Tampilkan di aplikasi

Dukungan untuk pencegahaan alih fungsi lahan

Tabloid Sinar Tani - Edisi 3824
3 Desember 2019

Tabloid Sinar Tani - Edisi 3824

Keinginan mencoba mengalih kan fungsi lahan pertanian untuk kepentingan lainnya akan berdampak pada tiga sisi negatif terhadap ketahanan pangan Indonesia.

Sinar Tani
Keinginan mencoba mengalih kan fungsi lahan pertanian untuk kepentingan lainnya akan berdampak pada tiga sisi negatif terhadap ketahanan pangan Indonesia. Hal tersebut disampaikan pengamat pertanian dari Universitas Tangjungpura (Untan), Radian. Menurut Radian, banyak kerugian yang akan terjadi jika alih fungsi lahan terus berlanjut.

Kerugian pertama, alih fungsi lahan pertanian bakal membuat kesejahteraan petani menurun.Disebabkan berubahnya lahan pertanian yang telah dikelolanya. ”Akibatnya bergesernya lapangan kerja dari sektor pertanian ke non-pertanian. Jika tenaga kerja sebelumnya (petani) tidak mampu diserap semua, itu akan menambah angka pengangguran,” ucap Radian.

Kemudian sisi negatif kedua, Radian menjelaskan, semakin mengurangi ketersediaan pangan pokok yang dibutuhkan masyarakat Indonesia untuk konsumsinya. ”Dampak negatif terakhir adalah terhadap lingkungan dan potensi dari lahan itu sendiri. Investor yang mengalihkan fungsi lahan pertanian dapat saja salah per hitungan sehingga menambah jumlah lahan tidur,” tuturnya.

Terkait demi kepentingan pembangunan pertanian, Mentan Syahrul Yasin Limpo secara tegas menyampaikan akan melawan usaha mengubah alih fungsi lahan sebab bertentangan dengan aturan hukum. Syahrul Yasin Limpo meminta agar perlawanan pada alih fungsi lahan dilakukan secara sinergi dengan pro-aktifnya peranan pemerintah daerah melakukan pencegahan optimal.

Diketahui, sesuai regulasi telah terbit Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dijelaskan mengenai pentingnya perlindungan lahan pertanian di daerah sebagai lahan abadi yang tidak boleh beralih fungsi ke kepentingan apapun. Sementara itu dari hasil rekapitulasi penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Perda RTRW Kabupaten/Kota hingga kini sudah 481 Kabupaten/Kota sudah menetapkan Perda RTRW.
Tabloid Sinar Tani di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI