Tampilkan di aplikasi

Buku Adab hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Peran Penghulu dalam Menyikapi Kasus-kasus Perkawinan Kekinian

Upaya Merumuskan Langkah Preventif Solutif

1 Pembaca
Rp 60.000 17%
Rp 50.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 150.000 13%
Rp 43.333 /orang
Rp 130.000

5 Pembaca
Rp 250.000 20%
Rp 40.000 /orang
Rp 200.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Buku ini berjudul Peran Penghulu dalam Menyikapi Kasuskasus Perkawinan Kekinian : "Upaya Merumuskan Langkah Preventif Solutif ”, berupaya mengurai peran dan tugas seorang penghulu. Penghulu adalah pegawai negeri sipil sebagai pegawai pencatat nikah yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan pengawasan nikah/rujuk menurut agama Islam dan kegiatan kepenghuluan.

Berbeda dengan literatur tentang penghulu yang telah ada, buku ini mencoba menawarkan pembahasan dari sisi yang berbeda. Penghulu mempunyai peran yang strategis, tidak hanya melayani persoalan yang berkaitan dengan kawin mawin, tetapi dalam realitasnya hampir seluruh persoalan keagamaan bersentuhan dengan penghulu. Dengan demikian seorang Penghulu dituntut untuk membekali diri dengan berbagai macam ilmu pengetahuan, khususnya ilmu yang terkait dengan bidang tugasnya, inovatif, kreatif, dan lain-lain. Bahkan dalam proses perjalanannya, ternyata tugas Penghulu semakin kompleks seiring dengan perkembangan dan dinamika masyarakat yang menuntut Penghulu untuk memberikan solusi atas segala permasalahan yang terkadang muncul tanpa pernah diprediksi.

Munculnya berbagai macam kasus-kasus perkawinan kekinian, seperti perkawinan dini, perkawinan di bawah tangan dan perkawinan sejenis menuntut sekaligus menantang seorang Penghulu untuk mampu memberikan solusi pemecahan, sehingga masyarakat yang dilayani merasa terpuaskan.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: H. Akwal, S.Ag., MH.

Penerbit: Adab
ISBN: 9786236233399
Terbit: Juni 2021 , 142 Halaman

BUKU SERUPA










Ikhtisar

Buku ini berjudul Peran Penghulu dalam Menyikapi Kasuskasus Perkawinan Kekinian : "Upaya Merumuskan Langkah Preventif Solutif ”, berupaya mengurai peran dan tugas seorang penghulu. Penghulu adalah pegawai negeri sipil sebagai pegawai pencatat nikah yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan pengawasan nikah/rujuk menurut agama Islam dan kegiatan kepenghuluan.

Berbeda dengan literatur tentang penghulu yang telah ada, buku ini mencoba menawarkan pembahasan dari sisi yang berbeda. Penghulu mempunyai peran yang strategis, tidak hanya melayani persoalan yang berkaitan dengan kawin mawin, tetapi dalam realitasnya hampir seluruh persoalan keagamaan bersentuhan dengan penghulu. Dengan demikian seorang Penghulu dituntut untuk membekali diri dengan berbagai macam ilmu pengetahuan, khususnya ilmu yang terkait dengan bidang tugasnya, inovatif, kreatif, dan lain-lain. Bahkan dalam proses perjalanannya, ternyata tugas Penghulu semakin kompleks seiring dengan perkembangan dan dinamika masyarakat yang menuntut Penghulu untuk memberikan solusi atas segala permasalahan yang terkadang muncul tanpa pernah diprediksi.

Munculnya berbagai macam kasus-kasus perkawinan kekinian, seperti perkawinan dini, perkawinan di bawah tangan dan perkawinan sejenis menuntut sekaligus menantang seorang Penghulu untuk mampu memberikan solusi pemecahan, sehingga masyarakat yang dilayani merasa terpuaskan.

Pendahuluan / Prolog

Prakata
Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, segala puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT., oleh karena atas Rahmat dan Petunjuk-Nya jualah sehingga buku ini dapat penulis selesaikan. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada baginda Nabiyullah Muhammad SAW., Nabi yang telah memberikan petunjuk perbuatan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh umatnya, agar umatnya memperoleh keselamatan dunia dan akhirat.

Buku ini berjudul Peran Penghulu dalam Menyikapi Kasuskasus Perkawinan Kekinian : "Upaya Merumuskan Langkah Preventif Solutif ”, berupaya mengurai peran dan tugas seorang penghulu. Penghulu adalah pegawai negeri sipil sebagai pegawai pencatat nikah yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan pengawasan nikah/rujuk menurut agama Islam dan kegiatan kepenghuluan.

Berbeda dengan literatur tentang penghulu yang telah ada, buku ini mencoba menawarkan pembahasan dari sisi yang berbeda. Penghulu mempunyai peran yang strategis, tidak hanya melayani persoalan yang berkaitan dengan kawin mawin, tetapi dalam realitasnya hampir seluruh persoalan keagamaan bersentuhan dengan penghulu. Dengan demikian seorang Penghulu dituntut untuk membekali diri dengan berbagai macam ilmu pengetahuan, khususnya ilmu yang terkait dengan bidang tugasnya, inovatif, kreatif, dan lain-lain. Bahkan dalam proses perjalanannya, ternyata tugas Penghulu semakin kompleks seiring dengan perkembangan dan dinamika masyarakat yang menuntut Penghulu untuk memberikan solusi atas segala permasalahan yang terkadang muncul tanpa pernah diprediksi.

Munculnya berbagai macam kasus-kasus perkawinan kekinian, seperti perkawinan dini, perkawinan di bawah tangan dan perkawinan sejenis menuntut sekaligus menantang seorang Penghulu untuk mampu memberikan solusi pemecahan, sehingga masyarakat yang dilayani merasa terpuaskan.

Akhirnya, dengan segala ikhtiar diseminasi informasi dan pengetahuan dalam buku ini, penulis menyadari banyak pihak yang telah terlibat dalam proses penulisan buku ini. Oleh karena itu penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penulis baik langsung maupun tidak langsung, semoga Allah SWT memberikan balasan pahala yang berlipat ganda. Buku ini juga diyakini masih banyak kesalahan dan kekeliruan, baik dari sudut metodologi, runtutan pembahasan, pemaparan dan kelengkapan data. Oleh karena itu, kritik yang konstruktif dari pembaca sangat penulis harapkan.

Segala kesalahan dan kekeliruan dalam buku ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Walhasil, semoga kehadiran buku ini dapat menjadi solusi dan bahan acuan khususnya bagi Penghulu dalam menangani kasus-kasus perkawinan kekinian.

Luwu, Juni 2021
Penulis

Daftar Isi

Sampul
Prakata
Daftar Isi
Bab I. Perkawinan
Bab II. Penghulu Dalam Lintas Sejarah
Bab III. Kasus Kasus Perkawinan Kekinian
Bab IV. Upaya Preventif Penghulu Dalam Menyikapi Kasus-Kasus Perkawinan Kekinian
Daftar Pustaka
Biodata Penulis