Assalamu'alaikum wr. wb.
Pembaca yang budiman, Kini, era millennial. Wakaf tidak hanya persoalan menyerahkan tanah untuk masjid, makam dan fasilitas umum lainnya. Kajian Fiqih Islam memungkinkan wakaf dalam bentuk uang. Intinya,asal pokoknya harus tetap ditahan nilainya. Semua bentuk lahan Wakaf pun begitu, kini tidak saja menjadi lahan mati. Tapi secara syariat dibolehkan untuk diproduktifkan, intinya kembali asal pokoknya harus tetap ditahan. Maksudnya nilai wakaf disetarakan dengan nilai emas yang tak berfluktuasi sehingga nilai itu gampang dipertahankan sampai kapan saja.
Nah, berangkat dari kesadaran itu, Dompet Dhuafa sebagai nadzir melihat potensi kebermamfaatan wakaf, bisa sangat luar biasa bahkan bisa melebihi zakat dan infaq apabila dikelola dengan baik. Jadi sudah saatnya bangun dari paradigma lama dalam berwakaf. Itulah dasar program Wake Up! Wakaf yang dikampanyekan Dompet Dhuafa. Di edisi ini, hal itu dibahas lebih mendalam. Selain itu, ada juga laporan khusus Dompet Dhuafa #MelawanAsap dan berbagai berita aktivitas Dompet Dhuafa lainnya.
Selamat Membaca...
Wassalamu'alaikum wr. wb.