Tampilkan di aplikasi

Pemerintah siapkan solusi perbaikan tata kelola pupuk

Tabloid Sinar Tani - Edisi 3910
6 September 2021

Tabloid Sinar Tani - Edisi 3910

Kementerian Pertani an berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola pupuk subsidi.

Sinar Tani
Tata kelola pupuk subsidi hingga kini masih menjadi persoalan tersendiri. Apalagi kerap di lapangan petani mengeluh tak bisa mendapatkan pupuk subsidi sesuai dengan prinsif 6 T (Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Harga, Tepat Waktu, Tepat Jenis dan Tepat Tempat).

Hitungan Kementerian Pertani an, kebutuhan pupuk TA 2021 sebanyak 22,57-26,18 juta ton dengan nilai mencapai Rp 63- 65 triliun untuk petani sebanyak 17,05 juta petani di 34 provinsi, 484 kabupaten, 6.063 kecamatan. Namun jumlah anggaran subsidi pupuk yang bisa pemerintah sediakan hanya sebanyak Rp 25,27 triliun atau 9 juta ton pupuk atau 37 persen dari kebutuhan.

Dengan ada gap antara kebutuhan dan alokasi menyebab kan ada potensi masalah. Misalnya, perembesan antar wilayah, issu kelangkaan pupuk, adanya markup HET dan alokasi menjadi tidak tepat sasaran. Kondisi tersebut bisa berimbas pada upaya peningkatan produksi pangan.

Untuk itu, Kementerian Pertani an berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola pupuk subsidi. Hal itu terungkap saat jajaran Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan mendampingi kunjungan kerja Panja Komisi IV DPR RI ke pabrik Pupuk Kujang di Kabupaten Karawang, Jumat (27/8).

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil berharap pupuk subsidi dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh petani untuk mengembangkan budidaya pertanian mereka. ”Tentu harapan kami, harapan semuanya, bagaimana pupuk bersubsidi ini bisa dimanfaatkan dengan sebaikbaiknya oleh para petani kita di lapangan,” kata Ali.

Sejauh ini, Kementan terus melakukan pembenahan dalam kerangka perbaikan tata kelola pupuk subsidi. Bahkan mencegah agar kendala yang terjadi di lapangan tak terulang kembali. Beberapa solusi pun tengah pemerintah siapkan.
Tabloid Sinar Tani di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI