Tampilkan di aplikasi

Buku Salemba Empat hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Hukum Pajak Material 2

Seri Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas barang Mewah

1 Pembaca
Rp 94.900 26%
Rp 70.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 210.000 13%
Rp 60.667 /orang
Rp 182.000

5 Pembaca
Rp 350.000 20%
Rp 56.000 /orang
Rp 280.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Sebagai sumber pendapatan negara yang strategis, pajak berkontribusi dalam kehidupan bernegara berupa pembiayaan pengeluaran-pengeluaran negara, termasuk pembangunan di pusat kota dan daerah-daerah terpencil. Pembangunan dl bidang ekonomi pun tidak terlepas dari berbagai kebijakan perpajakan, baik di pusat maupun di daerah, sehingga para pelaku bisnis mengharapkan kebijakan yang kondusif dengan dunia usaha. Oleh karena itu, diperlukan suatu penunjang dalam memperluas pengetahuan dan mewujudkan kesadaran masyarakat dalam memahami peranan pajak bagi pembangunan.

Buku Hukum Pajak Material 2: Seri Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ini memberikan penjelasan secara sistematis dan runtun sesuai topik, pasal, serta peraturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut undang-undang perpajakan. Selain itu, buku ini juga menyajikan ketentuan perpajakan yang dianut oleh Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), yaitu transaksi terutang (PPN), kegiatan membangun sendiri serta penjualan aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, transaksi terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), mekanisme pengkreditan yang dianut dalam menghitung PPN, fasilitas perpajakan yang terdapat dalam UU PPN, serta kewajiban dan hak Pengusaha Kena Pajak dalam sistem pemungutan PPN. Sebagai tambahan, setiap bab dalam buku dilengkapi dengan kutipan pasal dan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan materi beserta penjelasannya, sehingga mempermudah pembaca dalam memahami peraturan yang dibuat berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Wirawan B. Ilyas / Rudy Suhartono

Penerbit: Salemba Empat
ISBN: 9786021232835
Terbit: Februari 2012 , 270 Halaman










Ikhtisar

Sebagai sumber pendapatan negara yang strategis, pajak berkontribusi dalam kehidupan bernegara berupa pembiayaan pengeluaran-pengeluaran negara, termasuk pembangunan di pusat kota dan daerah-daerah terpencil. Pembangunan dl bidang ekonomi pun tidak terlepas dari berbagai kebijakan perpajakan, baik di pusat maupun di daerah, sehingga para pelaku bisnis mengharapkan kebijakan yang kondusif dengan dunia usaha. Oleh karena itu, diperlukan suatu penunjang dalam memperluas pengetahuan dan mewujudkan kesadaran masyarakat dalam memahami peranan pajak bagi pembangunan.

Buku Hukum Pajak Material 2: Seri Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ini memberikan penjelasan secara sistematis dan runtun sesuai topik, pasal, serta peraturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut undang-undang perpajakan. Selain itu, buku ini juga menyajikan ketentuan perpajakan yang dianut oleh Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), yaitu transaksi terutang (PPN), kegiatan membangun sendiri serta penjualan aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, transaksi terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), mekanisme pengkreditan yang dianut dalam menghitung PPN, fasilitas perpajakan yang terdapat dalam UU PPN, serta kewajiban dan hak Pengusaha Kena Pajak dalam sistem pemungutan PPN. Sebagai tambahan, setiap bab dalam buku dilengkapi dengan kutipan pasal dan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan materi beserta penjelasannya, sehingga mempermudah pembaca dalam memahami peraturan yang dibuat berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pendahuluan / Prolog

Hukum Pajak Material 2: Seri Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Kesadaran dan Kepedulian Masyarakat akan Aturan Perpajakan
Peranan penerimaan pajak semakin besar dan penting dalam rangka kemandirian membiayai pelaksanaan pembangunan nasional. Sesuai ketentuan perpajakan yang ada, sistem perpajakan adalah sistem self assessment, yaitu sistem di mana masyarakat diberikan kepercayaan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang menurut ketentuan perpajakan. Keberhasilan sistem pemungutan pajak tersebut sangat tergantung pada pemahaman masyarakat mengenai sistem dan ketentuan perpajakan. Salah satu ketentuan perpajakan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang PajakPertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN).

Padatataran pelaksanaan di lapangan, masyarakat banyak yang mengalami kesulitan atau kurang memahami sistem dan ketentuan perpajakan. Oleh karenanya, dalam upaya membantu masyarakat memahami aturan perpajakan, khususnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan baik, diperlukan buku yang menguraikan kebijakandan prinsip dasar setiap pasal UU PPN secara sistematis dan runtun. Untuk itu,penulis melakukan terobosan melalui penerbitan buku Hukum Pajak Material 2:Seri Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah se bagaibahan panduan bagi masyarakat wajib pajak dalam memahami prinsip dasar da nsistem pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.


Penulis

Wirawan B. Ilyas - Dr. Wirawan B. Ilyas, M.Si.,M.H., CPA.

Menyelesaikan pendidikan sarjana ekonomi Jurusan Akuntansi di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia tahun 1984, Magister Sains dalam bidang Administrasi Perpajakan pada Program Pascasarjana Universitas Indonesia tahun 1998, dan Program Doktor Manajemen Bisnis bidang Akuntansi Universitas Padjadjaran tahun 2008. Penulis pernah mengikuti pendidikan ilmu hukum pada Program S-1 Ekstensi Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan menyelesaikan Program S-2 Hukum Bisnis pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran tahun 2009. Penulis juga pernah mengikuti berbagai pelatihan dan seminar dalam bidang accounting, auditing, dan international taxation, masing-masing di Hong Kong, Sydney, dan Los Angeles. Penulis adalah seorang praktisi yang berprofesi sebagai akuntan publik, tax litigation, dan corporate legal advisor. Selain itu, penulis juga menjadi pengajar di Universitas Indonesia dan beberapa tahun mengajar di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dan Program Diploma Pajak, Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Rudy Suhartono - Penulis lahir pada tanggal 23 Februari 1969 di Trenggalek, Jawa Timur. Penulis menempuh pendidikan Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah di Lamongan, Jawa Timur. Penulis mengikuti Program Diploma III spesialisasi Perpajakan di Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan Departemen Keuangan Republik Indonesia dan Program Diploma IV spesialisasi Perpajakan di Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan Departemen Keuangan Republik Indonesia di Jakarta. Program Pascasarjana Kebijakan Fiskal (S2) ditempuh di Universitas Indonesia, Jakarta.

Daftar Isi

Sampul depan
Tentang Penulis
Kata Sambutan
Pendahuluan
     Prakata
     Kontradiktif Sanksi Pidana dalam Hukum Pajak
Daftar Isi
Bab 1—Pendahuluan
     Pengertian Pajak
     Pajak di Dalam Sistematika Tata Hukum
Bab 2—Sekilas tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
     Karekteristik Pajak Pertambahan Nilai
     Karekteristik Pajak Penjualan atas Barang Mewah
     Sistematika Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
     Gambaran Pemungutan PPN menurut UU PPN
     Gambaran Pemungutan PPnBM menurut UU PPN
Bab 3—Transaksi Terutang Pajak Pertambahan Nilai
     Dasar Hukum
     Kedudukan dalam UU PPN
     Transaksi yang Terutang PPN
Bab 4—Transaksi Terutang PPN atas Impor Barang Kena Pajak Berwujud
     Dasar Hukum
     Impor BKP Berwujud
     Impor BKP Dibebaskan PPN
     Saat Terutang dan Bukti Pembayaran
     Sebagai Pajak Masukan atau Harga Beli
Bab 5—Transaksi Terutang PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
     Dasar Hukum
     Pengertian Pemanfaatan Bkp Tidak Berwujud/jkp
     Bkp Tidak Berwujud/Jasa Kena Pajak
     Saat Terutang, Pembayaran, dan Pelaporan
     Besarnya Ppn Terutang
     Sebagai Pajak Masukan atau Biaya
Bab 6—Transaksi Terutang PPN atas Ekspor BKP Berwujud
     Dasar Hukum
     Pengertian Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
     Saat Terutangnya PPN
     Besarnya PPN Terutang
     Ekspor Bkp Berwujud oleh Pkp atau Non-pkp
     Bukti Ekspor BKP Berwujud
     Kelebihan Pembayaran PPN
Bab 7—Transaksi Terutang PPN atas Ekspor BKP Tidak Berwujud atau JKP
     Dasar Hukum
     Ekspor BKP Tidak Berwujud atau JKP
     Saat Terutangnya PPN
     Besarnya PPN Terutang
     Ekspor oleh PKP atau Non–PKP
     Bukti Ekspor BKP Tidak Berwujud atau JKP
     Kelebihan Pembayaran PPN
Bab 8—Transaksi Terutang PPN Penyerahan BKP/JKP oleh Pengusaha di Dalam Negeri
     Dasar Hukum
     Pengertian BKP/JKP
     Pengertian Penyerahan BKP/JKP
     Pengertian Daerah Pabean
     Pengertian Pengusaha
     Saat Terutang PPN
     Saat Pembuatan Faktur Pajak
     Tempat Terutangnya PPN
     Besarnya PPN Terutang
     Besarnya PPN Disetor
     Kewajiban Pengusaha
     PPN Terutang Dipungut Pengusaha
     PPN Terutang Dipungut Pemungut
     PPN Terutang Dibebaskan
     PPN Terutang Tidak Dipungut
Bab 9—PPN Terutang: Kegiatan Membangun Sendiri
     Dasar Hukum
     Definisi Kegiatan Membangun Sendiri
     PPN yang Terutang
     Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan
     Pihak yang Bertanggung Jawab
Bab 10—PPN Terutang: Penjualan Aktiva Tetap
     Dasar Hukum
     Saat Terutang
     Bukti Pemungutan PPN
     Saat Pembuatan Faktur Pajak
Bab 11—Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak: Kedudukannya dalam Pemungutan PPN
     Dasar Hukum
     Kedudukan dalam UU PPN
     Barang Kena Pajak
     Jasa Kena Pajak
     Penegasan Lebih Lanjut BKP dan JKP
Bab 12—Transaksi Terutang Pajak Penjualan Barang Mewah
     Kedudukan dalam UU PPN
     Transaksi yang Terutang PPnBM
     Besarnya Pajak Penjualan atas Barang Mewah
     Kelompok dan Jenis BKP Tergolong Barang Mewah
     BKP Barang Mewah Tidak Terutang PPnBM
     Pembebasan PPnBM
     Kelompok Kendaraan Bermotor yang Termasuk Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Adalah: (Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2006)
     Kelompok BKP Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Adalah: (Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2004)
     Jenis Harta yang Tergolong Mewah
Bab 13—Saat, Tempat Terutang, dan Faktur Pajak
     Kedudukan dalam UU PPN
     Saat Terutangnya PPN
     Tempat Terutangnya PPN
     Transaksi Terutang PPN yang Wajib Dibuat Faktur Pajak
     Saat Pembuatan Faktur Pajak
     Bentuk dan Syarat Pembuatan Faktur Pajak
     Faktur Pajak PKP Penjual
     Faktur Pajak PKP Pembeli
     Larangan Membuat Faktur Pajak
     Sanksi Terkait Faktur Pajak
     Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak
Bab 14—Pengembalian dan Pembatalan BKP/JKP
     Kedudukan dalam UU PPN
     Dasar Hukum
     Nota Retur BKP dan Nota Pembatalan JKP
Bab 15—Syarat dan Besarnya Pengkreditan Pajak Masukan
     Kedudukan dalam UU PPN
     Waktu Pengkreditan PPN
     Bukti Pengkreditan Pajak Masukan
     Pajak Masukan Tidak Dapat Dikreditkan
     Besarnya Pengkreditan Pajak Masukan
Bab 16—PPN Terutang atas Emas Perhiasan, Kendaraan Bermotor,Rokok, Rekaman Suara, Film Cerita, Leasing, Omzet di Bawah Omzet Tertentu
     Emas Perhiasan dan Kendaraan Bermotor Bekas
     Rokok
     Rekaman Suara
     Film Cerita (Rekaman Gambar)
     Leasing dan Sale Leaseback
     Omzet di Bawah Omzet Tertentu
Bab 17—Penyerahan kepada Pemungut PPN
     Dasar Hukum
     Bendaharawan sebagai Pemungut PPN
     Kontraktor Minyak dan Gas Bumi dan Sumber Panas Bumi
Bab 18—Penyerahan/Impor Tidak Dipungut PPN
     Dasar Hukum
     Kawasan Bebas (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas)
     PPN dan PPnBM di Pulau Batam
     KAPET
     Tempat Penimbunan Berikat
Bab 19—Penyerahan Terutang PPN, namun Dibebaskan Pemungutan PPN
     Kedudukan dalam UU PPN
     Dasar Hukum
     Impor Dibebaskan PPN
     Penyerahan yang Dibebaskan PPN
Bab 20—Kekurangan dan Kelebihan Pembayaran PPN & PPnBM
     Kedudukan dalam UU PPN
     PPN Kurang Dibayar
     Kelebihan Pembayaran PPN
     Tata Cara Restitusi PPN
     Restitusi PPnBM
Lampiran
Daftar Pustaka
Indeks
Sampul belakang