Tampilkan di aplikasi

Buku Salemba Empat hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Perpajakan Buku 1

Teori dan Kasus

1 Pembaca
Rp 194.900 13%
Rp 170.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 510.000 13%
Rp 147.333 /orang
Rp 442.000

5 Pembaca
Rp 850.000 20%
Rp 136.000 /orang
Rp 680.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

“Perpajakan: Teori dan Kasus” Edisi ke-10 Buku 1 Edisi 10 ini merupakan salah satu buku terpopuler yang membahas perpajakan dengan pendekatan praktis. Buku ini dilengkapi dengan kasus dalam berbagai kegiatan perpajakan. Buku yang telah mencapai edisi kesepuluh ini dimaksudkan untuk melengkapi kebutuhan literatur (referensi) perpajakan. Setiap bab dalam buku ini disertai kasus dan pembahasannya, dengan didahului teori yang mendasari kasus tersebut, dan dibahas secara menyeluruh yang meliputi proses menghitung, memotong, menyetor, dan melapor pajak. Contoh kasus diselesaikan berdasar ketentuan perpajakan terbaru dan formulir administrasi terbaru termasuk PTKP terbaru untuk tahun 2016, setiap perhitungan dalam kasus ini telah menyesuaikan pemberlakuan PTKP terbaru tersebut.

Pembahasan dilakukan secara sistematis, aplikatif, dan berdasarkan alat analisis yang tepat (peraturan perpajakan terkini). Dengan demikian, buku ini diharapkan dapat membantu para mahasiswa, praktisi, pengajar, dan masyarakat pada umumnya yang berkepentingan terhadap perpajakan. Buku “Perpajakan: Teori dan Kasus” pernah memperoleh Hibah Insentif Buku Ajar dari Kemenristekdikti RI.

Khusus untuk versi cetak/fisik, buku ini dilengkapi dengan materi Suplemen Buku yang dapat diunduh di www.penerbitsalemba.com. Di situs web (website) tersebut, Anda juga dapat melihat berbagai produk (buku) dan layanan Penerbit Salemba Empat.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Siti Resmi

Penerbit: Salemba Empat
ISBN: 9789790618978
Terbit: Juni 2017 , 508 Halaman










Ikhtisar

“Perpajakan: Teori dan Kasus” Edisi ke-10 Buku 1 Edisi 10 ini merupakan salah satu buku terpopuler yang membahas perpajakan dengan pendekatan praktis. Buku ini dilengkapi dengan kasus dalam berbagai kegiatan perpajakan. Buku yang telah mencapai edisi kesepuluh ini dimaksudkan untuk melengkapi kebutuhan literatur (referensi) perpajakan. Setiap bab dalam buku ini disertai kasus dan pembahasannya, dengan didahului teori yang mendasari kasus tersebut, dan dibahas secara menyeluruh yang meliputi proses menghitung, memotong, menyetor, dan melapor pajak. Contoh kasus diselesaikan berdasar ketentuan perpajakan terbaru dan formulir administrasi terbaru termasuk PTKP terbaru untuk tahun 2016, setiap perhitungan dalam kasus ini telah menyesuaikan pemberlakuan PTKP terbaru tersebut.

Pembahasan dilakukan secara sistematis, aplikatif, dan berdasarkan alat analisis yang tepat (peraturan perpajakan terkini). Dengan demikian, buku ini diharapkan dapat membantu para mahasiswa, praktisi, pengajar, dan masyarakat pada umumnya yang berkepentingan terhadap perpajakan. Buku “Perpajakan: Teori dan Kasus” pernah memperoleh Hibah Insentif Buku Ajar dari Kemenristekdikti RI.

Khusus untuk versi cetak/fisik, buku ini dilengkapi dengan materi Suplemen Buku yang dapat diunduh di www.penerbitsalemba.com. Di situs web (website) tersebut, Anda juga dapat melihat berbagai produk (buku) dan layanan Penerbit Salemba Empat.

Pendahuluan / Prolog

Selayang Pandang: Perpajakan
Pajak adalah kontribusi rakyat kepada negara yang diatur oleh undang-undang. Hal ini membuat proses penarikan pajak dapat dipaksakan dan penyalahgunannya, serta kesalahan dalam pembayarannya dapat mendatangkan sanksi. Selain itu, pajak juga memberikan kontribusi sangat tinggi dalam pendapatan negara. Lewat pajak, negara dapat membangun pelbagai fasilitas yang dapat digunakan secara umum. Kenyataan ini membuat pemerintah membuat dan menerapkan kebijakan-kebijakan dan peraturan-peraturan terkait sektor fiskal, langkah lainnya adalah memberikan program pengajaran lewat institusi atau badan pendidikan agar masyarakat semakin memahami perpajakan. Oleh karena itu, berbagai literatur yang memberikan informasi mengenai perpajakan sangatlah dibutuhkan bagi praktisi dan akademisi di bidang perpajakan, ataupun bagi masyarakat umum.

Sementara itu, istilah perpajakan dapat merujuk kepada sistem yang dibangun oleh suatu pemerintahan atau negara—dapat disebut sebagai “sistem perpajakan”. Sistem perpajakan merupakan mekanisme yang mengatur bagaimana hak dan kewajiban perpajakan suatu Wajib Pajak (WP) dilaksanakan. Umumnya, sistem perpajakan terbagi menjadi dua sistem, yaitu “official assessment” dan “self assessment”.

Menurut sistem perpajakan “official assessment”, besarnya pajak yang terutang ditetapkan sepenuhnya oleh institusi pemungut pajak. Wajib Pajak (WP) dalam hal ini bersifat pasif dan menunggu penyampaian utang pajak yang ditetapkan oleh institusi pemungut pajak. Dalam sistem perpajakan “self assessment”, besarnya pajak yang terutang ditetapkan oleh WP. Dalam hal ini, kegiatan menghitung, memperhitungkan, menyetorkan, dan melaporkan pajak yang terutang dilakukan oleh WP. Peran institusi pemungut pajak hanyalah mengawasi melalui serangkaian tindakan pengawasan ataupun penegakan hukum (pemeriksaan dan penyidikan pajak).

Sistem perpajakan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah bereformasi sejak awal periode 1980-an. Perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan pada 1983 (Reformasi Perpajakan Indonesia) menggantikan peraturan perpajakan yang dibuat oleh kolonial Belanda. Sejak saat itu, NKRI telah mengganti sistem pemungutan pajaknya dari sistem “official assessment” menjadi “self assessment”.

Penulis

Siti Resmi - Dra. Siti Resmi, M.M., Ak., CA.

Dra. Siti Resmi, M.M., Ak., CA. adalah dosen tetap pada Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Yayasan Keluarga Pahlawan Negara (STIM-YKPN) Yogyakarta. Di samping mengajar di STIM-YKPN, Beliau juga mengajar di Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Ahmad Dahlan (FEB-UAD) Yogyakarta. Pernah mengajar di Univ. Wangsa Manggala, CITS Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Univ. Amikom Yogyakarta. Mata kuliah yang diajarkan meliputi Akuntansi, Perpajakan, Akuntansi Intermediate, Praktikum Akuntansi, Akuntansi Pengantar, Analisis Laporan Keuangan, Akuntansi Manajemen.

Ibu Siti mendapat gelar Sarjana dari FEB-UGM dan gelar Magister dari Program Magister Manajemen (MM) FEB-UGM. Pernah menjadi Pembantu Ketua Bidang Akademik dan Keuangan STIM-YKPN, Pemimpin Redaksi Jurnal Telaah Bisnis, Kepala Bagian Administrasi dan Umum, serta Kepala UPT Perpustakaan. Selain itu, Beliau juga aktif memberikan pelatihan akuntansi dan perpajakan kepada usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).

Ibu Siti melakukan penelitian multiyears yang didanai oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI) tahun 2016 & 2017, 2018 & 2019, 2023 & 2024. Pengabdian kepada masyarakat tentang literasi keuangan siswa SMK didanai oleh Kemendikbudristek RI diperoleh pada tahun 2021. Pengabdian kepada masyarakat bidang perpajakan diberikan kepada UMKM.

Daftar Isi

Sampul depan
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab 1: Dasar -Dasar Perpajakan
     Definisi
     Ciri-Ciri Yang Melekat Pada Definisi Pajak
     Pungutan Lain Selain Pajak
     Fungsi Pajak
          Fungsi Budgetair (Sumber Keuangan Negara)
          Fungsi Regularend (Pengatur)
     Kedudukan Hukum Pajak
     Pembagian Hukum Pajak
          Hukum Pajak Materiil
          Hukum Pajak Formil
     Teori Yang Mendukung Pemungutan Pajak
     Jenis Pajak
     Tata Cara Pemungutan Pajak
     Timbulnya Utang Pajak
          Ajaran Materiil
          Ajaran Formil
     Berakhirnya Utang Pajak
     Tarif Pajak
          Tarif Tetap
          Tarif Proporsional (Sebanding)
          Tarif Progresif (Meningkat)
Bab 2: Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
     Pengertian-Pengertian Dalam Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
     Kewajiban Dan Hak Wajib Pajak
          Kewajiban Wajib Pajak
          Hak-Hak Wajib Pajak
     Nomor Pokok Wajib Pajak Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
          Tempat Pendaftaran NPWP dan Pengukuhan PK
          Tata Cara Pendaftaran NPWP dan Pengukuhan PKP
          Pendaftaran NPWP dan PKP melalui Elektronik
          Wajib Pajak Pindah
          Penghapusan NPWP
          Pencabutan Pengukuhan PKP
          Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP serta Pengukuhan dan Pencabutan NPPKP dengan Sistem e-Registration
     Pembayaran, Pemotongan/Pemungutan, Dan Pelaporan
          Cara Pembayaran Pajak
          Tempat dan Sarana Pembayaran Pajak
          Surat Setoran Pajak (SSP)
          Pemotongan/Pemungutan
          Pelaporan
     Surat Ketetapan Pajak
          Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
          Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
          Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
          Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
     Kelebihan Pembayaran Pajak
          Kelebihan Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu
          Kelebihan Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu
          Kelebihan Pembayaran Pajak bagi Orang Pribadi BukanSubjek Pajak Dalam Negeri
          Tata Cara Pembayaran Kelebihan Pajak
     Surat Tagihan Pajak (STP)
     Surat Paksa
     Keberatan, Banding, Dan Peninjauan Kembali
          Keberatan
          Banding
          Peninjauan Kembali (PK)
          Kelebihan Pembayaran Pajak karena Keberatan,Banding, dan Peninjauan Kembali
     Pembukuan, Pemeriksaan, Dan Penyidikan
          Pembukuan
          Pemeriksaan
          Penyidikan
     Ketentuan Bagi Petugas Pajak
     Sanksi Pajak
          Sanksi Administrasi
          Sanksi Pidana
Bab 3: Pajak Penghasilan (Umum)
     Pendahuluan
     Definisi
     Dasar Hukum
     Subjek Pajak
          Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri
          Kewajiban Pajak Subjektif
          Tidak Termasuk Subjek Pajak
          Wajib Pajak Dalam Negeri dan Wajib Pajak Luar Negeri
     Objek Pajak Penghasilan
          Penghasilan yang Termasuk Objek Pajak
          Penghasilan yang PPh-nya Bersifat Final
          Penghasilan Tidak Termasuk Objek Pajak
     Objek Pajak Penghasilan Bentuk Usaha Tetap
          Penentuan Laba Bentuk Usaha Tetap
          Penghasilan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang DitanamkanKembali di Indonesia
     Pengurangan Penghasilan
          Biaya yang Diperkenankan sebagai Pengurang(Deductible Expense)
          Biaya yang Tidak Diperkenankan sebagai Pengurang(Non-Deductible Expense)
     Menghitung Pajak Penghasilan
          Tarif Pajak
          Penghasilan Kena Pajak (PKP)
     Pelunasan Pajak Penghasilan
          Pelunasan Pajak dalam Tahun Berjalan Melalui PihakLain
          Pelunasan Pajak dalam Tahun Berjalan oleh Wajib PajakSendiri
          Pelunasan Pajak Saat Sesudah Akhir Tahun Pajak
Bab 4: Pajak Penghasilan Final
     Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima/Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
          Pengertian
          Wajib Pajak
          Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak
          Menghitung PPh Bersifat Final 1%
          Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan
     Pajak Penghasilan Bersifat Final Pasal 15
          Pajak Penghasilan atas Imbalan yang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
          Pajak Penghasilan atas Imbalan yang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Pelayaran danPenerbangan Luar Negeri
          Pajak Penghasilan atas Imbalan yang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Penerbangan DalamNegeri
     Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Bersifat Final Pasal 4 Ayat (2) UU PPh
          Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabunganserta Diskonto SBI
          Pajak Penghasilan atas Transaksi Saham dan SekuritasLainnya
          Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi
          Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian
          Pajak Penghasilan atas Persewaan Tanah dan/atauBangunan
          Pajak Penghasilan atas Usaha Jasa Konstruksi
          Pajak Penghasilan atas Pengalihan Harta berupa Tanahdan/atau Bangunan
          Pajak Penghasilan atas Bunga Simpanan yangDibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota KoperasiOrang Pribadi
          Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima oleh WajibPajak Orang Pribadi
     Surat Pemberitahuan Masa Dan Bukti Pemotongan
Bab 5: Pajak Penghasilan Pasal 21
     Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21
     Hak Dan Kewajiban Pemotong Pajak
          Hak Pemotong Pajak
          Kewajiban Pemotong Pajak
     Penerima Penghasilan (Wajib Pajak PPh Pasal 21)
     Tidak Termasuk Wajib Pajak PPh Pasal 21
     Hak Dan Kewajiban Wajib Pajak
          Hak Wajib Pajak
          Kewajiban Wajib Pajak
     Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21 (Objek PPh Pasal 21)
     Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21 Final
     Penghasilan Yang Tidak Dipotong PPh Pasal 21 (Bukan Objek PPh Pasal 21)
     Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21
          Tarif PPh Pasal 21
          Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh Pasal 21/26
          Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak
     Tata Cara Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21
          Hitungan 1
          Hitungan 2
          Hitungan 3
          Hitungan 4
          Hitungan 5
          Hitungan 6
          Hitungan 7
          Hitungan 8
          Hitungan 9
          Hitungan 10
     Teknik Penghitungan Dan Pengisian SPT Masa PPh Pasal 21/26
          Bentuk dan Isi SPT Tahunan PPh Pasal 21
          Mekanisme Pemungutan PPh Pasal 21/26
          Kasus
Bab 6: Pajak Penghasilan Pasal 22
     Pemungut Pajak
     Objek PPh Pasal 22
     Kegiatan Yang Tidak Dikenakan PPh Pasal 22
     Saat Terutangnya PPh Pasal 22
     Tata Cara Pemungutan Dan Penyetoran PPh Pasal 22
     Sifat Pemungutan
     Menghitung PPh Pasal 22
     Contoh Penghitungan
     Surat Pemberitahuan Masa Dan Bukti Pemotongan
          Kasus 1
          Kasus 2
Bab 7: Pajak Penghasilan Pasal 23
     Pemotong PPh Pasal 23
     Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 23
     Penghasilan Yang Dikenakan PPh Pasal 23
     Penghasilan Yang Dikecualikan Dari Pemotongan PPh  Pasal 23
     Menghitung PPh Pasal 23
          Tarif
          Dasar Pengenaan Pajak
          PPh atas Dividen, Bunga, dan Sewa
     Contoh Penghitungan
     Saat Terutang, Penyetoran, Dan Pelaporan PPh Pasal 23
     Surat Pemberitahuan Masa Dan Bukti Pemotongan
          Kasus
Bab 8: Pajak Penghasilan Pasal 24
     Permohonan Kredit Pajak Luar Negeri
     Penggabungan Penghasilan
     Penentuan Sumber Penghasilan
     Besarnya Kredit Pajak Yang Diperbolehkan
          Ketentuan Kredit Pajak Luar Negeri
          Penghitungan PPh Pasal 24 Jika Terjadi Kerugian UsahaDalam Negeri
          Penghitungan PPh Pasal 24 Jika Terjadi Kerugian UsahaLuar Negeri
          Penghitungan PPh Pasal 24 Jika Penghasilan Luar NegeriBerasal dari Beberapa Negara
     Pengurangan/Pengembalian PPh Luar Negeri
Bab 9: Pajak Penghasilan Pasal 25
     Menghitung Angsuran Bulanan
          Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib PajakOrang Pribadi
          Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib PajakBadan
          Penyetoran dan Pelaporan
     Menghitung Angsuran PPh Untuk Bulan-Bulan Sebelum Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh
     Menghitung Angsuran PPh Pasal 25 Apabila Dalam Tahun Berjalan Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Untuk Tahun Pajak Yang Lalu
     PPh Pasal 25 Dalam Hal-Hal Tertentu
          Wajib Pajak Berhak atas Kompensasi Kerugian
          Wajib Pajak Memperoleh Penghasilan Tidak Teratur
          SPT Tahunan PPh Tahun yang Lalu Disampaikan setelah Lewat Batas Waktu yang Ditentukan
          Wajib Pajak Diberikan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh
          Wajib Pajak Membetulkan Sendiri SPT Tahunan PPh yang Mengakibatkan Angsuran Bulanan Lebih Besar daripada Angsuran Bulanan Sebelum Pembetulan
          Terjadi Perubahan Usaha atau Kegiatan Wajib Pajak
     PPh Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Baru; Bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, Dan Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Harus Membuat Laporan Keuangan Berkala; Dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu Dengan Tarif Paling Tinggi 0,75% (Nol Koma Tujuh Puluh Lima Persen) Dari Peredaran Bruto
          PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Baru
          Wajib Pajak Bank dan Sewa Guna Usaha dengan HakOpsi
          PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak BUMN dan BUMD
          Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak Lainnya yangBerdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undanganHarus Membuat Laporan Keuangan Berkala
          PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi PengusahaTertentu
     Penyetoran Dan Pelaporan PPh Pasal 25
     PPh Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Bepergian Ke Luar Negeri
          Pengecualian Pembayaran Pajak Penghasilan bagi WajibPajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolakke Luar Negeri
          Tata Cara Pengecualian Pembayaran Fiskal Luar Negeribagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang AkanBertolak ke Luar Negeri
Bab 10: Pajak Penghasilan Pasal 26
     Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 26
     Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 26
     Tarif Dan Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 26
          Penghitungan PPh Pasal 26
     Sifat Pemotongan/Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 26
          Sifat Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 26
          Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 26
Bab 11: Rekonsiliasi Fiskal Dan  Praktik Pengisian SPT Tahunan PPh
     Rekonsiliasi Fiskal
          Latar Belakang Rekonsiliasi Fiskal
          Penyebab Perbedaan Laporan Keuangan Komersial dan Laporan Keuangan Fiskal
     Teknik Rekonsiliasi Fiskal
     Rekonsiliasi Fiskal Dan Kasus Pengisian SPT
          Bentuk dan Isi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan
Daftar Pustaka
Indeks
Sampul belakang