Tampilkan di aplikasi

Ustadz Mulyadi Al Fadhil

Majalah Wakaf Daarut Tauhid - Edisi 7
29 Mei 2019

Majalah Wakaf Daarut Tauhid - Edisi 7

Ustadz Mulyadi Al Fadhil

Wakaf Daarut Tauhid
1. Apakah wakaf pernah dicontohkan Rasulullah?

Wakaf dikenal sejak masa Rasulullah Saw dan disyariatkan setelah Nabi Saw di Madinah, tepatnya pada tahun kedua Hijriyah. Ada dua pendapat yang berkembang di kalangan ahli fuqaha tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf. Menurut sebagian pendapat ulama, yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah Saw, yaitu wakaf tanah milik Nabi Saw untuk dibangun masjid.

Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Umar bin Syabah dari ‘Amr bin Sa’ad bin Mu’adz, ia berkata: “Kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam? Orang Muhajirin mengatakan Umar, sedangkan orang-orang Ansor mengatakan Rasulullah Saw. Ketika itu (tahun ketiga Hijriyah) Rasulullah pernah mewakafkan tujuh buah kurma di Madinah, diantara adalah kebun “Araf, Shafiyah, Dalal, Barqah, dan kebun lainnya.

Sedangkan ulama yang berpendapat Umar bin Khaththab adalah orang yang pertama kali wakaf, berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar ra. Disampaikan, bahwa sahabat Umar ra memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian menghadap Rasulullah untuk minta petunjuk Rasulullah mengatakan, “Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan. Ibnu Umar berkata, “Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah)

kepada orangorang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, ibnu sabil, dan tamu. Tidak dilarang bagi yang mengelola (nadzir) wakaf, makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta.” (HR.Muslim).
Majalah Wakaf Daarut Tauhid di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Edisi lainnya    Baca Gratis
DARI EDISI INI