Tampilkan di aplikasi

Istiqamah berwakaf, bisakah?

Majalah Wakaf Daarut Tauhid - Edisi 16
21 Maret 2019

Majalah Wakaf Daarut Tauhid - Edisi 16

Menjaga keistiqamahan beribadah bagi sebagian besar muslim adalah hal yang sulit, godaan selalu datang di saat hati mulai terbersit ingin berbuat kebaikan atau istiqamah.

Wakaf Daarut Tauhid
Menjaga keistiqamahan beribadah bagi sebagian besar muslim adalah hal yang sulit, apalagi ibadah atau amal baik yang dilakukan berhubungan dengan harta atau hal-hal yang umumnya sangat disukai manusia. Godaan selalu datang di saat hati mulai terbersit ingin berbuat kebaikan atau istiqamah dalam suatu kebaikan. Bersedekah jariyah atau wakaf contohnya.

Sebagian besar muslim masih beranggapan bahwa berwakaf harus selalu dengan sebidang tanah. Inilah salah satu alasan umat Islam ragu bahkan enggan berwakaf. Padahal, di zaman yang serba maju ini, wakaf dapat ditunaikan meskipun tidak memiliki sebidang tanah. Apapun yang kita miliki, seperti uang, surat-surat berharga, perhiasan, dan benda berharga lainnya dapat kita manfaatkan di jalan Allah dengan cara diwakafkan dan hukumnya adalah boleh.

Pada zaman Rasulullah, Rasulullah serta para sahabatnya mewakafkan tanah berupa pekebunan, sumur, dan lain-lain. Tanah-tanah wakaf tersebut hingga saat ini pun masih tetap makmur dan produktif. Salah satunya adalah tanah dan hotel yang saat ini masih tercatat atas nama Utsman Bin Affan. Wakaf pada dasarnya sebagaimana pada masa Rasulullah adalah tanah. Namun kemudian berkembang sehingga wakaf tidak hanya berupa tanah tapi juga bisa hal-hal lain. Bisa berupa bangunan, bahan bangunan, uang, harta, atau sebagainya. Bahkan, tenaga dan pikiran pun bisa diwakafkan.
Majalah Wakaf Daarut Tauhid di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Edisi lainnya    Baca Gratis
DARI EDISI INI