Menanti Standar QR Code
Sistem pembayaran menggunakan QR Code (quick respons code) semakin berkembang di Indonesia. Sampai saat ini, sudah ada 29 pemain uang elektronik yang berizin untuk menerapkan QR code. Terlepas belum adanya standardisasi secara khusus yang memayungi pembayaran menggunakan QR code, namun industri sistem pembayaran terus mengembangkan sistem ini. Memang, sistem ini relatif lebih praktis dibandingkan dengan pembayaran elektronik lainnya. Sebagaimana namanya, quick response maka memang transaksi yang dilakukan pun jauh lebih cepat.
Bank Indonesia (BI) yang meregulasi sistem pembayaran akan merampungkan standardisasi sistem pembayaran ini pada kuartal I 2019. Dalam beberapa bulan silam, BI memang pernah menargetkan pertengahan 2018 akan kelar standardisasinya. Namun, dalam finalisasinya memang ada beberapa hal yang jadi perhatian utama, yakni sistem keamanan teknologi pembayaran tersebut.
BI ingin memastikan bahwa teknologi tersebut benar-benar aman ketika diluncurkan ke masyarakat. Sejalan dengan standardisasi tersebut, BI akan melakukan revisi aturan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai uang elektronik dan pemrosesan transaksi pembayaran.
Sistem pembayaran yang praktis ini diharapkan tidak akan menyulitkan karena persoalan keanekaragaman. BI ingin cukup dengan satu stiker QR Code yang dapat diterima oleh semua pemain atau penerbit sistem tersebut. Dengan demikian, merchant tidak perlu menempelkan banyak stiker QR Code.
Keluarnya aturan dan standardisasi QR Code ini diharapkan juga dapat mengurangi tingkat penggunaan uang tunai. Ke depannya, hal ini akan mendorong rasio tingkat inklusi keuangan yang akan tercapai sebesar 75% di 2019.