Tampilkan di aplikasi

Tujuh tepat pemakaian pupuk anorganik

Tabloid Sinar Tani - Edisi 3796
22 April 2019

Tabloid Sinar Tani - Edisi 3796

Petani didorong untuk menerapkan pemupukan berimbang dan organik sesuai rekomendasi spesifik lokasi atau standar teknis penggunaan pupuk yang dianjurkan.

Sinar Tani
Ketersediaan dan penyalur an pupuk bersubsidi ada peran yang dilakukan distributor pupuk, selain dari pabrik pupuk. Untuk memastikannya para distributor pupuk bersubsidi wilayah Jawa Barat diajak menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli dengan para pemilik kios.

Penandatanganan ini disaksikan oleh Dirjen PSP Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy dan Direktur Utama PT Pupuk Indo nesia, Aas Asikin Idat, di Purwakarta. Sebanyak 24 distributor dan 476 kios yang berlokasi di Purwakarta, Subang, Karawang dan Bandung ini merupakan distributor yang berada di bawah koordinasi anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), yaitu PT Pupuk Kujang dan Petrokimia Gresik.

Adapun total jumlah distributor di wilayah Jabar adalah sebanyak 131 distributor dan 3.807 kios resmi pupuk bersubsidi. Sarwo Edhy mengatakan, Kementerian Pertanian meminta dukungan semua pihak terutama aparat untuk mengawal distribusi pupuk bersubsidi sehingga tidak ada penyalahgunaan pupuk be rsubsidi.

“Dalam menjalankan pendistribusian pupuk harus sesuai prinsip 6 Tepat. Yaitu tepat waktu, tepat jumlah, tepat tempat, tepat jenis, tepat mutu dan tepat harga,” ujar Sarwo Edhy. Kementan juga mendorong PT Pupuk Indonesia menjalankan sejumlah strategi untuk menjaga agar penyaluran pupuk bersubsidi bisa optimal.

Salah satunya adalah mewajibkan anak usaha produsen pupuk yang tergabung dalam Pupuk Indonesia Grup untuk menyediakan stok pupuk bersubsidi dan nonsubsidi hingga lini IV atau Kios Pupuk.
Tabloid Sinar Tani di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI