Tampilkan di aplikasi

Ingin menikah dengan orang asing, bagaimana kepemilikan rumahnya ?

Tabloid Rumah - Edisi 375
9 Agustus 2017

Tabloid Rumah - Edisi 375

Berdasarkan ketentuan di atas, orang asing dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan Hak Pakai. / Foto : Shutterstock

Rumah
Merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”), diatur bahwa hanya warganegara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik.

Dengan demikian, orang asing tidak dapat mempunya hak milik. Namun demikian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia (“PP No. 103/2015”), orang asing dapat memiliki rumah tinggal atau hunian dengan alas “hak pakai”.

Adapun yang dimaksud “Orang Asing” berdasarkan Pasal 1 ayat (1) PP No.103/2015 tersebut dikutip sebagai berikut. “Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia yang selanjutnya disebut Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.” A Lima bulan lagi saya akan melangsungkan perkawinan dengan warga negara Spanyol.

Kami memiliki rencana untuk membeli rumah di Bali. Bagaimana ketentuan mengenai kepemilikan bagi orang asing di Indonesia? Mohon penjelasannya. Salam, Ni Bhavi Pamelinda Bekasi Ingin Meni kah dengan Oran g Asin g, Bagaimana Kepemi likan Ruma hnya? Yang dimaksud dengan Hak Pakai berdasarkan Pasal 41 UUPA adalah sebagai berikut.
Tabloid Rumah di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI