Tampilkan di aplikasi

Buku Taman Karya hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Sustainable Development Goals (Sdgs) Desa

1 Pembaca
Rp 51.000 15%
Rp 43.500

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 130.500 13%
Rp 37.700 /orang
Rp 113.100

5 Pembaca
Rp 217.500 20%
Rp 34.800 /orang
Rp 174.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

SDGs Desa merupakan konsep yang merujuk pada bagaimana Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dapat diimplementasikan dan diterapkan secara khusus di tingkat desa atau wilayah pedesaan. SDGs Desa merupakan langkah strategis, setidaknya terdapat dua manfaat penting bagi Indonesia: Pertama, SDGs Desa menjadi kendaraan untuk me-munculkan karakter budaya nusantara sebagai pijakan paradigma. SDGs Desa dapat menggalang kekuatan untuk mempertahankan identitas bangsa di tengah deraan globalisasi yang membatasi dan merelatifkan kedaulatan negara serta hegemonik terhadap alam. Kedua, SDGs Desa menjadi tameng perlindungan sumberdaya alam desa dari privatisasi dan eksploitasi.

Dua tujuan tersebut akan sulit terealisasi bila sinergisitas kemitraan kelembagaan tidak diinstitusionalisasi, bukan sekedar kemitraan yang artifisial dan temporer. Jika agenda ini berjalan, SDGs Desa menjadi peluang mengembalikan alam sebagai centrum yang berjalan di atas kearifan budaya nusantara. Perlu diingat, tanpa manusia, alam tetap dapat berkelanjutan, sementara manusia takkan dapat bertahan tanpa alam yang berkelanjutan.

Buku ini menguraikan pentingnya implementasi SDGs di tingkat desa yang memerlukan pendekatan yang terintegrasi, kolaboratif, dan berbasis partisipasi masyarakat. Setiap desa memiliki tantangan dan peluang unik, dan solusi yang berhasil harus memvi pertimbangkan konteks lokal serta melibatkan seluruh komunitas desa dalam prosesnya..

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Dadang Mashur / Zulkarnaini / Abdul Sadad / Geovani Meiwanda

Penerbit: Taman Karya
ISBN: 9786233254717
Terbit: Agustus 2023 , 78 Halaman

BUKU SERUPA










Ikhtisar

SDGs Desa merupakan konsep yang merujuk pada bagaimana Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dapat diimplementasikan dan diterapkan secara khusus di tingkat desa atau wilayah pedesaan. SDGs Desa merupakan langkah strategis, setidaknya terdapat dua manfaat penting bagi Indonesia: Pertama, SDGs Desa menjadi kendaraan untuk me-munculkan karakter budaya nusantara sebagai pijakan paradigma. SDGs Desa dapat menggalang kekuatan untuk mempertahankan identitas bangsa di tengah deraan globalisasi yang membatasi dan merelatifkan kedaulatan negara serta hegemonik terhadap alam. Kedua, SDGs Desa menjadi tameng perlindungan sumberdaya alam desa dari privatisasi dan eksploitasi.

Dua tujuan tersebut akan sulit terealisasi bila sinergisitas kemitraan kelembagaan tidak diinstitusionalisasi, bukan sekedar kemitraan yang artifisial dan temporer. Jika agenda ini berjalan, SDGs Desa menjadi peluang mengembalikan alam sebagai centrum yang berjalan di atas kearifan budaya nusantara. Perlu diingat, tanpa manusia, alam tetap dapat berkelanjutan, sementara manusia takkan dapat bertahan tanpa alam yang berkelanjutan.

Buku ini menguraikan pentingnya implementasi SDGs di tingkat desa yang memerlukan pendekatan yang terintegrasi, kolaboratif, dan berbasis partisipasi masyarakat. Setiap desa memiliki tantangan dan peluang unik, dan solusi yang berhasil harus memvi pertimbangkan konteks lokal serta melibatkan seluruh komunitas desa dalam prosesnya..

Pendahuluan / Prolog

Pendahuluan
Pemerintah Indonesia saat ini terus berupaya mewujudkan pembangunan nasional dengan pendekatan membangun dari desa melalui kebijakan-kebijakan yang dikeluarkannnya yang sangat bersentuhan langsung dengan masyarakat desa. Salah satunya adalah kebijakan yang diwajibkan kepada perusahaan melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan atau lebih dikenal dengan istilah Corporate Social Responsibility (CSR) dan kedua adalah kebijakan yang diwajibkan kepada pemerintah desa melalui kebijakan percepatan pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan melalui Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.

Kondisi saat ini, kebijakan tersebut terkesan berjalan masing-masing, tidak ada sinergisitas diantara keduanya (pemerintah desa dan perusahaan). Sehingga para implementor kebijakan ini sering merasa adanya keterbatasan, kelemahan, kekurangan dan sering mendapat tantangan didalam implementttasinya. Padahal kebijakan ini mempunyai tujuan yang sama, yaitu sama-sama ingin mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Seperti yang kita pahami, pembangunan berkelanjutan merupakan kerja kolaboratif antara pemerintah (state), dunia usaha (private sectore), dan masyarakat (civil society).

CSR sering dipahami sebagai tanggungjawab perusahaan dalam berbisnis profitable namun tetap mengedepankan upaya kelestarian lingkungan dan sosial (Serad, 2012). Definisi CSR sangat berkaitan dengan tata kelola bisnis dan keberlanjutan lingkungan di sekitar wilayah operasional perusahaan tersebut. Kata keberlanjutan selanjutnya menjadi kata kunci dalam diskusi-diksusi tentang CSR (Ihlen, Bartlett, & May, 2011). Secara global, peran sektor swasta dalam pembangunan melalui kegiatan CSR meningkat drastis (Banks, Scheyvens, McLennan, & Bebbington, 2016). Peningkatan keterlibatan sektor swasta melalui kegiatan CSR dalam pembangunan masyarakat diyakini dapat menggerakkan pembangunan di wilayah operasional secara masif dan sistemik (Lindergreen & Swaen, 2010).

Keharusan perusahaan ini telah tertuang dalam UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dalam pasal 74 memuat ketentuan tentang perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Kemudian pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Pemerintah Provinsi Riau juga telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Provinsi Riau sebagai aturan pelaksanaannya

Penguatan keharusan perusahaan untuk CSR ini telah resmi dirilis ISO 26000 pada tanggal 1 Nopember 2012 mengenai international guidance on social responsibility yang merumuskan definisi social responsibility sebagai tanggung jawab perusahaan atas akibat yang muncul dari kebijakan dan aktifitasnya di lingkungan dan masyarakat sekitar. Sedangkan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa lahir dari SDGs itu sendiri, yang merupakan agenda pembangunan global yang telah disepakati sebanyak 193 negara pada tahun 2015, keberadaan SDGs sebenarnya mengakhiri dan sekaligus mengganti MDGs (Millenium Development Goals) yang telah berlangsung sejak tahun 2000. SDGs lebih beragam dan detail, terdiri dari 17 tujuan, 169 target, dan 241 indikator. Penyusunannya melibatkan banyak negara, sumber pendanaan yang diperluas, penekanan pada HAM dalam penanggulangan kemiskinan, pelibatan pemangku kepentingan, serta prinsip inklusif dan tidak ada sedikitpun yang tertinggal.

Pemerintah Indonesia telah merespon SDGs ini dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). TPB dikelompokkan dalam empat pilar: sosial, ekonomi, lingkungan, serta hukum dan tata kelola yang ditopang dengan prinsip kemitraan dan partisipasi para pihak. Dasar hukum lainnya terkait dengan SDGs Desa yaitu:
1. Permendes PDTT No. 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun;4
2. Permendes PDTT No. 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021;
3. Permendes PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Mayarakat Desa;
4. Surat Plt. Ditjen PDP Kementerian Desa PDTT No.5/PR.03.01/III/2021 tentang Pemutakhiran Data IDM Berbasis SDGs Desa.

Jika belajar dari implementasi MDGs, maka prioritas utama SDGs adalah melakukan perubahan strategi dan metode yang memang tepat dan sesuai dengan kondisi Indonesia, baik kondisi sosial, ekonomi, lingkungan, budaya dan kearifan lokal, serta geografis. Gap kemajuan antar daerah, geografis yang kepulauan, serta data yang belum terintegrasi mengharuskan ejawantah yang lebih mengakar. Karena itulah localizing SDGs menjadi tema khusus, sebagaimana langkah yang diinisiasi Kementerian Desa PDTT melalui Permendesa PDTT No 13 Tahun 2020 yang terfokus pada pemanfaatan dana desa untuk meraih SDGs Desa.

Kemendesa PDTT menambahkan poin ke-18 dalam SDGs yang melahirkan SDGs Desa, yakni kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif. Alasannya SDGs Desa 18 menjadi upaya untuk mewadahi kearifan lokal masyarakat dan kelembagaan desa yang produktif. SDGs Desa akan berkontribusi sebesar 74% terhadap pencapaian TPB. Ada dua aspek SDGs Desa yang diyakini dapat memberikan kontribusi signifikan,5 yakni aspek kewilayahan dan aspek kewargaan. Menilik fakta kewilayahan, 91% wilayah Indonesia merupakan wilayah desa, sementara berdasar aspek kewargaan, 43% penduduk Indonesia berdomisili di desa dan 6 tujuan SDGs berkait kelindan dengan warga desa.

Dengan demikian, SDGs Desa merupakan langkah strategis. Setidaknya untuk 2 hal, pertama, SDGs Desa menjadi kendaraan untuk memunculkan karakter budaya nusantara sebagai pijakan paradigma. SDGs Desa dapat menggalang kekuatan untuk mempertahankan identitas Indonesia di tengah deraan globalisasi yang membatasi dan merelatifkan kedaulatan negara serta hegemonik terhadap alam. Kedua, SDGs Desa menjadi tameng perlindungan sumberdaya alam desa dari privatisasi dan eksploitasi. Dua tujuan tersebut akan sulit terealisasi bila model pendekatan partisipatif tidak diinstitusionalisasi, bukan sekedar partisipasi yang artifisial dan temporer. Jika agenda ini berjalan, SDGs Desa menjadi peluang mengembalikan alam sebagai centrum yang berjalan di atas kearifan budaya nusantara. Perlu diingat, tanpa manusia, alam tetap dapat berkelanjutan, sementara manusia takkan dapat bertahan tanpa alam yang berkelanjutan.

Daftar Isi

Sampul Depan
Prakata
Daftar Isi
Bab 1. Pendahuluan
Bab 2. Kebijakan Publik
Bab 3. Corporate Social  Responsibility (Csr)
Bab 4. Sustainable Development  Goals (Sdgs) Desa
Bab 5. Implementasi Kebijakan Csr  Berbasis Sdgs Desa
Bab 6. Penutup
Daftar Pustaka
Sampul Belakang