Tampilkan di aplikasi

Buku Unisri Press hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Tinjauan Efektivitas Hukum pada Produk Hak Cipta dalam Masa Pandemi

1 Pembaca
Rp 40.500 30%
Rp 28.375

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 85.125 13%
Rp 24.592 /orang
Rp 73.775

5 Pembaca
Rp 141.875 20%
Rp 22.700 /orang
Rp 113.500

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Hak kekayaan Indutri dan Hak cipta merupakan dua hal inti daripada kekayan intelektual (intellectual property). Adapun kekayaan Industri Ini dibagi menjadi beberapa antara lain yaitu kompetisi terselubung, indikasi, indikasi geografis, desain tata letak sirkuit terpadu, proteksi varietas tanaman, desain industri, merek, trade scret dagang, hak paten (paten/paten sederhana).

Dari uraian di atas, tampak bahwa hak cipta menempati kedudukan yang berbeda dengan hak kekaayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam hak kekayaan industri. Atau, hak cipta adalah hak tidak berwujud, hak yang tidak dapat diverifikasi. Hak cipta ini dimaksudkan sebagai hak eksklusif di samping hak kekayaan intelektual lainnya.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Miftah Tedy Gautama / Anita Trisiana / Wahyu Listi Aprian / Anisa Fatmawati / Tri Margono / Ester Ningsih / Islah Yulia

Penerbit: Unisri Press
ISBN: 9786235859194
Terbit: Juli 2022 , 169 Halaman

BUKU SERUPA










Ikhtisar

Hak kekayaan Indutri dan Hak cipta merupakan dua hal inti daripada kekayan intelektual (intellectual property). Adapun kekayaan Industri Ini dibagi menjadi beberapa antara lain yaitu kompetisi terselubung, indikasi, indikasi geografis, desain tata letak sirkuit terpadu, proteksi varietas tanaman, desain industri, merek, trade scret dagang, hak paten (paten/paten sederhana).

Dari uraian di atas, tampak bahwa hak cipta menempati kedudukan yang berbeda dengan hak kekaayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam hak kekayaan industri. Atau, hak cipta adalah hak tidak berwujud, hak yang tidak dapat diverifikasi. Hak cipta ini dimaksudkan sebagai hak eksklusif di samping hak kekayaan intelektual lainnya.

Pendahuluan / Prolog

Kata Pengantar
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Alhamdulillahirabil’alamin, segala puji syukur kehadirat Tuhan yang maha esa, yang telah memberikan karunia, rahmat serta hidayahnya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan penulisan buku yang berjudul “Tinjauan Efektivitas Hukum pada Produk Hak Cipta dalam Masa Pandemi” ini dengan tepat waktu.

Sholawat serta salam semoga tetap kita curahkan kepada uswatun khasanah kita Nabi Muhamad SAW, berserta keluarga dan sahabatnya.

Buku ini mengajak pembaca untuk meninjau terkait permasalahan efektivitas hukum di ranah produk hak cipta. Hak cipta merupakan bentuk penghargaan yang penting bagi seorang kreator. Namun sayangnya, penyalahgunaan hak cipta masih sering terjadi. Tentu hal ini dapat merugikan berbagai pihak. Dibutuhkan perlindungan yang lebih kuat lagi sehingga karya-karya kreatif dapat dihargai secara maksimal. Di dalam buku ini, diulas bagaimana eksistensi hukum produk hak cipta ini, terutama pada masa pandemi. Sebab, masa ini menjadi masa penuh tantangan bagi berbagai aspek.

Ditambah, bermunculan karya produk hak cipta yang semakin masif di era pandemi ini.

Dalam penyusunan buku ini penulis mengalami banyak tantangan dan hambatan akan tetapi semua itu dapat diselesaikan karena bantuan banyak orang yang masih sayang kepada kami. Oleh Karena itu, penulis menucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dan menyuport kami dalam menyusun buku ini. Semoga semua yang telah meraka buat menjadi amal ibadah untuk mereka semua dan mendapat balasan yang tepat dari Tuhan Yang Maha Esa.

Penulis menyadari masih banyaknya kekurangan dan masih jauh dari kata sempurna dari bentuk penyusunan, maupun materinya.

Kritik serta saran dari para pembaca sangat kami harapkan untuk sebagai bahan evaluasi kami dalam penyusunan buku selanjutnya.

Akhir kata semoga buku ini dapat memberikan manfaat kepada semuanya.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Penulis

Anita Trisiana - Dr. Anita Trisiana, S.Pd., M.H. lahir pada tanggal 22 April 1980, di Tegal, lulusan SI Pendidikan Pancasiladan Kewarganegaraan (UNS), S2 IlmuHukum (UNS), dan lulus S3 Doktor Ilmu Pendidikan (UNS). Dosen PPKn, FKIP pada Universitas Slamet Riyadi Surakarta ini aktif dalam kegiatan penelitian dan publikasi, dan telah menghasilkan karya inovatif yang dihasilkan dari hasil penelitian. Bidang Ilmu yang dikembangkan pada Pendidikan Kewarganegaraan, dikembangkan pula untuk Pendidikan Karakter pada setiap road map kegiatan penelitian yang dilakukan, seperti Model pembelajaran, Media pembelajaran, dan juga aktif dalam mengembangkan kreativitas ilmiah untuk mahasiswa.

Daftar Isi

Cover Depan
Halaman Judul
Identitas Buku
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab I Hukum dan Hak Cipta
     A. Hukum dan Produk Hak Cipta
     B. Pengertian Hukum
     C. Pengertian Hak Cipta
     D. Hukum di Masa Pandemi
Bab II Penerapan Produk Hak Cipta
     A. Penerapan Hukum Produk Hak Cipta di Masa Pandemi
     B. Penegakan Hukum Produk Hak Cipta di Masa Pandemi
Bab III Implementasi Hukum Produk Hak Cipta dalam Masa Pandemi
     A. Hukum Produk Hak Cipta di Kalangan Masyarakat
     B. Pentingnya Hak Cipta bagi Masyarakat di Masa Pandemi
     C. Tanggapan Masyarakat terhadap Hukum Produk Hak Cipta
Bab IV Eksistensi Hukum Produk Hak CIpta
     A. Eksistensi Penegakan Kekayaan Dimasa Pandemi
     B. Mekanisme Penyidikan Terhadap Pelanggaran Hak Cipta
     C. Penyidikan yang dilakukan Pejabat Pegawai Negeri Sipil
     D. Sifat dalam Pelanggaran Hak Cipta
     E. Penegakan Hukum dalam Bidang Industri Kreatif di Negara Kesatuan Republik Indonesia
Daftar Pustaka
Profil Penulis
Cover Belakang