Tampilkan di aplikasi

Buku Taman Karya hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Good Corporate Governance (GCG)

Pengambilan Keputusan dan Penerapannya pada BUMD

1 Pembaca
Rp 51.500 15%
Rp 44.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 132.000 13%
Rp 38.133 /orang
Rp 114.400

5 Pembaca
Rp 220.000 20%
Rp 35.200 /orang
Rp 176.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Good corporate governance (GCG) secara definitif merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan yang menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholder. Ada dua hal yang ditekankan dalam konsep ini, pertama, pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar dan tepat pada waktunya dan, kedua, kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Taufiqurrahman, M.Sc., M.Phill

Penerbit: Taman Karya
ISBN: 9786233254298
Terbit: April 2023 , 79 Halaman










Ikhtisar

Good corporate governance (GCG) secara definitif merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan yang menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholder. Ada dua hal yang ditekankan dalam konsep ini, pertama, pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar dan tepat pada waktunya dan, kedua, kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder.

Pendahuluan / Prolog

Pendahuluan
Good corporate governance telah menjadi topik penting dalam dunia bisnis selama beberapa dekade terakhir, terutama dengan meningkatnya kesadaran akan skandal perusahaan dan praktik tidak etis. Good corporate governance (GCG) adalah seperangkat prinsip dan pedoman bagi perusahaan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan perilaku etis dalam operasinya. Penerapan GCG menjadi sangat penting, terutama bagi perusahaan daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk meningkatkan kepercayaan publik dan meningkatkan kinerjanya.

Menurut Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), GCG didefinisikan sebagai "Tata kelola perusahaan adalah sistem dimana perusahaan bisnis diarahkan dan dikendalikan. Struktur tata kelola perusahaan menentukan distribusi hak dan tanggung jawab di antara peserta yang berbeda dalam perusahaan, seperti dewan, manajer, pemegang saham, dan pemangku kepentingan lainnya, dan menjabarkan aturan dan prosedur untuk membuat keputusan tentang urusan perusahaan. Dengan melakukan ini, ia juga menyediakan struktur yang melaluinya tujuan perusahaan ditetapkan, dan sarana untuk mencapai tujuan tersebut dan memantau kinerja." Definisi corporate governance tersebut diatas mempersyaratkan bahwa suatu perusahan harus dikelola dan diawasi secara profesional, sehingga struktur yang ada dalam perusahaan2 | P a g e tersebut tak terkecuali BUMD dapat sepenuhnya diarahkan untuk mencapai tujuan-tujuan perusahaan yang telah ditetapkan. Dalam hal ini peran dari Dewan Direksi sangat menentukan bahwa proses-proses yang terjadi di dalam pengelolaan BUMD dilakukan sepenuhnya secara profesional.

Implementasi GCG dapat memberikan berbagai manfaat, seperti peningkatan transparansi, pengurangan korupsi, peningkatan pengambilan keputusan, dan pengelolaan risiko yang lebih baik. Selain itu, GCG dapat meningkatkan kinerja BUMD yang sangat vital dalam mencapai tujuan pembangunan daerah dan nasional.

Namun, permasalahan yang sering terjadi adalah pengelolaan BUMD seringkali menghadapi tantangan dalam hal tata kelola perusahaan yang buruk, seperti kurangnya transparansi, pengawasan yang lemah, dan konflik kepentingan. Peneltian yang dilakukan oleh Kurniawan dan Yuhernita (2018) menemukan bahwa BUMD di Indonesia masih mengalami permasalahan terkait transparansi dan akuntabilitas, di mana informasi keuangan yang disajikan masih kurang lengkap dan terdapat kelemahan dalam pengendalian internal. Selain itu, Nuraini dan Ramadhani (2019) menunjukkan bahwa transparansi dan akuntabilitas BUMD sangat dipengaruhi oleh good corporate governance, di mana BUMD yang menerapkan good corporate governance akan lebih transparan dan akuntabel dalam menjalankan bisnisnya. Penerapan GCG pada BUMD berdampak terhadap peningkatan kinerja perusahaan. Hal ini berdasarkan penelitian Abdullah, F., & Kusuma, H. (2017); Fitriani, P., &3 | P a g e Suhadak, S. (2018) menunjukkan bahwa BUMD yang menerapkan GCG memiliki kinerja keuangan yang lebih baik dibandingkan dengan BUMD yang tidak menerapkan GCG. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan GCG dapat membantu meningkatkan efisiensi dan efektivitas BUMD dalam mengelola sumber daya dan keuangan mereka serta menunjukkan bahwa penerapan GCG dapat membantu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab sosial BUMD.

Penerapan GCG di BUMD telah diamanatkan oleh pemerintah Indonesia melalui penerbitan berbagai peraturan. Salah satu regulasi yang cukup menonjol adalah Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan GCG pada Badan Usaha Milik Negara. Peraturan ini mewajibkan BUMN, termasuk BUMD, untuk menerapkan GCG dalam praktik bisnisnya.

Beberapa penelitian menunjukkan bahwa penerapan GCG dapat meningkatkan kinerja BUMD. Sebuah studi oleh Sunaryati et al (2020) menemukan bahwa penerapan GCG berpengaruh positif terhadap kinerja keuangan BUMD. Demikian pula penelitian Iskandar et al (2019) menunjukkan bahwa penerapan GCG berpengaruh positif terhadap kinerja operasional BUMD. Sejalan dengan itu, penelitian Hasan, M., & Rasyid, A. (2018) dan Sari, I. P., & Wibowo, A. (2020) menemukan bahwa penerapan GCG dapat membantu meningkatkan kinerja keuangan BUMD di Indonesia, terutama dalam hal profitabilitas dan efisiensi.

Selain manfaat peningkatan kinerja dan akuntabilitas, penerapan praktik tata kelola perusahaan yang baik juga4 | P a g e dapat memberikan kontribusi bagi perkembangan lingkungan bisnis yang lebih luas di Indonesia. Sebuah studi oleh Marwata et al (2021) menemukan bahwa penerapan praktik tata kelola perusahaan oleh perusahaan BUMD dapat meningkatkan akses mereka terhadap pembiayaan, meningkatkan daya saing, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal. Hal ini karena praktik tata kelola perusahaan yang baik dapat membantu membangun kepercayaan dan keyakinan di antara para pemangku kepentingan, termasuk investor, pemberi pinjaman, dan pelanggan.

Untuk itu, dapat ditarik benang merahnya penerapan GCG sangat penting bagi BUMD untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan perilaku etis. Penerapan GCG dapat memberikan berbagai manfaat, seperti peningkatan kinerja dan kepercayaan masyarakat.

Aspek penting lain dari tata kelola perusahaan di perusahaan BUMD adalah peran Dewan Komisaris. Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk mengawasi pengelolaan perusahaan dan memastikan bahwa perusahaan beroperasi dengan baik dalam peningkatan kinerja serta pengambilan keputusan dan komunikasi efektif penting untuk keberhasilan tata kelola BUMD. Dewan komisaris bertanggung jawab untuk mengawasi operasi organisasi dan memastikan bahwa kepentingan para pemangku kepentingan terlindungi. Pengambilan keputusan dan komunikasi yang efektif oleh dewan komisaris sangat penting untuk mencapai tujuan dan sasaran organisasi.

Dewan komisaris bertanggung jawab untuk membuat keputusan strategis yang memandu arah organisasi. Proses5 | P a g e pengambilan keputusan dewan komisaris seringkali kompleks, melibatkan banyak pemangku kepentingan, beragam kepentingan, dan beragam pendapat. Menurut Gomez-Mejia, Balkin, dan Cardy (2016), proses pengambilan keputusan di dewan komisaris biasanya melibatkan empat tahap: (1) identifikasi masalah, (2) mengumpulkan dan menganalisis informasi, (3) mengevaluasi alternatif , dan (4) membuat keputusan akhir.

Komunikasi yang efektif sangat penting dalam setiap tahap ini. Komunikasi membantu memastikan bahwa semua pemangku kepentingan menyadari masalah, memiliki akses ke informasi yang relevan, dan memiliki kesempatan untuk mengevaluasi dan memberikan masukan tentang alternatif. Pentingnya komunikasi yang efektif dalam pengambilan keputusan ditekankan oleh Abreu dan Duarte (2019) yang berpendapat bahwa komunikasi merupakan faktor penentu keberhasilan dalam dewan komisaris.

Selain itu, efektivitas dewan komisaris dalam menerapkan praktik GCG juga bergantung pada proses pengambilan keputusan yang baik. Proses pengambilan keputusan yang digunakan harus transparan, partisipatif, dan akuntabel. Kajian Matemba dan Nakpodia (2019) meneliti dampak proses pengambilan keputusan terhadap efektivitas dewan komisaris dalam menerapkan praktik GCG. Studi ini menemukan bahwa penggunaan proses pengambilan keputusan secara partisipatif, termasuk melibatkan karyawan dan pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan, meningkatkan efektivitas dewan komisaris dalam menerapkan praktik GCG.

Penerapan GCG yang efektif sangat penting bagi perusahaan untuk tetap kompetitif dan mencapai pembangunan berkelanjutan. Persepsi karyawan terhadap proses pengambilan keputusan secara signifikan mempengaruhi kepuasan kerja mereka, karena karyawanlah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan keputusan. Sebuah studi oleh Ogunyemi, Aderemi, dan Buhari (2021) menyelidiki persepsi karyawan terhadap proses pengambilan keputusan dan dampaknya terhadap kepuasan kerja. Studi ini menemukan bahwa persepsi karyawan terhadap proses pengambilan keputusan secara signifikan memengaruhi kepuasan kerja mereka. Sehingga peningkatan kepuasan kinerja perusahaan.

Untuk itu menjadi menarik jika proses pengambilan keputusan termasuk didalamnya proses komunikasi yang terjadi antara dewan komisaris dan dewan direksi BUMD yang ada di Provinsi Kepulauan Riau, terdiri dari BUMD yang dimiliki Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mupun Pemerintah Kabupaten dan Kota menjadi tema dalam buku ini yang dihubungkan dengan kinerja dewan direksi.

Daftar Isi

Sampul Depan
Prakata
Daftar Isi
Daftar Tabel
Daftar Gambar
Bab 1. Pendahuluan
Bab 2. Konsep Good Corporate  Governance (Gcg)
     1. Good Corporate Governance
     2. Manfaat GCG
     3. Prinsip Penerapan GCG
     4. Agency Theory dan Corporate Governance
     5. Kajian Empiris GCG
     6. Kerangka Analisis GCG
Bab 3. Pengembangan Model Penerapan  Gcg Pada Bumd Di Provinsi  Kepulauan Riau
     1. Lokasi dan Waktu Penelitian
     2. Jenis Dan Sumber Data
     3. Konsep Operasional Model Penerapan GCG
     4. Metode Analisis Penerapan GCG
Bab 4. Profil Bumd Provinsi Kepulauan  Riau
     1. PT Pembangunan Kepri (Perseroda)
     2. PT Tanjungpinang Makmur Bersama (Perseroda)
     3. PT Bintan Inti Sukses (Perseroda)
     4. PT PUB Kepri (Perseroda)
Bab 5. Analisis Persepsi Karyawan  Terhadap Proses Pengambilan  Keputusan Dan Penerapan Good  Corporate Governance Pada Bumd  Kepulauan Riau
     1. Hasil Evaluasi Uji Coba Instrumen
     2. Tingkat Respon Kuisioner
     3. Informasi Demografi Responden
     4. Analisis Data Kuantitatif
     5. Merancang Model Struktural
     6. Merancang Model Pengukuran
     7. Evaluasi Model Struktural
     8. Evaluasi Model Pengukuran
     9. Pengujian Hipotesis
     10. Persepsi Karyawan Terhadap Proses Pengambilan
Bab 6. Penutup
Daftar Pustaka
Sampul Belakang