Tampilkan di aplikasi

UPPO jadikan Pulau Dewata pulau organik

Tabloid Sinar Tani - Edisi 3917
2 November 2021

Tabloid Sinar Tani - Edisi 3917

Pulau Dewata

Sinar Tani
Pulau Dewata, Bali terus merintis pertanian organik secara bertahap. Semua dilakukan untuk menyokong sektor pariwisata yang menjadi jantung dan urat nadi perekonomian mereka. Untuk mendukungnya, telah ditetapkan peraturan daerah (Perda) No.

08 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik. Sebagai turunan dari Perda, juga telah ditetapkan Peraturan Gubernur 15/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda 08/2019 Pertanian Organik.

Saat ini juga tengah diinisiasi lembaga sertifikasi organik melalui perluasan ruang lingkup kompetensi Otoritas kepala daerah/ OKPD Provinsi Bali. Dengan demikian diharapkan dapat memper cepat dan mempermudah proses sertifikasi terhadap pelaku Minapadi.

Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Penyuluhan, Dinas Per wtanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, I Ketut Arya mengatakan, pertanian organik merupakan sistem pertanian yang mengandalkan bahan-bahan alam, tanpa menggunakan bahan kimia sintetis, sehingga mampu menjaga kelestarian lingkungan.

”Pertanian organik ini sangat identik dengan pertanian ber kelanjutan karena sistem pertanian ini bertujuan untuk men jaga kelestarian ekologi dan kesehatan makhluk hidup ke depannya,” kata nya.

Pengembangan pertanian organik menurut Ketut, juga sebagai salah satu mengatasi kelan daian produktivitas karena ke kurangan fisik unsur hara di tanah akibat pemakaian pupuk sintetis secara massif. Karenanya, untuk mewujudkan pertanian yang berkelanjutan perlu terus didorong pertanian organik.
Tabloid Sinar Tani di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI