Tampilkan di aplikasi

Pusat bantuan hukum Dompet Dhuafa, agar kaum dhuafa dapat melawan ketidak adilan

Majalah Swara Cinta - Edisi 80
25 Oktober 2017

Majalah Swara Cinta - Edisi 80

Tujuan dan visi PBH DD sendiri dikatakan Evi adalah ingin memberikan akses advokasi untuk mendapat keadilan.

Swara Cinta
Raut kegelisahan tampak jelas dari wajah Subianto. Petambak udang yang tergabung dalam Kelompok Tambak Bratasena itu resah lantaran ia bersama 260 anggotanya merasa dizalimi Perusahaan mitra mereka, PT.CPB. Sejatinya, Subianto merupakan petani plasma yang harusnya menjadi rekanan PT CPB. Namun sejak pertengah tahun 2016 Subianto beserta keluarganya diusir dari rumah karena dianggap melawan PT.CPB Kepanikan juga melanda Tugino dan Marjan, petambak lainnya yang berkonflik dengan PT. CPB.

Marjan limbung, tak tahu mesti meminta bantuan pada siapa. Untuk kebutuhan sehari-hari pun ia kerap kekurangan. Tak terlintas dibenaknya untuk menyewa pengacara karena membutuhkan biaya yang besar. Apalagi tempat tinggal Marjan terletak di Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung yang terbilang jauh dari pusat kota. Setidaknya diperlukan waktu hingga 5 jam perjalanan darat untuk sampai ke Pengadilan Negeri Menggala bila ia ingin menempuh jalur hukum.

Ongkos yang mahal turut menjadi kendala bagi para petambak. Namun rasa kegamangan itu perlahan sirna saat Dompet Dhuafa datang memberikan advokasi pada pertengahan 2016 lalu. “Untuk kasus Bratasena, awalnya Dompet Dhuafa masuk dengan bantuan kemanusiaan. Ketika bantuan kemanusiaan dirasa tidak cukup kami turun dengan bantuan hukum.

Kami di sana bermitra dengan Paham Lampung,” ungkap Direktur Pusat Bantuan Hukum (PBH) Dompet Dhuafa Evi Risnayanti, kepada Swara Cinta. Setelah ditangani oleh PBH, Evi melihat benang merah dari konflik yang terjadi, yaitu soal kepemilikan tambak dan relasi hukum antara petani dengan pihak perusahaan. Di sini petani hanya dijadikan sapi perah hingga dibiarkan terlilit utang perusahaan.
Majalah Swara Cinta di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Edisi lainnya    Baca Gratis
DARI EDISI INI