Tampilkan di aplikasi

Buku Unisri Press hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Praktik Hukum Waralaba di Indonesia

1 Pembaca
Rp 30.000 32%
Rp 20.500

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 61.500 13%
Rp 17.767 /orang
Rp 53.300

5 Pembaca
Rp 102.500 20%
Rp 16.400 /orang
Rp 82.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Hukum adalah aturan yang mengikat dalam seluruh kegiatan kehidupan manusia termasuk di dalam sebuah kesepakatan. Kesepakatan yang dilakukan diantara 2 orang atau lebih dengan tujuan tertentu biasa disebut dengan Perjanjian atau Kontrak. Di dalam peraturan perundangundangan Hukum Perjanjian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu pada Pasal 1313 yang tertulis: “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.” “Perjanjian adalah suatu hubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak dimana satu pihak berjanji untuk melakukan suatu hal atau tidak melakukan suatu hal janji sedangkan pihak lain menuntut pelaksanaannya” (R. Wirjono Projodikoro, 1981).

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Herlambang R. Wicaksana / Gufran Sadida Putra / Etik Ludianti / Dema Vena Fiksiana Rahasdi / Muhammad Faizal Ramadhan

Penerbit: Unisri Press
ISBN: 9786235859224
Terbit: Juli 2022 , 71 Halaman

BUKU SERUPA










Ikhtisar

Hukum adalah aturan yang mengikat dalam seluruh kegiatan kehidupan manusia termasuk di dalam sebuah kesepakatan. Kesepakatan yang dilakukan diantara 2 orang atau lebih dengan tujuan tertentu biasa disebut dengan Perjanjian atau Kontrak. Di dalam peraturan perundangundangan Hukum Perjanjian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu pada Pasal 1313 yang tertulis: “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.” “Perjanjian adalah suatu hubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak dimana satu pihak berjanji untuk melakukan suatu hal atau tidak melakukan suatu hal janji sedangkan pihak lain menuntut pelaksanaannya” (R. Wirjono Projodikoro, 1981).

Pendahuluan / Prolog

Kata Pengantar
Selesainya buku “Praktik Hukum Waralaba di Indonesia” ini tentu tak luput dari tuntunan Tuhan Yang Maha Esa, sehingga puja dan puji syukur ke Hadirat Tuhan pun tak boleh ketinggalan. Penyusunan buku ini diharapkan dapat menjadi media untuk berbagi ilmu dan wawasan terkait bagaimana implementasi praktik hukum waralaba yang berlangsung di Indonesia, beserta berbagai dinamikanya yang menarik untuk diulas.

Waralaba merupakan salah satu bentuk kolaborasi para pebisnis yang dikonsep secara menarik. Ada kerjasama yang menguntungkan yang dapat digali dari bisnis waralaba, baik bagi franchisee maupun franchisor. Dalam membangun kerjasama inilah, para pihak perlu melibatkan tangan hukum untuk membuat perjanjian kerjasama dan menyepakati hak serta kewajiban para pihak. Dalam praktiknya, berbagai kendala mungkin muncul. Aneka dinamika dalam praktik hukum pewaralaba inilah yang diulas dalam buku, sehingga dapat mengajak pembaca menyadari arti penting hukum dan apa yang perlu dilakukan ketika bergelut dalam dunia waralaba.

Semoga apa yang tersaji dalam buku ini dapat memberi manfaat bagi para pembaca. Jika pun terdapat keterbatasan dan kekurangan dalam buku ini, para pembaca dipersilakan untuk memberi masukan yang membangun, demi perbaikan buku selanjutnya.

Daftar Isi

Cover Depan
Halaman Judul
Identitas Buku
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab 1 Perlindungan Hak Franchisee terhadap Klausula Baku di Dalam Perjanjian Waralaba
     Pendahuluan
     Definisi Konsep Bisni Waralaba
     Hakikat Perjanjian Waralaba
     Implementasi Fundamental Hukum dalam Perjanjian Waralaba
     Kesimpulan
     Daftar Pustaka
Bab 2 Akibat Hukum Sengketa Merek Geprek Bensu Terhadap Franchisee dan Keberlangsungan Bisni yang Dimitrakan
     Pendahuluan
     HKI dalam Sengketa Praktik Waralaba
     Kesimpulan
     Daftar Pustaka
Bab 3 Implementasi Penegakan Hukum terhadap Pemalsuan Foto Surat Tanda Pendaftaran Waralaba di Iklan Usaha Waralaba
     Pendahuluan
     Hukum dalam Pendirian Waralaba
     Penegakan Hukum dalam Perjanjian Waralaba yang Tidak Terdaftar
     Kesimpulan
     Daftar Pustaka
Bab 4 Analisis Penegakan Hukum terhadap Usaha Kemitraan yang Mengakuisisi sebagai Usaha Waralaba
     Pendahuluan
     Tata Cara Pendaftaran Usaha Waralaba
     Aparat Hukum Yang Menangani Masalah Tentang Waralaba (Franchise)
     Kemitraan
     Simpulan
     Daftar Pustaka
Bab 5 Analisis Regulasi Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual pada Pengusaha Waralaba dengan Perlindungan Hukum Mitra Usaha Waralaba di Indonesia
     Pendahuluan
     Aspek Regulasi Hukum Waralaba (Franchise) Terkait Hak Kekayaan Intelektual Pengusaha Franchisor
     Perlindungan Hukum bagi Mitra Usaha Warlaba
     Simpulan
     Daftar Pustaka
Cover Belakang