Tampilkan di aplikasi

Dukung ditjen tanaman pangan untuk program serasi

Tabloid Sinar Tani - Edisi 3800
20 Mei 2019

Tabloid Sinar Tani - Edisi 3800

Program Serasi / Foto : Humas Ditjen Tanaman Pangan

Sinar Tani
Seiring laju pertumbuhan penduduk dan sulitnya mencegah konversi lahan pertanian, pemerintah kini mengoptimalkan pemanfaatan lahan rawa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2013, rawa adalah wadah air beserta air dan daya air yang terkandung di dalamnya, tergenang secara terus menerus atau musiman, terbentuk secara alami di lahan yang relatif datar atau cekung dengan endapan mineral atau gambut, dan ditumbuhi vegetasi, yang merupakan suatu ekosistem.Suatu wilayah dikategorikan sebagai lahan rawa apabila memenuhi empat unsur utama.

Pertama, jenuh air sampai tergenang secara terus-menerus atau berkala yang menyebabkan suasana anaerobik. Kedua, topografi landai, datar sampai cekung. Ketiga, sedimen mineral (akibat erosi terbawa aliran sungai) dan atau gambut (akibat tumpukan sisa vegetasi setempat). Keempat, ditumbuhi vegetasi secara alami.Dengan kondisi itu menurut Sekretaris Ditjen Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian, Bambang Pamuji mengatakan, umumnya petani di Lahan Rawa melakukan pertanaman 1 x dalam setahun di lahan rawa. Penyebabnya, areal pertanian tergenang pada musim hujan (rendeng), infrastruktur irigasi di lahan rawa belum lengkap, keterbatasan tenaga kerja pertanian dan jaminan harga dan pemasaran rendah.

Di Indonesia telah disepakati istilah rawa dalam dua pengertian, yaitu rawa pasang surut dan rawa lebak. Rawa pasang surut diartikan sebagai daerah rawa yang mendapatkan pengaruh langsung atau tidak langsung oleh 3 ayunan pasang surut air laut atau sungai di sekitarnya. Sedangkan rawa lebak adalah daerah rawa yang mengalami genangan selama lebih dari tiga bulan dengan tinggi genangan terendah 25–50 cm.
Tabloid Sinar Tani di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI