Undang mengenai Rahasia Dagang. Mudah-mudahan buku ini dapat bermanfaat bagi masyarakat luas, pelaku bisnis pada khususnya. Saat ini masyarakat industri telah mengakui eksistensi rahasia dagang karena memiliki nilai ekonomi dan berguna bagi perusahaan.

Buku ini diharapkan dapat memberikan sumbangan bermakna kepada masyarakat untuk dapat lebih memahami Undang-Undang Rahasia Dagang yang merupakan studi hukum perbandingan dalam bentuk peraturan perundangundangan dan putusan-putusan pengadilan berbagai negara, termasuk juga putusan-putusan pengadilan atas kasus-kasus Rahasia Dagang yang terjadi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang di Indonesia.

Terima kasih saya sampaikan kepada Tuti Handayani dan Murni, serta pihak lain yang telah mendukung dalam penerbitan buku ini.

Jakarta, 30 Agustus 2020
DR. Cita Citrawinda Noerhadi, SH, MIP

Daftar Isi

Cover
Daftar Isi
Kata Pengantar
Bab 1: Perkembangan Konsep Rahasia Dagang di Negara-negara "Common Law" dan "Civil Law"
     1. Pengertian Mengenai “Rahasia Dagang”
     2. Hal-hal yang Dapat Dikategorikan sebagai Rahasia Dagang
     3. Perbedaan antara Rahasia Dagang dan Paten
Bab 2:
     1. Lahirnya Kasus-kasus Rahasia Dagang
     2. Spionase dalam Masyarakat Tradisional dan Masyarakat Industri
     3. Penyalahgunaan Rahasia Dagang
Bab 3: Peranan Rahasia Dagang dalam Perdagangan Internasional
     1. Nilai Ekonomi Rahasia Dagang
     2. Protection of Undisclosed Information - Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual (Persetujuan TRIPs)
     3. Perdebatan antara Negara Maju dan Negara Berkembang
Bab 4: Kasus-kasus Rahasia Dagang di Indonesia
     1. PT. Oto Multiarta melawan Sultan (2019)
     2. PT. General Food Industries (Ceres) melawan Rachmat Hendarto dan Andreas Tan Giok San (2016)
     3. CV. Bintang Harapan melawan Hi Pin (2013)
     4. PT. Biggy Cemerlang melawan Hartoko (2012)
     5. PT. Kota Minyak Automation melawan Danar Dono (2008)
     6. PT. Basuki Pratama Engineering melawan PT. Hitachi Construction Machinery Indonesia (2008)
Bab 5: Penutup
Daftar Pustaka
Indeks
Tentang Penulis