Ikhtisar
Tidak dapat dipungkiri bahwa peranan pajak dalam rangka pembiayaan pembangunan nasional sangat penting dan mendalam. Proses perpajakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dapat mewujudkan kemajuan bersama dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, diperlukan suatu penunjang dalam memperluas pengetahuan dan mewujudkan kesadaran masyarakat dalam memahami peranan pajak bagi pembangunan.
Buku Hukum Pajak Material 1: Seri Pajak Penghasilan menyajikan materi tentang penjelasan sistematis dan runtun sesuai topik, pasal, dan peraturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut undang-undang perpajakan. Buku ini juga membahas teknik pembayaran pajak yang terutang dan fasilitas perpajakan untuk usaha dan daerah tertentu, sehingga memudahkan dalam memahami sistem dan prinsip dasar Undang-Undang Pajak Penghasilan. Selain itu, buku ini membahas materi tentang pemajakan yang dianut oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu penghasilan atas usaha tertentu, penghasilan Wajib Pajak tertentu, penghasilan selain penghasilan tertentu, penghasilan usaha yang mempunyai karekteristik tertentu, dan penghasilan yang diterima oleh orang atau badan luar negeri yang bersumber dari Indonesia sebagai Bentuk Usaha Tetap atau dipotong PPh Pasal 26 dengan mempertimbangkan ada atau tidak ada tax treaty. Sebagal tambahan, setiap bab dilengkapi dengan kutipan pasal dan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan materi bab beserta penjelasannya, sehingga mempermudah pembaca dalam memahami peraturan yang dibuat berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pendahuluan / Prolog
Hukum Pajak Material 1: Seri Pajak Penghasilan, Bagaimana Masyarakat Membiayai Pembangunan Nasional
Peranan penerimaan pajak semakin besar dan penting dalam rangka kemandirian membiayai pelaksanaan pembangunan nasional. Sesuai ketentuan perpajakan yang ada, sistem perpajakan adalah sistem self assessment, yaitu sistem di mana masyarakat diberikan kepercayaan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang menurut ketentuan perpajakan. Keberhasilan sistem pemungutan pajak tersebut sangat tergantung pada pemahaman masyarakat mengenai sistem dan ketentuan perpajakan. Salah satu ketentuan perpajakan tersebut adalah Undang-undang Pajak Penghasilan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh).
Pada tataran pelaksanaan di lapangan, masyarakat banyak yang mengalami kesulitan atau kurang memahami sistem dan ketentuan perpajakan. Oleh karenanya, dalam upaya membantu masyarakat memahami aturan perpajakan dengan baik, khususnya tentang pajak penghasilan, maka diperlukan buku yang menguraikan kebijakan dan prinsip dasar tiap-tiap Pasal Undang-Undang PPh secara sistematis dan runtun. Penerbitan buku Hukum Pajak Material 1: Seri Pajak Penghasilan merupakan salah satu panduan bagi masyarakat Wajib Pajak dalam memahami prinsip dasar dan sistem pemungutan Pajak Penghasilan.
Penulis
Wirawan B. Ilyas - Dr. Wirawan B. Ilyas, M.Si.,M.H., CPA.
Menyelesaikan pendidikan sarjana ekonomi Jurusan Akuntansi di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia tahun 1984, Magister Sains dalam bidang Administrasi Perpajakan pada Program Pascasarjana Universitas Indonesia tahun 1998, dan Program Doktor Manajemen Bisnis bidang Akuntansi Universitas Padjadjaran tahun 2008. Penulis pernah mengikuti pendidikan ilmu hukum pada Program S-1 Ekstensi Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan menyelesaikan Program S-2 Hukum Bisnis pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran tahun 2009. Penulis juga pernah mengikuti berbagai pelatihan dan seminar dalam bidang accounting, auditing, dan international taxation, masing-masing di Hong Kong, Sydney, dan Los Angeles. Penulis adalah seorang praktisi yang berprofesi sebagai akuntan publik, tax litigation, dan corporate legal advisor. Selain itu, penulis juga menjadi pengajar di Universitas Indonesia dan beberapa tahun mengajar di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dan Program Diploma Pajak, Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Rudy Suhartono - Penulis lahir pada tanggal 23 Februari 1969 di Trenggalek, Jawa Timur. Penulis menempuh pendidikan Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah di Lamongan, Jawa Timur. Penulis mengikuti Program Diploma III spesialisasi Perpajakan di Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan Departemen Keuangan Republik Indonesia dan Program Diploma IV spesialisasi Perpajakan di Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan Departemen Keuangan Republik Indonesia di Jakarta. Program Pascasarjana Kebijakan Fiskal (S2) ditempuh di Universitas Indonesia, Jakarta.
Daftar Isi
Sampul depan
Tentang Penulis
Kata Sambutan
Prakata
Daftar Isi
Bab 1—Pendahuluan
Pengertian Pajak
Fungsi Pajak
Hierarki Peraturan Perundang-undangan
Sistematika Hukum Pajak di Indonesia
Bab 2—Sistematika Isi UU PPh
Subjek Pajak
Objek Pajak
Besarnya PPh Terutang
Pengurang Penghasilan
Kewajaran Transaksi
Revaluasi
Pelunasan atau Pembayaran Pajak
Fasilitas Perpajakan
Perpajakan Usaha Spesifikasi Tertentu
Perjanjian dengan Negara Lain
Bab 3—Subjek Pajak Penghasilan
Subjek Pajak
Bukan Subjek Pajak
Subjek Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri
Saat Mulai dan Berakhirnya Subjek Pajak
Bab 4—Penghasilan: Objek PPh dan Bukan Objek PPh
Penghasilan Objek PPh
Penghasilan Bukan Objek PPh
Bab 5—Tarif atau Besarnya PPh Terutang
Jenis Penghasilan Tertentu (Pasal 4 ayat 2 UU PPh)
Penghasilan Wajib Pajak Tertentu (Pasal 15 UU PPh)
Penghasilan di Luar Pasal 4 ayat 2 dan 15
Penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri
Bab 6—Penghasilan Neto: Biaya Fiskal, Kompensasi Kerugian, dan PTKP
Biaya Fiskal sebagai Pengurang Penghasilan
Biaya Nonfiskal
Kompensasi Kerugian UU PPh
PTKP Menurut UU PPh
Bab 7—Aset Tetap: Penilaian, Penyusutan, Pengalihan, dan Pemisahan atau Penggabungan Usaha
Penilaian Aset
Penyusutan Aset Tetap
Pengalihan Aset Tetap
Amortisasi Aset Tak Berwujud
Bab 8—Kewajaran Transaksi Hubungan Istimewa dan Revaluasi Aset Tetap
Hubungan Istimewa
Dividen dari Luar Negeri
Revaluasi Aset Tetap
Bab 9—Penghasilan Neto: Penghitungan Norma Penghitungan
Pihak yang Diperkenankan Norma Penghitungan
Kewajiban Pencatatan
Tarif Norma Penghitungan
Contoh Penggunaan Norma Penghitungan
Bab 10—Pembayaran Pajak Penghasilan
Pembayaran Pajak Melalui Pemotongan Pihak Lain
Penyetoran Sendiri dalam Tahun Berjalan (Angsuran)
Sistem Pengkreditan dan Setor Sendiri Akhir Tahun
Pembebasan Pemotongan atau Pemungutan Pajak
Pengurangan PPh Pasal 25
Bab 11—Pemajakan Penghasilan Final Pasal 4 ayat 2 atas Penghasilan Tertentu
Bunga Tabungan atau Deposito
Bunga Koperasi
Dividen Orang Pribadi
Derivatif
Konstruksi
Obligasi
Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan
Persewaan Tanah dan atau Bangunan
Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Ventura
Penghasilan atas Hadiah Undian
Bab 12—PPh Pasal 21: Kewajiban Pemotongan Pajak dan Kredit Pajak Imbalan Pekerjaan/Jasa/Kegiatan kepada Orang Pribadi
Objek Pemotongan PPh Pasal 21
Bukan Objek PPh Pasal 21
Penerima yang Dipotong PPh Pasal 21
Penerima yang Tidak Dipotong Pasal 21
Pemotong PPh Pasal 21
Bukan Pemotong PPh Pasal 21
Saat Pemotongan
Penghitungan PPh Pasal 21
Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21
Bab 13—PPh Pasal 22: Kewajiban Pemotongan Pajak dan Kredit Pajak atas Transaksi Barang
Pemungut dan Objek PPh Pasal 22
Dikecualikan Pemungutan Pasal 22
Besarnya PPh Pasal 22
Saat Terutang atau Pemungutan
Sifat Pembayaran: Final atau Tidak
Pengembalian Barang
Bab 14—PPh Pasal 23: Kewajiban Pemotongan Pajak dan Kredit Pajak atas Passive Income dan Jasa
Pemotong PPh Pasal 23
Objek dan Tarif Pemotongan PPh Pasal 23
Bukan Objek Pemotongan PPh Pasal 23
Saat Terutang
Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan
Bab 15—PPh Pasal 24: Pengkreditan Pajak yang Dipotong di Luar Negeri
Pengkreditan Pajak Luar Negeri Menurut UU PPh
Pengkreditan Pajak Luar Negeri Menurut Kepmenkeu Nomor 164/KMK.03/2002
Beberapa Contoh Pengkreditan Menurut Kepmenkeu Nomor 164/KMK.03/2002
Bab 16—PPh Pasal 25: Angsuran Dibayar Sendiri dalam Tahun Berjalan
Penghitungan PPh Pasal 25 secara Umum Menurut UU PPh
PPh Pasal 25 Sebelum SPT Tahunan PPh Disampaikan Menurut UU PPh
Dalam Tahun Berjalan Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Menurut UU PPh
Terdapat Sisa Kompensasi untuk Tahun Berikutnya
Tidak Terdapat Sisa Kompensasi untuk Tahun Berikutnya
Wajib Pajak Memperoleh Penghasilan Tidak Teratur
SPT Tahunan PPh Disampaikan Lewat Waktu tanpa Ada Izin Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan
SPT Tahunan PPh Disampaikan Lewat Waktu Ada Izin Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan
Pembetulan SPT Tahunan PPh
Perubahan Keadaan Usaha atau Kegiatan Wajib Pajak
Wajib Pajak Baru Mendaftarkan Diri
Wajib Pajak Bank atau Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi
Wajib Pajak BUMN atau BUMD
Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak Lainnya yang Wajib Laporan Keuangan Berkala
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
Pengurangan PPh Pasal 25
Bab 17—Pemajakan Wajib Pajak Luar Negeri: Dikenakan Pajak sebagai BUT atau Dipotong PPh Pasal 26 Menurut UU PPh dan P3B (Tax Treaty)
Pemajakan Menurut UU PPh
Pemajakan Wajib Pajak Luar Negeri Menurut P3B
Saat Terutang
Bab 18—Pemajakan Penghasilan Pasal 15 atas Wajib Pajak Tertentu
Wajib Pajak Pelayaran Dalam Negeri
Wajib Pajak Penerbangan Dalam Negeri
Wajib Pajak Pelayaran dan Penerbangan Luar Negeri
Wajib Pajak dalam Usaha Bangun Serah Bangunan (Build Operate And Transfer)
Wajib Pajak Pola Bagi Hasil dengan PT Telkom
Wajib Pajak Jasa Maklon Internasional
Bab 19—Pajak 31D UU PPh: Pajak Penghasilan Berbasis Syariah
Dasar Hukum
Latar Belakang
Definisi
Perlakuan Pajak Penghasilan
Biaya Usaha Berbasis Syariah
Pemotongan Pajak
Ketentuan Perpajakan Umum
Bab 20—Pasal 31D UU PPh: Pajak Penghasilan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Dasar Hukum
Penghasilan Kontraktor
Pemajakan Penghasilan Kontrak Bagi Hasil
Pemajakan Penghasilan Kontrak Jasa
Pemajakan Penghasilan di Luar Kontrak
Bab 21—Fasilitas Perpajakan
Wajib Pajak Usaha Tertentu dan atau Bidang Tertentu
KAPET
Industri Pionir
Bab 22—Perpajakan Hibah Luar Negeri
Dasar Hukum
Alasan Kebijakan Perpajakan
Penghitungan Pajak Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama
Penghitungan Pajak Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Lapisan Kedua
Daftar Pustaka
Indeks
Sampul belakang