Tampilkan di aplikasi

Vaksinasi, bentuk tanggung jawab pemilik hewan

Tabloid Sinar Tani - Edisi 3816
23 September 2019

Tabloid Sinar Tani - Edisi 3816

Upaya pencegahan penularan penyakit melalui kegiatan vaksinasi merupakan satu bentuk tanggung jawab yang seyogyanya dimiliki setiap pemilik hewan.

Sinar Tani
Dengan secara berkala melaksanakan vaksinasi rabies ke hewan yang dipelihara maka berarti masyarakat turut mendukung upaya pemerintah untuk membebaskan lebih banyak lagi wilayah di Indonesia dari ancaman penyakit rabies. Direktur Kesehatan Hewan Ditjen PKH Kementerian Pertanian, Fadjar Sumping Tjatur Rassa, mengemukakan bahwa salah satu tolok ukur satu daerah ditetapkan sebagai daerah bebas atau masih tertular rabies adalah dengan memperhatikan sejauh mana cakupan kegiatan vaksinasi yang telah dilaksanakan pemilik hewan peliharaan di daerah bersangkutan.

“Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE) telah menetapkan bahwa suatu daerah dinyatakan bebas rabies jika cakupan vaksinasi rabies di daerah bersangkutan telah mencapai 70 persen. Ini tantangan bagi kita semua karena di lapangan ada saja kendala yang dihadapi untuk bisa meningkatkan angka cakupan vaksinasi rabies,” jelasnya.

Satu-satunya kendala, yang menurut Fadjar, selalu terjadi pada saat pelaksanaan vaksinasi masal rabies adalah sulitnya melakukan penangkapan HPR terutama anjing-anjing liar atau anjing yang dibebasliarkan oleh pemiliknya. Konsep One Health “Sekitar 90 persen penularan rabies oleh anjing, karena itu selama ini kegiatan vaksinasi masal sebagian besar dilakukan terhadap hewan peliharaan anjing.

Tapi faktanya untuk menangkap anjing liar dan yang diliarkan memang sulit,” katanya. Mengingat begitu banyaknya pihak yang terkait dengan ke jadian rabies maka dalam melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan rabies diterapkan konsep “one health” yang melibatkan kerja sama lintas sektoral.

“Jadi memang untuk bisa melaksanakan pembebasan dari penyakit rabies tidak bisa kami dari Kementerian Pertanian bekerja sendiri. Harus melibatkan institusi lain seperti Kemenko PMK, Kemenkes, Pemda yang membidangi fungsi PMK bahkan juga FAO dan organisasi dokter hewan (PDHI),” tutur Direktur Keswan.
Tabloid Sinar Tani di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI