Tampilkan di aplikasi

Buku Pustaka Rumah C1nta hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Pencegahan Perkawinan Usia Anak

Kerangka Kolaboratif-Partisipatif di Desa Polengan

1 Pembaca
Rp 50.000 15%
Rp 42.500

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 127.500 13%
Rp 36.833 /orang
Rp 110.500

5 Pembaca
Rp 212.500 20%
Rp 34.000 /orang
Rp 170.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Perkawinan sampai dengan saat ini masih memiliki kedudukan penting dan sakral di tengah kehidupan masyarakat. Sisi penting dari suatu perkawinan dalam masyarakat tidak saja dilihat pada aspek perubahan status sosial seseorang, melainkan juga menjadi jembatan dalam menghadirkan bangunan keluarga yang kokoh. Hal tersebut disadari karena untuk menghadirkan kondisi masyarakat, bangsa, dan negara yang kuat tidak bisa dilepaskan keberadaan keluarga yang kokoh pula. Dalam konteks tersebut, negara memiliki kepentingan agar hak warga negara untuk membangun keluarga melalui perkawinan dapat terjamin dan berjalan dengan baik.

Melalui konsesus dan politik hukum nasional yang diwujudkan melalui UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, negara hadir dalam memberikan jaminan perlindungan bagi setiap warga negara yang akan melangsungkan perkawinan. Selain terdapat dimensi religius di mana seseorang dapat kawin menurut agama dan kepercayaan juga terdapat dimensi administratif (administratief recht) yang mewajibkan semua perkawinan harus tercatat. Tujuan dari pengaturan tersebut adalah agar perkawinan dapat menghadirkan keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Triantono / Muhammad Marizal

Penerbit: Pustaka Rumah C1nta
ISBN: 9786235547749
Terbit: Januari 2022 , 132 Halaman

BUKU SERUPA










Ikhtisar

Perkawinan sampai dengan saat ini masih memiliki kedudukan penting dan sakral di tengah kehidupan masyarakat. Sisi penting dari suatu perkawinan dalam masyarakat tidak saja dilihat pada aspek perubahan status sosial seseorang, melainkan juga menjadi jembatan dalam menghadirkan bangunan keluarga yang kokoh. Hal tersebut disadari karena untuk menghadirkan kondisi masyarakat, bangsa, dan negara yang kuat tidak bisa dilepaskan keberadaan keluarga yang kokoh pula. Dalam konteks tersebut, negara memiliki kepentingan agar hak warga negara untuk membangun keluarga melalui perkawinan dapat terjamin dan berjalan dengan baik.

Melalui konsesus dan politik hukum nasional yang diwujudkan melalui UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, negara hadir dalam memberikan jaminan perlindungan bagi setiap warga negara yang akan melangsungkan perkawinan. Selain terdapat dimensi religius di mana seseorang dapat kawin menurut agama dan kepercayaan juga terdapat dimensi administratif (administratief recht) yang mewajibkan semua perkawinan harus tercatat. Tujuan dari pengaturan tersebut adalah agar perkawinan dapat menghadirkan keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pendahuluan / Prolog

Kata Pengantar
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa, yang hanya karena rida-Nya kami dapat menyelesaikan penyusunan buku “Pencegahan Perkawinan Anak” berbasis partisipasi masyarakat dengan perspektif perlindungan anak dan responsif gender dengan baik. Penyusunan buku pedoman ini didasari oleh beberapa pertimbangan, yaitu:

1. Tidak bisa dipungkiri bahwa anak merupakan aset amat berharga bagi kelangsungan hidup suatu bangsa. Anak memiliki kedudukan esensial dan potensial sebagai generasi penerus, namun dengan segala kondisinya anak juga menjadi kelompok rentan yang tak luput dari tantangan dan problem yang begitu kompleks. Salah satunya adalah adanya praktik perkawinan usia anak (di bawah 18 tahun).

2. Adanya praktik perkawinan usia anak mengakibatkan anak harus kehilangan hak mereka untuk tumbuh dan berkembang secara optimal dan memaksa mereka harus berhadapan dengan rentetan dampak buruk. Seperti potensi lebih besar untuk mengalami kematian ibu maupun bayi, gizi buruk pada bayi, stunting, KDRT, dan siklus kemiskinan yang berkelanjutan.

3. Dibutuhkan suatu komitmen dan gerakan bersama baik pemerintah, orang tua/keluarga, anak/remaja, dan masyarakat untuk mencegah perkawinan usia anak melalui kolaborasi, partisipasi, dalam kebijakan, program maupun kegiatan pencegahan perkawinan usia anak yang memiliki perspektif perlindungan anak dan responsif gender.

Buku yang telah disusun dan hadir ini diharapkan akan memberikan warna dan energi baru dalam meningkatkan komitmen dan berkontribusi efektif dalam pencegahan perkawinan usia anak melalui partisipasi aktif masyarakat. Akhirnya, meskipun segala upaya telah dilakukan untuk menghadirkan buku pedoman ini dengan baik, namun tentu saja buku pedoman tentu masih jauh dari sempurna. Oleh sebab itu, masukan yang konstruktif dari berbagai pihak sangat diperlukan demi penyempurnaan buku dimaksud.

Magelang,
Triantono, S.H., M.H.

Daftar Isi

Sampul Depan
Kata Pengantar
Daftar Isi
Ringkasan Eksekutif (Executive Summary)
Bab I: Pendahuluan
Bab II: Perkawinan Usia Anak dan Realitas Sosial
Bab III: Perkawinan Usia Anak: Problem Perlindungan Anak dan Keadilan Gender
Bab IV: Kerangka Pencegahan Perkawinan Usia Anak
Bab V: Kolaborasi dan Partisipasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak
Daftar Pudtaka
Sampul Belakang