Tampilkan di aplikasi

Buku Unisri Press hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Buku Bantuan Hukum & Alternatif Penyelesaian Sengketa

1 Pembaca
Rp 22.500 34%
Rp 14.875

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 44.625 13%
Rp 12.892 /orang
Rp 38.675

5 Pembaca
Rp 74.375 20%
Rp 11.900 /orang
Rp 59.500

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Dinamika masyarakat akibat kemajuan di bidang teknologi informasi dan komunikasi berlangsung semakin kompleks. Kondisi ini memunculkan aneka persoalan hukum yang juga semakin kompleks dengan segala alternatif penyelesaiannya. Merujuk pada dinamika tersebut, penulis menyusun buku berjudul “Bantuan Hukum & Alternatif Penyelesaian Sengketa" sebagai bentuk kontribusi dalam ruang lingkup kajian hukum. Buku ini dapat menjadi pegangan awal bagi mereka yang ingin mendalami ruang lingkup Bantuan Hukum dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Di dalamnya, dibahas mengenai profesi advokat yang dianggap memiliki peran vital dalam skema bantuan hukum. Selain itu, dibahas pula aspek kerugian dan keuntungan dari cara-cara penyelesaian perkara antara prosedur litigasi (dalam persidangan) dan non litigasi (di luar persidangan) yang dikenal dengan istilah alternatif penyelesaian sengketa atau "Alternative Dispute Resolution" (ADR).

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Supriyanta

Penerbit: Unisri Press
ISBN: 9876239547905
Terbit: November 2020 , 140 Halaman










Ikhtisar

Dinamika masyarakat akibat kemajuan di bidang teknologi informasi dan komunikasi berlangsung semakin kompleks. Kondisi ini memunculkan aneka persoalan hukum yang juga semakin kompleks dengan segala alternatif penyelesaiannya. Merujuk pada dinamika tersebut, penulis menyusun buku berjudul “Bantuan Hukum & Alternatif Penyelesaian Sengketa" sebagai bentuk kontribusi dalam ruang lingkup kajian hukum. Buku ini dapat menjadi pegangan awal bagi mereka yang ingin mendalami ruang lingkup Bantuan Hukum dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Di dalamnya, dibahas mengenai profesi advokat yang dianggap memiliki peran vital dalam skema bantuan hukum. Selain itu, dibahas pula aspek kerugian dan keuntungan dari cara-cara penyelesaian perkara antara prosedur litigasi (dalam persidangan) dan non litigasi (di luar persidangan) yang dikenal dengan istilah alternatif penyelesaian sengketa atau "Alternative Dispute Resolution" (ADR).

Pendahuluan / Prolog

Kata Pengantar
Dinamika masyarakat akibat kemajuan di bidang teknologi informasi dan komunikasi dewasa ini menyebabkan munculnya persoalan-persoalan hukum yang semakin kompleks dengan segala alternatif penyelesaiannya.

Buku yang berjudul Bantuan Hukum dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ini disusun untuk menambah buku kepustakaan serupa yang mungkin sudah banyak diterbitkan. Kehadiran buku ini diharapkan bisa menjadi acuan awal bagi mereka yang ingin mendalami ruang lingkup Bantuan Hukum dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Sejak diundangkannya Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang diberi kewenangan untuk memberikan jasa hukum adalah mereka yang berprofesi sebagai advokat. Karena itu profesi advokat ini disinggung dalam buku ini. Lebih dari itu adalah mengenai aspek kerugian dan keuntungan dari cara-cara penyelesaian perkara antara prosedur litigasi (dalam persidangan) dan non litigasi (di luar persidangan) yang dikenal dengan istilah alternatif penyelesaian sengketa atau "Alternative Dispute Resolution" (ADR).

Akhirnya semoga buku ini memberi manfaat bagi pihak-pihak yang memerlukan. Saran dan kritik yang membangun akan diterima dengan senang hati.

Penulis

Supriyanta - Supriyanta, lahir di Sleman, 12 Agustus 1966. Menamatkan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) 4 Yogyakarta Tahun 1985. Kemudian melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang lulus Tahun 1990. Pada Tahun 1991 sampai sekarang sebagai Dosen di Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta. Tahun 1995 melanjutkan studi di Program Pascasarjana (S2) Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang dengan mengambil Konsentrasi Hukum dan Sistem Peradilan Pidana. Pada Tahun 2012 menyelesaikan studi pada Program Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Posisi yang pernah dipercayakan adalah Kepala Biro Skripsi, Kepala Laboratorium Hukum, Ketua Bagian Hukum Pidana, Sekretaris Program Studi Magister Ilmu Hukum, Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum, Ketua Dewan Kehormatan dan Etika Pegawai Universitas Slamet Riyadi Surakarta.

Daftar Isi

Cover depan
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab I Pendahuluan
     A. Pengertian Bantuan Hukum
     B. Batuan Hukum Dalam Kaidah
     C. Bantuan Hukum Yang Diatur Dalam KUHAP (Undang Undang No. 8 Tahun 1981, (LN, 1981 No. 76 Tgl 31Desember 1981)
Bab II Advokat
     A. Istilah Advokat
     B. Menurut Undang-Undang Advokat No. 18 Tahun 2003
     C. Istilah-Istilah Lain
     D. Pengangkatan Advokat
     E. Status, Penindakan dan Pemberhentian Advokat
     F. Hak dan Kewajiban Advokat
Bab III Bantuan Hukum Dalam Proses Peradilan Pidana Berdasarkan KUHAP
     A. Tahap Penyidikan
     B. Tahap Penuntutan
     C. Tahap Pemeriksaan Pengadilan
Bab IV Bantuan Hukum Dalam Perkara Perdata
     A. Surat Kuasa Untuk Advokat
     B. Perihal Surat Gugatan
     C. Isi Surat Gugatan
     D. Strategi Pembuktian
          a. Perihal Bukti Tulisan
          b. Alat Bukti Pengakuan
          c. Alat Bukti Sumpah
Bab V Putusan Hakim dan Upaya Hukum
     A. Sifat Putusan Hakim
     B. Jenis-Jenis Putusan Hakim
     C. Upaya Hukum
Bab VI Pelaksanaan Putusan Hakim (Eksekusi)
     A. Pengertian Eksekusi
     B. Azas-Azas Eksekusi
     C. Macam-Macam Eksekusi
Bab VII Alternative Dispute Resolution (ADR)
     A. Pengertian
     B. Beberapa Proses Dalam ADR
     C. Keunggulan ADR Dibanding Forum Pengadilan
Bab VIII Sekilas Tentang Undang-Undang Bantuan Hukum
Daftar Pustaka
Catatan tentang penulis.
Cover Belakang