Tampilkan di aplikasi

Dermawan dengan sedekah mushaf Al-quran

Majalah Swadaya - Edisi 199
28 Februari 2020

Majalah Swadaya - Edisi 199

Tebar Qur'an kepelosok negeri

Swadaya
Secara bahasa, sedekah berarti mengeluarkan sejumlah harta untuk kepentingan sesuatu. Sedangkan menurut istilah syariat, dimaknai mengeluarkan sebagian dari harta atau penghasilan untuk kepentingan yang diperintahkan oleh Islam.

Di dalam al-Quran, banyak penjelasan tentang urgensi sedekah fisabilillah. Begitu pula dalam hadis Rasulullah saw. “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.

Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.

Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah menjadikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan Allah Mahaluas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. al-Baqarah [2]: 267-268) Sayangnya, esensi bersedekah seringkali didefinisikan secara sempit.

Kebanyakan orang mengukur sedekah berdasarkan jumlah uang disumbangkan. Padahal, tidak semua sedekah harus dengan uang. Banyak amal yang termasuk ke dalam sedekah. Termasuk memberi nafkah istri dan anak di luar dari kewajiban, yang masuk kategori sedekah utama. Bahkan dalam sebuah riwayat disebutkan, senyum juga merupakan sedekah.
Majalah Swadaya di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Edisi lainnya    Baca Gratis
DARI EDISI INI