Ikhtisar
Sebagai sumber pendapatan negara yang strategis, pajak berkontribusi dalam kehidupan bernegara berupa pembiayaan pengeluaran-pengeluaran negara, termasuk pembangunan di pusat kota dan daerah-daerah terpencil. Pembangunan dl bidang ekonomi pun tidak terlepas dari berbagai kebijakan perpajakan, baik di pusat maupun di daerah, sehingga para pelaku bisnis mengharapkan kebijakan yang kondusif dengan dunia usaha. Oleh karena itu, diperlukan suatu penunjang dalam memperluas pengetahuan dan mewujudkan kesadaran masyarakat dalam memahami peranan pajak bagi pembangunan.
Buku Hukum Pajak Material 2: Seri Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ini memberikan penjelasan secara sistematis dan runtun sesuai topik, pasal, serta peraturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut undang-undang perpajakan. Selain itu, buku ini juga menyajikan ketentuan perpajakan yang dianut oleh Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), yaitu transaksi terutang (PPN), kegiatan membangun sendiri serta penjualan aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, transaksi terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), mekanisme pengkreditan yang dianut dalam menghitung PPN, fasilitas perpajakan yang terdapat dalam UU PPN, serta kewajiban dan hak Pengusaha Kena Pajak dalam sistem pemungutan PPN. Sebagai tambahan, setiap bab dalam buku dilengkapi dengan kutipan pasal dan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan materi beserta penjelasannya, sehingga mempermudah pembaca dalam memahami peraturan yang dibuat berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pendahuluan / Prolog
Hukum Pajak Material 2: Seri Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Kesadaran dan Kepedulian Masyarakat akan Aturan Perpajakan
Peranan penerimaan pajak semakin besar dan penting dalam rangka kemandirian membiayai pelaksanaan pembangunan nasional. Sesuai ketentuan perpajakan yang ada, sistem perpajakan adalah sistem self assessment, yaitu sistem di mana masyarakat diberikan kepercayaan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang menurut ketentuan perpajakan. Keberhasilan sistem pemungutan pajak tersebut sangat tergantung pada pemahaman masyarakat mengenai sistem dan ketentuan perpajakan. Salah satu ketentuan perpajakan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang PajakPertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN).
Padatataran pelaksanaan di lapangan, masyarakat banyak yang mengalami kesulitan atau kurang memahami sistem dan ketentuan perpajakan. Oleh karenanya, dalam upaya membantu masyarakat memahami aturan perpajakan, khususnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan baik, diperlukan buku yang menguraikan kebijakandan prinsip dasar setiap pasal UU PPN secara sistematis dan runtun. Untuk itu,penulis melakukan terobosan melalui penerbitan buku Hukum Pajak Material 2:Seri Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah se bagaibahan panduan bagi masyarakat wajib pajak dalam memahami prinsip dasar da nsistem pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Penulis
Wirawan B. Ilyas - Dr. Wirawan B. Ilyas, M.Si.,M.H., CPA.
Menyelesaikan pendidikan sarjana ekonomi Jurusan Akuntansi di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia tahun 1984, Magister Sains dalam bidang Administrasi Perpajakan pada Program Pascasarjana Universitas Indonesia tahun 1998, dan Program Doktor Manajemen Bisnis bidang Akuntansi Universitas Padjadjaran tahun 2008. Penulis pernah mengikuti pendidikan ilmu hukum pada Program S-1 Ekstensi Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan menyelesaikan Program S-2 Hukum Bisnis pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran tahun 2009. Penulis juga pernah mengikuti berbagai pelatihan dan seminar dalam bidang accounting, auditing, dan international taxation, masing-masing di Hong Kong, Sydney, dan Los Angeles. Penulis adalah seorang praktisi yang berprofesi sebagai akuntan publik, tax litigation, dan corporate legal advisor. Selain itu, penulis juga menjadi pengajar di Universitas Indonesia dan beberapa tahun mengajar di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dan Program Diploma Pajak, Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Rudy Suhartono - Penulis lahir pada tanggal 23 Februari 1969 di Trenggalek, Jawa Timur. Penulis menempuh pendidikan Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah di Lamongan, Jawa Timur. Penulis mengikuti Program Diploma III spesialisasi Perpajakan di Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan Departemen Keuangan Republik Indonesia dan Program Diploma IV spesialisasi Perpajakan di Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan Departemen Keuangan Republik Indonesia di Jakarta. Program Pascasarjana Kebijakan Fiskal (S2) ditempuh di Universitas Indonesia, Jakarta.
Daftar Isi
Sampul depan
Tentang Penulis
Kata Sambutan
Pendahuluan
Prakata
Kontradiktif Sanksi Pidana dalam Hukum Pajak
Daftar Isi
Bab 1—Pendahuluan
Pengertian Pajak
Pajak di Dalam Sistematika Tata Hukum
Bab 2—Sekilas tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Karekteristik Pajak Pertambahan Nilai
Karekteristik Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Sistematika Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
Gambaran Pemungutan PPN menurut UU PPN
Gambaran Pemungutan PPnBM menurut UU PPN
Bab 3—Transaksi Terutang Pajak Pertambahan Nilai
Dasar Hukum
Kedudukan dalam UU PPN
Transaksi yang Terutang PPN
Bab 4—Transaksi Terutang PPN atas Impor Barang Kena Pajak Berwujud
Dasar Hukum
Impor BKP Berwujud
Impor BKP Dibebaskan PPN
Saat Terutang dan Bukti Pembayaran
Sebagai Pajak Masukan atau Harga Beli
Bab 5—Transaksi Terutang PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
Dasar Hukum
Pengertian Pemanfaatan Bkp Tidak Berwujud/jkp
Bkp Tidak Berwujud/Jasa Kena Pajak
Saat Terutang, Pembayaran, dan Pelaporan
Besarnya Ppn Terutang
Sebagai Pajak Masukan atau Biaya
Bab 6—Transaksi Terutang PPN atas Ekspor BKP Berwujud
Dasar Hukum
Pengertian Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
Saat Terutangnya PPN
Besarnya PPN Terutang
Ekspor Bkp Berwujud oleh Pkp atau Non-pkp
Bukti Ekspor BKP Berwujud
Kelebihan Pembayaran PPN
Bab 7—Transaksi Terutang PPN atas Ekspor BKP Tidak Berwujud atau JKP
Dasar Hukum
Ekspor BKP Tidak Berwujud atau JKP
Saat Terutangnya PPN
Besarnya PPN Terutang
Ekspor oleh PKP atau Non–PKP
Bukti Ekspor BKP Tidak Berwujud atau JKP
Kelebihan Pembayaran PPN
Bab 8—Transaksi Terutang PPN Penyerahan BKP/JKP oleh Pengusaha di Dalam Negeri
Dasar Hukum
Pengertian BKP/JKP
Pengertian Penyerahan BKP/JKP
Pengertian Daerah Pabean
Pengertian Pengusaha
Saat Terutang PPN
Saat Pembuatan Faktur Pajak
Tempat Terutangnya PPN
Besarnya PPN Terutang
Besarnya PPN Disetor
Kewajiban Pengusaha
PPN Terutang Dipungut Pengusaha
PPN Terutang Dipungut Pemungut
PPN Terutang Dibebaskan
PPN Terutang Tidak Dipungut
Bab 9—PPN Terutang: Kegiatan Membangun Sendiri
Dasar Hukum
Definisi Kegiatan Membangun Sendiri
PPN yang Terutang
Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan
Pihak yang Bertanggung Jawab
Bab 10—PPN Terutang: Penjualan Aktiva Tetap
Dasar Hukum
Saat Terutang
Bukti Pemungutan PPN
Saat Pembuatan Faktur Pajak
Bab 11—Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak: Kedudukannya dalam Pemungutan PPN
Dasar Hukum
Kedudukan dalam UU PPN
Barang Kena Pajak
Jasa Kena Pajak
Penegasan Lebih Lanjut BKP dan JKP
Bab 12—Transaksi Terutang Pajak Penjualan Barang Mewah
Kedudukan dalam UU PPN
Transaksi yang Terutang PPnBM
Besarnya Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Kelompok dan Jenis BKP Tergolong Barang Mewah
BKP Barang Mewah Tidak Terutang PPnBM
Pembebasan PPnBM
Kelompok Kendaraan Bermotor yang Termasuk Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Adalah: (Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2006)
Kelompok BKP Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Adalah: (Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2004)
Jenis Harta yang Tergolong Mewah
Bab 13—Saat, Tempat Terutang, dan Faktur Pajak
Kedudukan dalam UU PPN
Saat Terutangnya PPN
Tempat Terutangnya PPN
Transaksi Terutang PPN yang Wajib Dibuat Faktur Pajak
Saat Pembuatan Faktur Pajak
Bentuk dan Syarat Pembuatan Faktur Pajak
Faktur Pajak PKP Penjual
Faktur Pajak PKP Pembeli
Larangan Membuat Faktur Pajak
Sanksi Terkait Faktur Pajak
Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak
Bab 14—Pengembalian dan Pembatalan BKP/JKP
Kedudukan dalam UU PPN
Dasar Hukum
Nota Retur BKP dan Nota Pembatalan JKP
Bab 15—Syarat dan Besarnya Pengkreditan Pajak Masukan
Kedudukan dalam UU PPN
Waktu Pengkreditan PPN
Bukti Pengkreditan Pajak Masukan
Pajak Masukan Tidak Dapat Dikreditkan
Besarnya Pengkreditan Pajak Masukan
Bab 16—PPN Terutang atas Emas Perhiasan, Kendaraan Bermotor,Rokok, Rekaman Suara, Film Cerita, Leasing, Omzet di Bawah Omzet Tertentu
Emas Perhiasan dan Kendaraan Bermotor Bekas
Rokok
Rekaman Suara
Film Cerita (Rekaman Gambar)
Leasing dan Sale Leaseback
Omzet di Bawah Omzet Tertentu
Bab 17—Penyerahan kepada Pemungut PPN
Dasar Hukum
Bendaharawan sebagai Pemungut PPN
Kontraktor Minyak dan Gas Bumi dan Sumber Panas Bumi
Bab 18—Penyerahan/Impor Tidak Dipungut PPN
Dasar Hukum
Kawasan Bebas (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas)
PPN dan PPnBM di Pulau Batam
KAPET
Tempat Penimbunan Berikat
Bab 19—Penyerahan Terutang PPN, namun Dibebaskan Pemungutan PPN
Kedudukan dalam UU PPN
Dasar Hukum
Impor Dibebaskan PPN
Penyerahan yang Dibebaskan PPN
Bab 20—Kekurangan dan Kelebihan Pembayaran PPN & PPnBM
Kedudukan dalam UU PPN
PPN Kurang Dibayar
Kelebihan Pembayaran PPN
Tata Cara Restitusi PPN
Restitusi PPnBM
Lampiran
Daftar Pustaka
Indeks
Sampul belakang