Diperlukan regulasi untuk pengaturan kesehatan hewan, termasuk pengawasan lalu lintas hewan dan produknya, berdasarkan hukum yang ada. Regulasi ini penting agar hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit tidak membahayakan manusia, hewan, atau ekosistem di Indonesia.
Namun, saat ini, belum ada peraturan yang mengatur hal ini secara khusus, sehingga standar persyaratan teknis kesehatan hewan bisa berbeda antara provinsi dan kabupaten/kota di satu pulau.
Oleh karena itu, sangat mendesak untuk segera menetapkan Rancangan Peraturan Menteri Pertanian yang akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam mengatur hal ini. Proses penyusunan regulasi ini telah melibatkan berbagai pihak, termasuk pemangku kepentingan.
Penyusunan rancangan regulasi menghadirkan beberapa manfaat yang signifikan. Pertama, memberikan kepastian hukum terkait pengaturan lalu lintas hewan, produk hewan, dan penyakit hewan. Kedua, menjadi acuan bagi daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk menetapkan persyaratan kesehatan hewan, memastikan keseragaman di seluruh wilayah.
Tabloid Sinar Tani di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.