Tampilkan di aplikasi

DPS BPJS Kesehatan sosialisasi implementasi layanan syariah program JKN di Aceh

Majalah Risalah NU - Edisi 151
5 Maret 2024

Majalah Risalah NU - Edisi 151

Dewan Penasihat Syariah (DPS) BPJS Kesehatan melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan syariah Program JKN di Aceh pada Rabu (21/2).

Risalah NU
Dewan Penasihat Syariah (DPS) BPJS Kesehatan melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan syariah Program JKN di Aceh pada Rabu (21/2). Ketua Dewan Penasihat Syariah (DPS) BPJS Kesehatan, M. Cholil Nafis, menegaskan kehadiran sistem jaminan sosial nasional melalui Program JKN yang diseleggarakan BPJS Kesehatan bertujuan memberikan perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Cholil menyampaikan, prinsip syariah yang dilaksanakan harus terlihat dari proses akad. Dalam proses akad, terbagi menjadi dua kategori, yaitu akad hibah, yang dilakukan antara peserta-individu dengan peserta-kolektif yang diwakili BPJS Kesehatan dan akad wakalah bil ujrah, yaitu akad antara peserta-kolektif dengan BPJS Kesehatan.

“Mengenai iuran jaminan Kesehatan yang dibayarkan kepada BPJS Kesehatan, posisi BPJS Kesehatan adalah sebagai wakil, muwakilnya peserta secara kolektif. Yang diwakilkan antara lain mulai dari administrasi, pengelolaan portofolio risiko, Investasi/Pengembangan Dana Jaminan Sosial, Pembayaran klaim, Pemasaran (Promosi) dan sosialisasi. Jadi kita menggunakan akad Wakalah Bil Ujrah,” jelas Cholil.

Cholil melanjutkan, skema pengelolaan dana jaminan sosial BPJS Kesehatan telah diinvestasikan dalam investasi syariah. Dirinya menegaskan bahwa dengan apa yang sudah diimplementasikan tersebut sudah sesuai dengan prinsip syariah.
Majalah Risalah NU di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI