Tampilkan di aplikasi

Buku Pustaka Obor Indonesia hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Perempuan dan Anak dalam Hukum & Persidangan

1 Pembaca
Rp 140.000 30%
Rp 98.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 294.000 13%
Rp 84.933 /orang
Rp 254.800

5 Pembaca
Rp 490.000 20%
Rp 78.400 /orang
Rp 392.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Buku ini ditulis untuk mahasiswa hukum, praktisi hukum, dan kalangan masyarakat luas, tentang pentingnya memberi perhatian kepada hak asasi perempuan dan anak, yang sering tidak diperhitungkan dalam proses pembuatan legislasi dan kebijakan. Demikian pula dalam proses persidangan, perempuan dan anak pencari keadilan kesulitan melewati tahap-tahap prosedural (pembuktian) yang konvensional, sehingga pengalaman dan realitas mereka yang sesungguh-nya tenggelam dalam tahap dan pertanyaan prosedural. Karakter dalam buku ini sedikit banyak mengacu pada bacaaan bagi mahasiswa sekolah hukum di Amerika.

Setiap tulisan tidak hanya memaparkan problematika hukum, tetapi juga menyertakan kasus-kasus hukum, baik yang diselesaikan di pengadilan, maupun yang tidak berlanjut sampai ke persidangan dan didapat dari media massa. Tujuannya agar mahasiswa dan praktisi hukum dapat dengan mudah mengenali kasus hukumnya. Dalam kasus itu dapat ditelusuri dengan relatif cepat, siapa saja para pihak dalam perkara; bagaimana posisi kasusnya atau secara bagaimana perempuan dan anak berposisi menjadi korban hukum; apa argumentasi dari para pihak dalam persidangan, beserta Pasal-Pasal yang diacu. Bagaimana pertimbangan hakim, apa saja terobosan yang dilakukannya, terutama ketika substansi hukum tidak atau sedikit saja memberi celah bagi perempuan korban. Apakah putusan hakim memungkinkan perempuan dan anak mendapatkan keadilan, atau justru merugikannya.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Lidwina Inge Nurtjahjo / Sulistyowati Irianto

Penerbit: Pustaka Obor Indonesia
ISBN: 9786024338022
Terbit: Desember 2019 , 568 Halaman

BUKU SERUPA










Ikhtisar

Buku ini ditulis untuk mahasiswa hukum, praktisi hukum, dan kalangan masyarakat luas, tentang pentingnya memberi perhatian kepada hak asasi perempuan dan anak, yang sering tidak diperhitungkan dalam proses pembuatan legislasi dan kebijakan. Demikian pula dalam proses persidangan, perempuan dan anak pencari keadilan kesulitan melewati tahap-tahap prosedural (pembuktian) yang konvensional, sehingga pengalaman dan realitas mereka yang sesungguh-nya tenggelam dalam tahap dan pertanyaan prosedural. Karakter dalam buku ini sedikit banyak mengacu pada bacaaan bagi mahasiswa sekolah hukum di Amerika.

Setiap tulisan tidak hanya memaparkan problematika hukum, tetapi juga menyertakan kasus-kasus hukum, baik yang diselesaikan di pengadilan, maupun yang tidak berlanjut sampai ke persidangan dan didapat dari media massa. Tujuannya agar mahasiswa dan praktisi hukum dapat dengan mudah mengenali kasus hukumnya. Dalam kasus itu dapat ditelusuri dengan relatif cepat, siapa saja para pihak dalam perkara; bagaimana posisi kasusnya atau secara bagaimana perempuan dan anak berposisi menjadi korban hukum; apa argumentasi dari para pihak dalam persidangan, beserta Pasal-Pasal yang diacu. Bagaimana pertimbangan hakim, apa saja terobosan yang dilakukannya, terutama ketika substansi hukum tidak atau sedikit saja memberi celah bagi perempuan korban. Apakah putusan hakim memungkinkan perempuan dan anak mendapatkan keadilan, atau justru merugikannya.

Pendahuluan / Prolog

Perempuan dan Anak: Dalam Hukum dan Persidangan
Buku ini ditulis untuk mahasiswa hukum, praktisi hukum, dan kalangan masyarakat luas, tentang pentingnya memberi perhatian kepada hak asasi perempuan dan anak, yang sering tidak diperhitungkan dalam proses pembuatan legislasi dan kebijakan. Demikian pula dalam proses persidangan, perempuan dan anak pencari keadilan kesulitan melewati tahaptahap prosedural (pembuktian) yang konvensional, sehingga pengalaman dan realitas mereka yang sesungguhya tenggelam dalam tahap dan pertanyaan prosedural. Karakter dalam buku ini sedikit banyak mengacu pada bacaaan bagi mahasiswa sekolah hukum di Amerika.

Setiap tulisan tidak hanya memaparkan problematika hukum, tetapi juga menyertakan kasus-kasus hukum, baik yang diselesaikan di pengadilan, maupun yang tidak berlanjut sampai ke persidangan dan didapat dari media massa. Tujuannya agar mahasiswa dan praktisi hukum dapat dengan mudah mengenali kasus hukumnya. Dalam kasus itu dapat ditelurusi dengan relatif cepat, siapa saja para pihak dalam perkara; bagaimana posisi kasusnya atau secara bagaimana perempuan dan anak berposisi menjadi korban hukum; apa argumentasi dari para pihak dalam persidangan, beserta Pasal-Pasal yang diacu.

Bagaimana pertimbangan hakim, apa saja terobosan yang dilakukannya, terutama ketika substansi hukum tidak atau sedikit saja memberi celah bagi perempuan korban. Apakah putusan hakim memungkinkan perempuan dan anak, mendapatkan keadilan, atau justru merugikannya.

Isi dari buku adalah berbagai isu perempuan dan anak yang biasa dijumpai dalam masyarakat, yaitu dalam ranah keluarga dan perkawinan, dunia kerja, dan beberapa tindak kejahatan terhadap perempuan dan anak baik di ranah domestik maupun publik. Tidak ada isu yang benar-benar baru—kecuali karakter isunya yang baru—karena problem hukum dan kesukaran yang dihadapi perempuan dan anak dalam mengakses keadilan juga tidak berubah banyak dalam praktiknya selama beberapa kurun waktu sejak Indonesia merdeka sampai hari ini.

Di antara keragaman isu hukum yang tidak tercakup itu adalah seperti masalah kesehatan reproduksi perempuan, hak politik perempuan, masalah pajak, korupsi, lingkungan, akses ekonomi perempuan, akses kepada tanah dan harta milik, prostitusi, yang semuanya memiliki dimensi perempuan dan berdampak terhadap perempuan dan anak. Namun semua isu hukum yang dihadapi perempuan dan anak yang begitu beragam, telah diliput secara analitis dalam bab-bab awal, terutama yang bercerita tentang gerakan perempuan Indonesia dan berbagai permasalahannya.

Kebutuhan memahami masalah perempuan dan anak dalam bidang hukum ini dapat dilihat dalam dua sisi. Pertama, fakta tentang perempuan dan anak yang menjadi korban dari berbagai tindak pelanggaran hukum, dan sukar mengakses keadilan, semakin mengemuka. Kesukaran mengakses ini terjadi karena masih banyaknya substansi hukum dalam berbagai produk legislasi dan kebijakan, yang menstrukturkan perempuan dan anak (korban) pada posisi yang tidak memungkinkan mereka untuk diperhitungkan realitas dan pengalamannya.

Di samping ada berbagai produk legislasi dan kebijakan, Komnas Perempuan mencatat bahwa pada tahun 2014 terdapat sekitar 342 peraturan daerah yang dibuat justru pada masa Reformasi oleh pemerintah daerah, yang berdampak merugikan perempuan. Di antaranya terdapat dua Perda yang dimohonkan peninjauan kembali oleh masyarakat sipil ke Mahkamah Agung agar dibatalkan, karena perda tersebut dianggap cacat hukum dan terbukti merugikan perempuan, namun kemudian ditolak oleh MA. Fenomena ini menunjukkan bahwa perumus legislasi dan kebijakan, praktisi dan penegak hukum termasuk hakim, teralienasi dari permasalahan perempuan dan anak.

Kedua, sungguh pun terdapat kebutuhan nyata dari masyarakat agar terdapat perlindungan hukum yang lebih pasti bagi perempuan dan anak, namun bagaimanakah komunitas akademik meresponnya? Pada umumnya mata kuliah terkait substansi dan perspektif keadilan perempuan dan anak, ditempatkan secara terbatas dalam kurikulum hukum.

Kedudukannya tidak dianggap terlalu penting, bahkan ada yang menganggap bahwa kuliah ini tidak sejalan dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi, karena dari tinjauan monodisiplin, kuliah ini dianggap keluar dari pakem hukum “murni”. Di pihak lain, mahasiswa hukum memiliki posisi strategis untuk melakukan perubahan, khususnya dalam memperjuangkan kehidupan yang lebih adil bagi kelompok rentan.

Jadi, apabila pengetahuan dan pemahaman ini tidak dapat diakses oleh mahasiswa di bangku kuliah, maka kita akan kehilangan kesempatan besar untuk membekali sarjana hukum dengan pengetahuan dan pemahaman yang penting tentang hak asasi perempuan dan anak. Termasuk di dalamnya adalah kesempatan berlatih bagi mahasiswa untuk bisa memberikan konsultasi dan bantuan hukum bagi (korban) perempuan dan anak.

Dalam hal ini perlu disampaikan bahwa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, adalah yang pertama kali membidani lahirnya mata kuliah “Perempuan dan Hukum” pada tahun 1991.

Kemudian sekelompok kecil perempuan professor dan akademisi di UI membuat suatu program yang disebut “Engendering Kurikulum Hukum”, yang mengupayakan agar kuliah semacam itu dapat disebarluaskan di fakultas hukum yang lain di tanah air. Hasil dari program tersebut setelah lebih dari 20 tahun adalah, dilahirkannya semakin banyak kuliah “Perempuan dan Hukum” atau ada juga yang menggabungkannya dengan persoalan anak, menjadi: “Perlindungan Hukum bagi Perempuan dan Anak”.

Saat ini terdapat tidak kurang dari 40 mata kuliah semacam itu di antara 80 fakultas hukum mitra di seluruh Indonesia, baik negeri maupun swasta. Di samping itu, tidak terbilang para dosen yang mengintegrasikan isu perempuan dan anak, dengan tujuan memperkenalkan, membangun kepekaan di kalangan mahasiswa hukum tentang instrumen hukum yang melindungi perempuan dan anak. Di kalangan para dosen, atas inisiatif mereka sendiri, bahkan dibentuk Asosiasi Pengajar Gender dan Hukum pada tahun 2004, yang memiliki kegiatan teratur setiap tahun untuk bertemu dan mempresentasikan hasil-hasil penelitian dan pengabdian masyarakat terkait perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.

Program ini selanjutnya juga menginspirasi munculnya program-program lain, di antaranya adalah kompetisi “Moot Court dengan Perspektif Keadilan Perempuan” di antara berbagai fakultas hukum di wilayah Jakarta dan sekitarnya, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Aceh. Selain itu terdapat banyak program pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh para dosen dari Asosiasi, di antaranya adalah menyediakan konsultasi dan bantuan hukum cuma-cuma bagi perempuan dan anak pencari keadilan.

Daftar Isi

Sampul
Daftar Isi
Kata Pengantar
Kata Pengantar Edisi Kedua
Pengantar: Perempuan dan Anak: dalam Hukum dan Persidangan
Catatan Editor: Hukum dan Keadilan Bagi Perempuan dan Anak: Problema Yuridis dan Kasus Hukumnya
Bab 1: Gerakan Perempuan Indonesia: Perjuangan Kesetaraan dan Keadilan yang Hilang Dari Sejarah
     1.1 Pengantar
     1.2 Perlunya Perspektif Perempuan dalam Sejarah
     1.3 Gerakan Perempuan Global: Karakter dan Konteks
     1.4 Gerakan Perempuan Indonesia: Sejarah yang Hilang
     1.4.1 Masa Sebelum Kemerdekaan
     1.4.2 Masa Pendudukan Jepang
     1.4.4 Gerakan Perempuan Masa Orde Baru
     1.4.5 Masa Transisi (pasca-Ode Baru)
     1.5 Gerakan Perempuan di Bidang Akademik Hukum
     1.6 Gerakan Perempuan Indonesia dalam Beberapa Literatur Asing
     1.7 Kesimpulan
     Daftar Pustaka
Bab 2: Teori Hukum Feminis
     2.1 Pengantar
     2.2 Prinsip-prinsip Dasar
          2.2.1 Menganalisis Teks Hukum
          2.2.2 Menganalisis Praktik Hukum
          2.2.3 Wacana Metodologis
     2.3 Beragam Aliran Teori Hukum Feminis
          2.3.1 The Liberal atau Equal-Opportunity atau Formal Equality atau Symmetricist Feminism
          2.3.2 The Assimilationist Feminism
          2.3.3 The Bivalent atau Difference atau Special Treatment Feminism
          2.3.4 The Incorporationist Feminism
          2.3.5 The Different-Voice atau Cultural atau Relational Feminism
          2.3.6 The Dominance atau Radical Feminism
          2.3.7 The Postmodernist Feminist
     2.4 Tema-tema Umum Penalaran
     2.5 Tema-tema Umum Wacana Metodologis
     2.6. Diskusi
     2.7. Kesimpulan
     Daftar Pustaka
Bab 3: Konsep-Konsep Utama Hukum dan Gender
     3.1 Pengantar
     3.2 Pengertian Gender
          3.2.1 Perbedaan dan Pembedaan
          3.2.2 Memahami Bagaimana Gender Beroperasi
     3.3 Bentuk-bentuk Ketidakadilan Gender
          3.3.1 Subordinasi
          3.3.2 Marginalisasi
          3.3.3 Kekerasan terhadap Perempuan
          3.3.4 Pelabelan Negatif atau Stereotyping
          3.3.5 Diskriminasi
     3.4 Gender, Hukum dan Pembangunan
          3.4.1 Pengarusutamaan Gender dalam Kebijakan di Indonesia
     3.5. Kesimpulan
     Daftar Pustaka
Bab 4: Pornografi dalam Perspektif Perempuan dan Anak
     4.1 Pengantar
     4.2 Konsep dan Perdebatan Kunci
          4.2.1 Wacana Pornografi dalam Perspektif Perempuan
          4.2.2 Feminis Anti-Pornografi
          4.2.3 Feminis Pro Pornografi
          4.2.4 Pornografi Anak
     4.3 Pornografi dalam Legislasi dan Putusan Pengadilan
          4.3.1 Pembuatan Pornografi
          4.3.2 Penyebarluasan Pornografi
          4.3.3 Penggunaan Pornografi
          4.3.4 Penyediaan Jasa Pornografi
          4.3.5. Pertunjukan Muatan Pornografi di Muka Umum
          4.3.6 Pornografi Anak
     4.4 Kesimpulan
     4.5 Lampiran dan Referensi
     Daftar Pustaka
Bab 5: Kekerasan Dalam Rumah Tangga
     5.1 Pengantar
     5.2 Tinjauan Umum Kekerasan dalam Rumah Tangga
          5.2.1 Pengertian Kekerasan dalam Rumah Tangga
          5.2.2 Fakta Kekerasan dalam Rumah Tangga Bukan Gejala yang Baru
          5.2.3 Faktor Penyebab Kekerasan dalam Rumah Tangga: Mengapa Orang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga?
          5.2.4 Intervensi Negara: Lingkup Campur Tangan Negara melalui Hukum pada Umumnya
     5.3. Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Hukum Indonesia
          5.3.1 Ketentuan dalam KUHP sebagai Lex Generalis
          5.3.2 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagai lex specialis
          5.3.3 Pembuktian
          5.3.4 Perlindungan Korban dalam UU PKDRT
     5.4 Kesimpulan
     Daftar Pustaka
Bab 6: Perempuan dan Anak Dalam Perceraian
     6.1 Pengantar
     6.2 Perceraian dalam Kacamata Teori Hukum Feminis
     6.3 Perceraian dalam Putusan Hakim
          6.3.1 Ketidakrukunan sebagai Alasan Perceraian
          6.3.2 Kekerasan sebagai Alasan Perceraian
          6.3.3 Perkawinan dengan Lebih dari Satu Istri dan Perceraian
          6.3.4 Persoalan Kebendaan dalam Perceraian
          6.3.5 Anak dalam Perceraian
     6.4 Kesimpulan
     6.5 Lampiran dan Referensi
Bab 7: Kedudukan Perempuan Dalam Hukum Waris Islam dan Praktiknya
     7.1 Pengantar
     7.2 Konsep Dasar
          7.2.1 Konsep Dasar Kewarisan Islam: Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Perempuan
          7.2.2 Asas-asas dalam Kewarisan Islam
          7.2.3 Segregasi Pembagian Peran Gender dan Implikasinya dalam Logika Hukum Waris
     7.3 Praktik Hukum Waris di Masyarakat Muslim Indonesia
     7.4 Upaya-upaya Perempuan dalam Mengakses Keadilan dalam Kewarisan
     7.5 Peraturan Perundangan Hukum Waris
          7.5.1 Kedudukan Anak Perempuan dalam Pasal 176 KHI
          7.5.2 Kedudukan Istri/Janda dalam Pasal 180 KHI
          7.5.3 Kedudukan Ibu dalam Pasal 178 KHI
     7.6 Akses Sumber Daya Waris Perempuan dan Anak dalam Hukum Waris Islam Indonesia
          7.6.1 Perlindungan Hak Waris Selain Anak Kandung Pewaris
          7.6.2 Perlindungan Hak Istri/Janda
          7.6.3 Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Melalui Mekanisme Musyawarah dan Mediasi
     7.7 Studi Kasus Waris Islam di Pengadilan Agama
          7.7.1 Prosedur Perkara Kewarisan di Pengadilan Agama
          7.7.2 Rekonstruksi Kasus Gugat Waris di PA
     7.8 Kesimpulan
     Daftar Pustaka
Bab 8: Perempuan dan Anak dalam Konstelasi Beberapa Hukum Waris Adat di Indonesia
     8.1 Pengantar
     8.2 Akses Perempuan terhadap Sumber Daya Waris dalam Hukum Waris Adat
     8.3 Kerangka Konseptual
     8.4 Akses Perempuan dalam Hukum Waris Perdata Barat
     8.5 Studi Kasus
     8.6 Kesimpulan
     8.7. Lampiran dan Referensi
Bab 9: Perempuan dan Anak Korban Kejahatan Seksual
     9.1 Pengantar
     9.2 Mengenal Konsep Kekerasan dan Kejahatan Seksual
     9.3 Data Kekerasan terhadap Perempuan
     9.4 Legislasi: Instrumen Hukum Terkait Kejahatan Seksual terhadap Perempuan dan Anak
     9.5. Studi Kasus
     9.6 Kesimpulan
     Daftar Pustaka
Bab 10: Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
     10.1 Pengantar
     10.2 Konsep Anak dalam Kajian Ilmu Hukum
     10.3 Juvenile Delinquency dan Pertanggungjawaban Pidana
     10.4 Perlindungan Hukum terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum
     10.5 Dasar Hukum Sistem Peradilan Pidana Anak
     10.6 Studi Kasus Pelaksanaan Peradilan Pidana Anak di Indonesia
     10.7 Kesimpulan
     Daftar Pustaka
Bab 11: Perdagangan Anak: Beberapa Catatan Masalah hukum
     11.1 Pengantar
     11.2 Definisi Anak
     11.3 Definisi Perdagangan Anak
     11.4 Mengapa Anak Diperdagangkan di Dunia dan Indonesia?
     11.5 Mengapa Anak Diperdagangkan?
     11.6 Aturan Pidana tentang Perdagangan Anak
     11.7 Studi Kasus
     11.8 Kesimpulan
     Daftar Pustaka
Bab 12: Buruh Perempuan di Sektor Formal
     12.1. Pengantar
     12.2 Peraturan Terkait Perindungan Hak Pekerja/Buruh Perempuan
     12.3 Studi Kasus
     12.4 Refleksi dan Penutup
     Daftar Pustaka
Bab 13: Perempuan Pekerja Migran dan Persoalan Hukumnya
     13.1 Pengantar
     13.2. Migrasi dan Pekerja Migran
     13.3 Akses Keadilan bagi Pekerja Domestik Migran
     13.4. Legislasi
     13.5 Studi Kasus
     Daftar Pustaka
Indeks
Tentang Penulis