Tampilkan di aplikasi

KOPMU DT vs riba

Majalah Swadaya - Edisi 193
3 Oktober 2018

Majalah Swadaya - Edisi 193

Allah Azza Wazallla sudah sangat jelas dan tegas mengharamkan praktik riba.

Swadaya
Allah Azza Wazallla sudah sangat jelas dan tegas mengharamkan praktik riba. Karena riba merupakan pengambilan keuntungan secara tidak sehat dalam transaksi jual beli dan menimbulkan kerugian salah satu pihak. Selain itu, praktik riba membawa dampak negatif yang sangat merusak dan berbahaya bagi kehidupan masyarakat. Bagi para pengusaha, khususnya pengusaha mikro, dihadapkan pada dua pilihan ekstrem dalam memperoleh sumber tambahan modal.

Pilihan pertama adalah yang prosesnya mudah namun biayanya mencekik leher, yakni kepada rentenir. Pilihan kedua adalah yang biayanya relatif rendah, baik bunga (konvensional) ataupun margin (syariah), namun prosesnya sedemikian rumit bahkan cenderung mustahil bagi pengusaha mikro untuk mendapatkannya karena harus memiliki collateral (jaminan), yakni kepada bank.

Sulitnya pengusaha mikro mengakses sumber modal menjadikan makin terpeliharanya suatu lingkaran setan kemiskinan. Yang mana sebagai orang miskin, maka modal yang dapat dihimpun terbilang kecil. Modal tersebut tidak bertambah, karena akses dana pun sulit bahkan tidak ada sehingga modal tetap kecil.

Karena modal kecil, maka usaha yang dikelolanya pun tidak berkembang besar, namun tetap mikro. Dari usaha tersebut, karena usahanya mikro, maka pendapatannya sudah pasti kecil pula. Akhirnya, dengan pendapatan yang kecil tersebut, ia masih tetap dalam jurang kemiskinan. Bila tanpa modal, maka pengusaha mikro akan terus berkubang dalam lingkaran setan kemiskinan. Sehingga mendapatkan sumber modal adalah salah satu ikhtiar logis untuk keluar dari kemiskinan. Dari dua pilihan itu, maka dapat ditebak bahwa para pengusaha mikro akan memilih rentenir.
Majalah Swadaya di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Edisi lainnya    Baca Gratis
DARI EDISI INI