Tampilkan di aplikasi

Sertifikasi benih padi

Tabloid Sinar Tani - Edisi 3812
27 Agustus 2019

Tabloid Sinar Tani - Edisi 3812

padi

Sinar Tani
Satu alasan yang membuat pemerintah bergerak menelusuri adalah kelegalan benih tersebut. Apakah sudah terdaftar atau belum? Berpatokan Undang-undang No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, benih yang beredar di masyarakat harus terdaftar dan mendapat sertifikasi dari pemerintah.

Karena itu Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menilai, jika benih padi tersebut belum tersertifikasi, maka secara prosedural varietas tersebut belum boleh dipasarkan. Kekhawatirannya benih tersebut membawa penyakit yang dampaknya bisa menular ke tanaman padi lainnya.

“Kami sangat ketat dalam peredaran benih tanaman pangan. Setiap benih yang beredar di lapangan harus mendapat ijin dan sertifikat dari Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian (PVT-PP),” tegasnya. Kepala Pusat PVTPP, Kementerian Pertanian, Erizal Jamal juga menegaskan, menjual benih yang belum bersertifikat memang sangat beresiko. Sebab jika terjadi masalah, maka akan sulit mempertanggungjawabkan.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian, menurut Erizal, jika benih tersebut bermasalah, maka harus segera ditarik dari lapangan. Namun di sisi lain, karena benih tersebut belum didaftarkan, tidak mudah untuk menarik benih tersebut. “Makanya mengapa harus didaftarkan, apabila terjadi masalah dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Dari hasil laporan di lapangan ungkap Erizal, di beberapa wilayah, petani yang menggunakan benih IF 8 kini tanamannya mulai terserang Wereng Batang Cokelat (WBC). “Tidak hanya itu, hasil panen kedua dan ketiganya tidak sebagus hasil yang pertama kali ditanam,” ujarnya.

Erizal mengingatkan, banyak negara yang merasakan dampak negatif dari pengedaran benih sembarangan tersebut. Yakni kesulitan mengatasi wabah hama dan penyakit tanaman yang bisa menghancurkan pangan. Untuk itu, ungkapnya, perlu penanganan yang cermat terhadap kasus peredaran benih IF 8.
Tabloid Sinar Tani di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI