Tampilkan di aplikasi

Strategi bisnis sambal

Tabloid Saji - Edisi 387
19 Juni 2017

Tabloid Saji - Edisi 387

Makan tak nikmat tanpa sambal, bukan sekadar isapan jempol. Meski semangkuk kecil saja, sambal mampu membuat selera makan kian meningkat. / Foto : Prio, aziz

Saji
Untuk memiliki usaha, perlu izin meski hanya skala rumahan. Salah satu izin yang perlu diurus untuk usaha sambal skala rumahan adalah izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sebelum memasarkan produk sambal, diperlukan perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Hal ini diperlukan sebagai izin jaminan usaha sambal kemasan rumahan yang dijual dan beredar di masyarakat, demi memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan.

Nomor PIRT dipergunakan untuk makanan atau dalam hal ini sambal rumahan, yang memiliki daya tahan atau keawetan di atas 7 hari. Nomor PIRT berlaku selama 5 tahun dan setelahnya dapat diperpanjang melalui serangkaian proses.

Untuk makanan dan minuman yang daya tahannya di bawah 7 hari, akan masuk golongan Layak Sehat Jasa Boga dengan nomor PIRT, berlaku selama 3 tahun saja. pengurusan PIRT 1 minggu sampai 3 bulan, tergantung tiap wilayah kota atau kabupaten.

Sebelum mengajukan perizinan, Anda harus membuat resep paten dari sambalnya karena ketika akan diuji sebaiknya komposisi bahan yang digunakan sudah tak berubah-ubah. Jika produk sambal sudah siap, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan dan mengurus nomor PIRT untuk makanan.
Tabloid Saji di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI