Tampilkan di aplikasi

Pengelolaan alsintan bantuan pemerintah, wajib perhatikan lima hal ini

Tabloid Sinar Tani - Edisi 3816
23 September 2019

Tabloid Sinar Tani - Edisi 3816

Bantuan alat mesin pertanian (alsintan) menjadi salah satu upaya pemerintah membantu petani mempermudah berusaha tani. Karena itu, pemerintah mengingatkan lima hal dalam pengelolaan bantuan tersebut.

Sinar Tani
Direktur Alsintan, Direk torat Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementan, Andi Nur Alam Syah menegaskan dalam pengelolaan alsintan ada beberapa hal penting yang telah disampaikan ke pihak dinas provinsi dan kabupaten. Pertama, alsintan bantuan pemerintah pada dasarnya untuk kemanfaatan bagi seluruh petani guna meningkatkan produksi pangan.

Kedua, kelompok sasaran penerima alsintan bukanlah individu, tapi pengelolaannya diserahkan ke kelompok tani, gabungan kelompok tani, Unit Pengelola Jasa Alsintan (UPJA), korporasi petani, masyarakat tani atau kelompok masyarakat yang mendukung pembangunan pertanian. Selain itu diberikan kepada Brigade Alsintan yang dikelola dinas pertanian.

Ketiga, dalam pengelolaan alsintan diharapkan agar layanan jasa kepada petani selaku pengguna lebih murah dibanding harga yang berlaku setempat sehingga bantuan alsintan membantu meringankan biaya. Keempat, bantuan alsintan ke kelompok penerima diberi kan secara ’gratis’ tanpa dipungut biaya oleh siapapun.

“Jika ditemukan ada oknum melakukan pungutan biaya, maka kami tidak bertanggungjawab atas konsekuensi hukum yang diakibatkannya,” tegas Andi Nur. Kelima, Kementan meminta dinas pertanian untuk melakukan pengawalan dan pengawasan atas penyaluran bantuan alsintan dan laporan disampaikan secara triwulan.

Andi Nur menegaskan, pihaknya tidak memberikan ruang bagi oknum yang menyelewengkan dengan menjual atau meminta mahar terhadap bantuan aslintan. Selama ini Kementan sangat pro aktif dengan pihak pemerintah daerah, lembaga masyarakat, kepolisian dan TNI dalam mengawal dan evaluasi optimalisasi bantuan alsintan di petani.
Tabloid Sinar Tani di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI