Akuntansi Asuransi Syariah, Edisi 3
Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) telah mengeluarkan sejumlah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Syariah (PSAK Syariah) sejak tahun 2002 sampai saat ini. Salah satunya terkait dengan akuntansi transaksi asuransi syariah dalam PSAK 108 Tahun 2009. Namun untuk mengakomodasi perbaikan dan penyempurnaan berdasarkan evaluasi penerapan, masukan dari berbagai pihak, dan tuntutan penyelarasan seiring perkembangan PSAK lainnya yang terkait membuat IAI melakukan perubahan dan mengesahkan PSAK 108 revisi ini pada tanggal 25 Mei 2016, serta menetapkan tanggal efektif pemberlakuannya mulai tanggal 1 Januari 2017. Revisi yang dilakukan berkaitan dengan pengaturan kontribusi peserta, dana investasi wakalah, dan penyisihan teknis. Adapun pertimbangan yang dijadikan alasan untuk merevisi PSAK 108 (Tahun 2009) menjadi PSAK 108 (Tahun 2016) dijelaskan secara tertulis oleh IAI sebagai pelengkap PSAK 108 (Tahun 2016), namun bukan merupakan bagian dari PSAK itu sendiri. Revisi ini juga mengakomodir perubahan yang terjadi pada PSAK 101 (Tahun 2022).
Akuntansi Asuransi Syariah Edisi 3 ini menyempurnakan edisi sebelumnya dengan beberapa perubahan yang menyesuaikan revisi PSAK dan penambahan soal evaluasi pemahaman. Bab 1 mengalami perubahan dalam bentuk pembaruan data terkait pekembangan asuransi syariah dalam skala global dan nasional. Bab 2 dan Bab 3 tidak mengalami perubahan karena tidak ada dampak perubahan ketentuan PSAK terhadap konsep dasar asuransi, serta sistem operasional asuransi syariah dan kovensional. Bab 4 sedikit mengalami pembaruan terkait adanya tambahan fatwa DSN MUI yang berkaitan dengan asuransi syariah. Bab 5, 6, 7, 8, dan 10 adalah bab-bab yang paling banyak mengalami perubahan signifikan sebagai dampak dari revisi PSAK 108 karena kelima bab ini memang membahasa mengenai konetn PSAK 108. Bab 5 mengalami perubahan terkait konten PSAK 108. Bab 6 mengalami perubahan terkait format laporan keuangan asuransi syariah, yang mana tidak dikenal lagi Laporan Perubahan Dana Tabarru’, tetapi sudah digabung dengan Laporan Surplus Defisit Underwriting menjadi satu laporan yang disebut sebagai Laporan Surplus Defisit Dana Tabarru’. Bab 7 mengalami perubahan signifikan terkait perlakuan akuntansi dana peserta yang berhubungan dengan kontribusi, dana investasi, ujrah pengelola, dan penyisihan teknis. Sementara Bab 8 sedikit mengalami perubahan terkait ujrah pengelola. Terakhir Bab 10 mengalami perubahan sebagai konsekuensi dari perubahan Bab 5 sampai Bab 8 karena bab ini merupakan simulasi studi kasus penyusunan laporan keuangan asuransi syariah secara lengkap. Bab 9 sendiri masih mengikuti ketentuan regulasi kesehatan keuangan asuransi syariah yang berlaku.
Ikhtisar Lengkap
Penulis:
Ai Nur Bayinah /
Sepky Mardian /
Sri Mulyati /
Erina Maulidha
Penerbit: Salemba Empat
ISBN: 9786231810069
Terbit: Februari 2023
, 228 Halaman