Tampilkan di aplikasi

Buku Salemba Empat hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Hukum Pajak Material 1

Seri Pajak Penghasilan

1 Pembaca
Rp 94.900 26%
Rp 70.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 210.000 13%
Rp 60.667 /orang
Rp 182.000

5 Pembaca
Rp 350.000 20%
Rp 56.000 /orang
Rp 280.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Tidak dapat dipungkiri bahwa peranan pajak dalam rangka pembiayaan pembangunan nasional sangat penting dan mendalam. Proses perpajakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dapat mewujudkan kemajuan bersama dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, diperlukan suatu penunjang dalam memperluas pengetahuan dan mewujudkan kesadaran masyarakat dalam memahami peranan pajak bagi pembangunan.

Buku Hukum Pajak Material 1: Seri Pajak Penghasilan menyajikan materi tentang penjelasan sistematis dan runtun sesuai topik, pasal, dan peraturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut undang-undang perpajakan. Buku ini juga membahas teknik pembayaran pajak yang terutang dan fasilitas perpajakan untuk usaha dan daerah tertentu, sehingga memudahkan dalam memahami sistem dan prinsip dasar Undang-Undang Pajak Penghasilan. Selain itu, buku ini membahas materi tentang pemajakan yang dianut oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu penghasilan atas usaha tertentu, penghasilan Wajib Pajak tertentu, penghasilan selain penghasilan tertentu, penghasilan usaha yang mempunyai karekteristik tertentu, dan penghasilan yang diterima oleh orang atau badan luar negeri yang bersumber dari Indonesia sebagai Bentuk Usaha Tetap atau dipotong PPh Pasal 26 dengan mempertimbangkan ada atau tidak ada tax treaty. Sebagal tambahan, setiap bab dilengkapi dengan kutipan pasal dan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan materi bab beserta penjelasannya, sehingga mempermudah pembaca dalam memahami peraturan yang dibuat berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Wirawan B. Ilyas / Rudy Suhartono

Penerbit: Salemba Empat
ISBN: 9786021232828
Terbit: Februari 2011 , 268 Halaman










Ikhtisar

Tidak dapat dipungkiri bahwa peranan pajak dalam rangka pembiayaan pembangunan nasional sangat penting dan mendalam. Proses perpajakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dapat mewujudkan kemajuan bersama dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, diperlukan suatu penunjang dalam memperluas pengetahuan dan mewujudkan kesadaran masyarakat dalam memahami peranan pajak bagi pembangunan.

Buku Hukum Pajak Material 1: Seri Pajak Penghasilan menyajikan materi tentang penjelasan sistematis dan runtun sesuai topik, pasal, dan peraturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut undang-undang perpajakan. Buku ini juga membahas teknik pembayaran pajak yang terutang dan fasilitas perpajakan untuk usaha dan daerah tertentu, sehingga memudahkan dalam memahami sistem dan prinsip dasar Undang-Undang Pajak Penghasilan. Selain itu, buku ini membahas materi tentang pemajakan yang dianut oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu penghasilan atas usaha tertentu, penghasilan Wajib Pajak tertentu, penghasilan selain penghasilan tertentu, penghasilan usaha yang mempunyai karekteristik tertentu, dan penghasilan yang diterima oleh orang atau badan luar negeri yang bersumber dari Indonesia sebagai Bentuk Usaha Tetap atau dipotong PPh Pasal 26 dengan mempertimbangkan ada atau tidak ada tax treaty. Sebagal tambahan, setiap bab dilengkapi dengan kutipan pasal dan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan materi bab beserta penjelasannya, sehingga mempermudah pembaca dalam memahami peraturan yang dibuat berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pendahuluan / Prolog

Hukum Pajak Material 1: Seri Pajak Penghasilan, Bagaimana Masyarakat Membiayai Pembangunan Nasional
Peranan penerimaan pajak semakin besar dan penting dalam rangka kemandirian membiayai pelaksanaan pembangunan nasional. Sesuai ketentuan perpajakan yang ada, sistem perpajakan adalah sistem self assessment, yaitu sistem di mana masyarakat diberikan kepercayaan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang menurut ketentuan perpajakan. Keberhasilan sistem pemungutan pajak tersebut sangat tergantung pada pemahaman masyarakat mengenai sistem dan ketentuan perpajakan. Salah satu ketentuan perpajakan tersebut adalah Undang-undang Pajak Penghasilan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh).

Pada tataran pelaksanaan di lapangan, masyarakat banyak yang mengalami kesulitan atau kurang memahami sistem dan ketentuan perpajakan. Oleh karenanya, dalam upaya membantu masyarakat memahami aturan perpajakan dengan baik, khususnya tentang pajak penghasilan, maka diperlukan buku yang menguraikan kebijakan dan prinsip dasar tiap-tiap Pasal Undang-Undang PPh secara sistematis dan runtun. Penerbitan buku Hukum Pajak Material 1: Seri Pajak Penghasilan merupakan salah satu panduan bagi masyarakat Wajib Pajak dalam memahami prinsip dasar dan sistem pemungutan Pajak Penghasilan.


Penulis

Wirawan B. Ilyas - Dr. Wirawan B. Ilyas, M.Si.,M.H., CPA.

Menyelesaikan pendidikan sarjana ekonomi Jurusan Akuntansi di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia tahun 1984, Magister Sains dalam bidang Administrasi Perpajakan pada Program Pascasarjana Universitas Indonesia tahun 1998, dan Program Doktor Manajemen Bisnis bidang Akuntansi Universitas Padjadjaran tahun 2008. Penulis pernah mengikuti pendidikan ilmu hukum pada Program S-1 Ekstensi Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan menyelesaikan Program S-2 Hukum Bisnis pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran tahun 2009. Penulis juga pernah mengikuti berbagai pelatihan dan seminar dalam bidang accounting, auditing, dan international taxation, masing-masing di Hong Kong, Sydney, dan Los Angeles. Penulis adalah seorang praktisi yang berprofesi sebagai akuntan publik, tax litigation, dan corporate legal advisor. Selain itu, penulis juga menjadi pengajar di Universitas Indonesia dan beberapa tahun mengajar di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dan Program Diploma Pajak, Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Rudy Suhartono - Penulis lahir pada tanggal 23 Februari 1969 di Trenggalek, Jawa Timur. Penulis menempuh pendidikan Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah di Lamongan, Jawa Timur. Penulis mengikuti Program Diploma III spesialisasi Perpajakan di Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan Departemen Keuangan Republik Indonesia dan Program Diploma IV spesialisasi Perpajakan di Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan Departemen Keuangan Republik Indonesia di Jakarta. Program Pascasarjana Kebijakan Fiskal (S2) ditempuh di Universitas Indonesia, Jakarta.

Daftar Isi

Sampul depan
Tentang Penulis
Kata Sambutan
Prakata
Daftar Isi
Bab 1—Pendahuluan
     Pengertian Pajak
     Fungsi Pajak
     Hierarki Peraturan Perundang-undangan
     Sistematika Hukum Pajak di Indonesia
Bab 2—Sistematika Isi UU PPh
     Subjek Pajak
     Objek Pajak
     Besarnya PPh Terutang
     Pengurang Penghasilan
     Kewajaran Transaksi
     Revaluasi
     Pelunasan atau Pembayaran Pajak
     Fasilitas Perpajakan
     Perpajakan Usaha Spesifikasi Tertentu
     Perjanjian dengan Negara Lain
Bab 3—Subjek Pajak Penghasilan
     Subjek Pajak
     Bukan Subjek Pajak
     Subjek Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri
     Saat Mulai dan Berakhirnya Subjek Pajak
Bab 4—Penghasilan: Objek PPh dan Bukan Objek PPh
     Penghasilan Objek PPh
     Penghasilan Bukan Objek PPh
Bab 5—Tarif atau Besarnya PPh Terutang
     Jenis Penghasilan Tertentu (Pasal 4 ayat 2 UU PPh)
     Penghasilan Wajib Pajak Tertentu (Pasal 15 UU PPh)
     Penghasilan di Luar Pasal 4 ayat 2 dan 15
     Penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri
Bab 6—Penghasilan Neto: Biaya Fiskal, Kompensasi Kerugian, dan PTKP
     Biaya Fiskal sebagai Pengurang Penghasilan
     Biaya Nonfiskal
     Kompensasi Kerugian UU PPh
     PTKP Menurut UU PPh
Bab 7—Aset Tetap: Penilaian, Penyusutan, Pengalihan, dan Pemisahan atau Penggabungan Usaha
     Penilaian Aset
     Penyusutan Aset Tetap
     Pengalihan Aset Tetap
     Amortisasi Aset Tak Berwujud
Bab 8—Kewajaran Transaksi Hubungan Istimewa dan Revaluasi Aset Tetap
     Hubungan Istimewa
     Dividen dari Luar Negeri
     Revaluasi Aset Tetap
Bab 9—Penghasilan Neto: Penghitungan Norma Penghitungan
     Pihak yang Diperkenankan Norma Penghitungan
     Kewajiban Pencatatan
     Tarif Norma Penghitungan
     Contoh Penggunaan Norma Penghitungan
Bab 10—Pembayaran Pajak Penghasilan
     Pembayaran Pajak Melalui Pemotongan Pihak Lain
     Penyetoran Sendiri dalam Tahun Berjalan (Angsuran)
     Sistem Pengkreditan dan Setor Sendiri Akhir Tahun
     Pembebasan Pemotongan atau Pemungutan Pajak
     Pengurangan PPh Pasal 25
Bab 11—Pemajakan Penghasilan Final Pasal 4 ayat 2 atas Penghasilan Tertentu
     Bunga Tabungan atau Deposito
     Bunga Koperasi
     Dividen Orang Pribadi
     Derivatif
     Konstruksi
     Obligasi
     Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan
     Persewaan Tanah dan atau Bangunan
     Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Ventura
     Penghasilan atas Hadiah Undian
Bab 12—PPh Pasal 21: Kewajiban Pemotongan Pajak dan Kredit Pajak Imbalan Pekerjaan/Jasa/Kegiatan kepada Orang Pribadi
     Objek Pemotongan PPh Pasal 21
     Bukan Objek PPh Pasal 21
     Penerima yang Dipotong PPh Pasal 21
     Penerima yang Tidak Dipotong Pasal 21
     Pemotong PPh Pasal 21
     Bukan Pemotong PPh Pasal 21
     Saat Pemotongan
     Penghitungan PPh Pasal 21
     Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21
Bab 13—PPh Pasal 22: Kewajiban Pemotongan Pajak dan Kredit Pajak atas Transaksi Barang
     Pemungut dan Objek PPh Pasal 22
     Dikecualikan Pemungutan Pasal 22
     Besarnya PPh Pasal 22
     Saat Terutang atau Pemungutan
     Sifat Pembayaran: Final atau Tidak
     Pengembalian Barang
Bab 14—PPh Pasal 23: Kewajiban Pemotongan Pajak dan Kredit Pajak atas Passive Income dan Jasa
     Pemotong PPh Pasal 23
     Objek dan Tarif Pemotongan PPh Pasal 23
     Bukan Objek Pemotongan PPh Pasal 23
     Saat Terutang
     Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan
Bab 15—PPh Pasal 24: Pengkreditan Pajak yang Dipotong di Luar Negeri
     Pengkreditan Pajak Luar Negeri Menurut UU PPh
     Pengkreditan Pajak Luar Negeri Menurut Kepmenkeu Nomor 164/KMK.03/2002
     Beberapa Contoh Pengkreditan Menurut Kepmenkeu Nomor 164/KMK.03/2002
Bab 16—PPh Pasal 25: Angsuran Dibayar Sendiri dalam Tahun Berjalan
     Penghitungan PPh Pasal 25 secara Umum Menurut UU PPh
     PPh Pasal 25 Sebelum SPT Tahunan PPh Disampaikan Menurut UU PPh
     Dalam Tahun Berjalan Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Menurut UU PPh
     Terdapat Sisa Kompensasi untuk Tahun Berikutnya
     Tidak Terdapat Sisa Kompensasi untuk Tahun Berikutnya
     Wajib Pajak Memperoleh Penghasilan Tidak Teratur
     SPT Tahunan PPh Disampaikan Lewat Waktu tanpa Ada Izin Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan
     SPT Tahunan PPh Disampaikan Lewat Waktu Ada Izin Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan
     Pembetulan SPT Tahunan PPh
     Perubahan Keadaan Usaha atau Kegiatan Wajib Pajak
     Wajib Pajak Baru Mendaftarkan Diri
     Wajib Pajak Bank atau Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi
     Wajib Pajak BUMN atau BUMD
     Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak Lainnya yang Wajib Laporan Keuangan Berkala
     Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
     Pengurangan PPh Pasal 25
Bab 17—Pemajakan Wajib Pajak Luar Negeri: Dikenakan Pajak sebagai BUT atau Dipotong PPh Pasal 26 Menurut UU PPh dan P3B (Tax Treaty)
     Pemajakan Menurut UU PPh
     Pemajakan Wajib Pajak Luar Negeri Menurut P3B
     Saat Terutang
Bab 18—Pemajakan Penghasilan Pasal 15 atas Wajib Pajak Tertentu
     Wajib Pajak Pelayaran Dalam Negeri
     Wajib Pajak Penerbangan Dalam Negeri
     Wajib Pajak Pelayaran dan Penerbangan Luar Negeri
     Wajib Pajak dalam Usaha Bangun Serah Bangunan (Build Operate And Transfer)
     Wajib Pajak Pola Bagi Hasil dengan PT Telkom
     Wajib Pajak Jasa Maklon Internasional
Bab 19—Pajak 31D UU PPh: Pajak Penghasilan Berbasis Syariah
     Dasar Hukum
     Latar Belakang
     Definisi
     Perlakuan Pajak Penghasilan
     Biaya Usaha Berbasis Syariah
     Pemotongan Pajak
     Ketentuan Perpajakan Umum
Bab 20—Pasal 31D UU PPh: Pajak Penghasilan Usaha Minyak dan Gas Bumi
     Dasar Hukum
     Penghasilan Kontraktor
     Pemajakan Penghasilan Kontrak Bagi Hasil
     Pemajakan Penghasilan Kontrak Jasa
     Pemajakan Penghasilan di Luar Kontrak
Bab 21—Fasilitas Perpajakan
     Wajib Pajak Usaha Tertentu dan atau Bidang Tertentu
     KAPET
     Industri Pionir
Bab 22—Perpajakan Hibah Luar Negeri
     Dasar Hukum
     Alasan Kebijakan Perpajakan
     Penghitungan Pajak Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama
     Penghitungan Pajak Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Lapisan Kedua
Daftar Pustaka
Indeks
Sampul belakang