Tampilkan di aplikasi

Awas pestisida palsu!

Tabloid Sinar Tani - Edisi 3813
2 September 2019

Tabloid Sinar Tani - Edisi 3813

Pemalsu pestisida yang tertangkap

Sinar Tani
“Jika total petani Indonesia sebanyak 40 juta orang, maka diperkirakan 10 juta petani pernah membeli pestisida palsu,” katanya. Hasil survei tersebut juga menyebutkan distribusi pestisida palsu dan ilegal paling banyak beredar di kawasan Pantai Utara (Pantura) Jawa.

Peredaran pestisida palsu yang ditemukan di Brebes sebanyak 90%, Karawang 80%, Subang 70%, Jember 55%, dan Probolinggo 40%. Sedangkan pestisida ilegal yang ditemukan di Jember sebanyak 65%, Karawang 40%, Brebes 35%, Probolinggo 15%, dan Subang 5%. Tercatat, pangsa pasar dari pestisida palsu dan ilegal tersebut nilainya sekitar Rp 400 miliar.

Diperkirakan jumlah pestisida palsu dan ilegal yang beredar di masyarakat sekitar 10% dari total pasar pestisida nasional di pasaran. Bahkan, temuan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) pada tahun 2010, estimasi kerugian pemerintah dari produk palsu dan ilegal pada 12 sektor industri sebesar Rp 37 triliun.

Dari jumlah tersebut sebanyak 15% berupa pestisida palsu dan ilegal yang dijual ke pasaran. Karena itu Kukuh menilai, peredaran pestisida palsu ini patut dikhawatirkan, karena yang dirugikan bukan hanya petani, tapi juga konsumen dan produsen.

Dengan membeli pestisida palsu, petani yang sebelumnya berharap bisa mendapatkan hasil panen bagus, tapi karena pestisida palsu justru mengalami kerugian dan pada akhirnya tanaman menjadi parah dan tidak panen.
Tabloid Sinar Tani di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI