Tampilkan di aplikasi

Buku Unisri Press hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Perkembangan Penfasiran Alat Bukti Keterangan Saksi dalam Perkara Pidana

1 Pembaca
Rp 34.500 31%
Rp 23.875

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 71.625 13%
Rp 20.692 /orang
Rp 62.075

5 Pembaca
Rp 119.375 20%
Rp 19.100 /orang
Rp 95.500

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Buku ini berasal dari salah satu hasil penelitian penulis, yang mendeskripsikan kekuatan alat bukti keterangan saksi dalam perkara pidana. Sebagaimana kita ketahui, sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 65/PUU-VIII/2010 tanggal 2 Agustus 2011, terdapat dinamika pemikiran yang kompleks dalam penafsirannya. Pemaknaan terhadap beberapa hal, seperti “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”, menjadi hal yang rumit. Putusan MK yang bersifat final dan mengikat (binding) tersebut secara yuridis teoretis akan membawa implikasi yang serius dalam penilaian alat bukti keterangan saksi. Perkara inilah yang membuat buku ini layak dan penting untuk dibaca, terutama bagi para pemerhati perkembangan ilmu hukum. Buku ini membahas sekitar masalah perluasan penafsiran alat bukti keterangan saksi dalam perkara pidana terutama setelah putusan Mahkamah Konstitusi di atas.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Supriyanta
Editor: Dora Kusumastuti

Penerbit: Unisri Press
ISBN: 9786235859644
Terbit: Juli 2023 , 108 Halaman

BUKU SERUPA










Ikhtisar

Buku ini berasal dari salah satu hasil penelitian penulis, yang mendeskripsikan kekuatan alat bukti keterangan saksi dalam perkara pidana. Sebagaimana kita ketahui, sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 65/PUU-VIII/2010 tanggal 2 Agustus 2011, terdapat dinamika pemikiran yang kompleks dalam penafsirannya. Pemaknaan terhadap beberapa hal, seperti “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”, menjadi hal yang rumit. Putusan MK yang bersifat final dan mengikat (binding) tersebut secara yuridis teoretis akan membawa implikasi yang serius dalam penilaian alat bukti keterangan saksi. Perkara inilah yang membuat buku ini layak dan penting untuk dibaca, terutama bagi para pemerhati perkembangan ilmu hukum. Buku ini membahas sekitar masalah perluasan penafsiran alat bukti keterangan saksi dalam perkara pidana terutama setelah putusan Mahkamah Konstitusi di atas.

Pendahuluan / Prolog

Prakata
Puji syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT atas rahmat dan karunia-Nya sehingga buku ini bisa diselesaikan. Buku ini disusun atas dasar pemikiran dan hasil penelitian penulis, yang berusaha mendeskripsikan kekuatan alat bukti keterangan saksi dalam perkara pidana. Di dalam buku ini, kita bisa menemukan studi kasus yang dibahas secara mendalam dan mendetail.

Sebagaimana kita ketahui, sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 65/PUU-VIII/2010 tanggal 2 Agustus 2011, Pasal 1 angka 26 dan angka 27; Pasal 65; Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4); serta Pasal 184 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang pengertian saksi dalam Pasal 1 angka 26 dan angka 27; Pasal 65; Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4); Pasal 184 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209), tidak dimaknai termasuk pula “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”. Putusan MK yang bersifat final dan mengikat (binding) tersebut secara yuridis teoretis akan membawa implikasi yang serius dalam penilaian alat bukti keterangan saksi.

Perkara inilah yang membuat buku ini layak dan penting untuk diterbitkan serta disebarluaskan, terutama bagi para pemerhati perkembangan ilmu hukum. Buku ini membahas sekitar masalah perluasan penafsiran alat bukti keterangan saksi dalam perkara pidana terutama setelah putusan Mahkamah Konstitusi di atas. Harapannya, buku ini dapat menghadirkan nuansa baru dan kebermanfaatan yang luas bagi perkembangan ilmu hukum di Indonesia.

Penulis

Supriyanta - Supriyanta, lahir di Sleman, 12 Agustus 1966. Menamatkan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) 4 Yogyakarta Tahun 1985. Kemudian melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang lulus Tahun 1990. Pada Tahun 1991 sampai sekarang sebagai Dosen di Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta. Tahun 1995 melanjutkan studi di Program Pascasarjana (S2) Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang dengan mengambil Konsentrasi Hukum dan Sistem Peradilan Pidana. Pada Tahun 2012 menyelesaikan studi pada Program Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Posisi yang pernah dipercayakan adalah Kepala Biro Skripsi, Kepala Laboratorium Hukum, Ketua Bagian Hukum Pidana, Sekretaris Program Studi Magister Ilmu Hukum, Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum, Ketua Dewan Kehormatan dan Etika Pegawai Universitas Slamet Riyadi Surakarta.

Editor

Dora Kusumastuti - Dr. Dora Kusumastuti, SH. MH. Penulis kelahiran Mei 1980 ini adalah seorang dosen, yang saat ini aktif mengajar dan Universitas Slamet Riyadi, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Ia aktif mengajar ilmu hukum, baik di Fakultas Hukum untuk S1, maupun di Fakultas Pascasarjana untuk S2. Keahliannya di bidang hukum merupakan perjalanan panjang dari pencapaian gelarnya sejak S1 pada Jurusan Hukum dari Universitas Slamet Riyadi tahun 2003, serta ditambah Gelar S2 yang didapat dari jurusan Hukum Bisnis dari Universitas Sebelas Maret pada tahun 2005. Penulis juga telah menyelesaikan Gelar S3- nya dari Universitas Sebelas Maret pada tahun 2015. Karirnya sebagai dosen di Universitas Slamet Riyadi telah dimulai sejak tahun 2009. Sejak itu pula, penulis aktif melakukan tri dharma perguruan tinggi, yakni pengajaran, penelitian dan pengabdian. Penulis telah menghasilkan puluhan jurnal dan hasil karya penelitian serta pengabdian lain, yang diterbitkan di jurnal berskala nasional hingga internasional, serta berupa buku. Penulis adalah sosok yang sangat produktif di bidang riset, sehingga telah banyak dipercaya melakukan riset, baik yang dibiayai oleh Kementerian maupun dari Pemerintah Daerah.

Daftar Isi

Cover Depan
Halaman Judul
Identitas Buku
Prakata
Daftar Isi
BAB I - Overview Putusan Mahkamah Konstitusi N
     A. Overview Putusan Mahkamah Konstitusi
     B. Urgensi Putusan Mahkamah Konstitusi
Bab II - Konsep Umum Hukum Pidana
     A. Tinjauan Umum Hukum Pidana Formil
     B. Tujuan Hukum Pidana Formil
     C. Asas-Asas Umum Hukum Acara Pidana
     D. Para Pihak dalam Hukum Acara Pidana
Bab III - Pembuktian dalam Hukum Acara Pidana
     A. Teori  Pembuktian dalam Hukum Acara Pidana
     B. Sistem Pembuktian dalam Hukum Acara Pidana
BAB IV - Analisis Kasus Putusan Mahkamah Konstit
     A. Konstruksi Penilaian Alat Bukti Keterangan Saks
          1.Putusan Mahkamah Konstitusi Bersifat Final dan Men
          2.Putusan MK Terkait dengan Pelaksanaan Hukum Acara
          3. Pendapat Mahkamah Konstitusi
          4. Konklusi
          5. Amar Putusan
     B. Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap
     C.Persepsi Umum Kasus
Daftar Pustaka
Catatan tentang Penulis
Cover Belakang