Tampilkan di aplikasi

Tanya ustad: Ustadaz Mulyadi Al Fadhil

Majalah Wakaf Daarut Tauhid - Edisi 5
29 Mei 2019

Majalah Wakaf Daarut Tauhid - Edisi 5

Ustadaz Mulyadi Al Fadhil

Wakaf Daarut Tauhid
1. Apa hukum wakaf yang diberikan oleh nonmuslim?

Terdapat dua pendapat dari para ulama mengenai hal ini. Pertama, menurut pendapat mazhab Hanafi secara umum baik itu wakaf, sedekah, infaq lainnya termasuk tidak sah. Karena tidak termasuk ibadah bagi mereka non-muslim. Bagi orang Islam, ketika bersedekah maupun berwakaf itu adalah amal ibadah yang pahalanya mengalir sampai akhirat sementara bagi non muslim itu tidak merupakan ibadah dan bukan bagian dari ajaran agama mereka. Kalaupun mereka berwakaf apalagi untuk membangun sarana umat islam, maka hukumnya tidak sah.

Kedua, menurut mazhab syafii wakaf dari nonmuslim hukumnya sah, karena diberikan secara sukarela dan merupakan bagian dari amal. Jadi pemberian dari non muslim tidak dilihat dari aspek tujuannya namun lebih kepada unsur akadnya, artinya itu bagian dari kebiasaan secara manusiawi saja, tidak bersifat ubudiyah atau ibadah maka pemberiannya tetap sah.

Merujuk ke zaman Rasulullah, beliau juga pernah menerima atau menyisihkan sebagian sedekahnya kepada ahli kitab. Namun tentu ahli kitab yang non-muslim pada waktu itu berbeda dengan ahli kitab atau non muslim sekarang yang sudah tidak ada lagi ahli kitabnya. Jadi bisa mengambil salah satu pendapat dari dua hal itu yang paling kuat. Tentunya bagi kaum musliminlah yang berkewajiban atau harus bersungguh-sungguh untuk berwakaf.

2. Apakah boleh anak kecil menabung untuk berwakaf?

Tentu boleh, namun demikian sebagaimana amal ibadah lain bagi anak yang belum baligh, maka amalnya itu kembali kepada orangtuanya. Sehingga, jika seorang anak kecil berwakaf maka amal itu untuk orangtuanya. Bagi anaknya sendiri merupakan bagian dari pendidikan dan pembiasaan kebaikan. Harta dan pahala dari nilai wakaf itu kembali kepada orangtuanya.
Majalah Wakaf Daarut Tauhid di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Edisi lainnya    Baca Gratis
DARI EDISI INI