Tampilkan di aplikasi

Buku Penamuda Media hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Hukum Perkawinan Islam Indonesia

1 Pembaca
Rp 55.000 19%
Rp 44.500

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 133.500 13%
Rp 38.567 /orang
Rp 115.700

5 Pembaca
Rp 222.500 20%
Rp 35.600 /orang
Rp 178.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Buku yang berada di hadapan para pembaca adalah sebagian buku yang sangat penting dimiliki. Buku ini syarat akan keilmuan, utamanya dalam bidang hukum keluarga. Tentu dari setiap pembaca yang budiman mempunyai impian memiliki keluarga idaman masing-masing dengan bingkai sakinah mawaddah dan rahmah. Tetapi tidak menutup kemungkinan lepas dari hiruk-pikuk persoalan keluarga. Hukum keluarga secara garis besar merupakan sebuah kajian bidang hukum yang mempelajari persoalan keluarga. Hadimya buku ini ketangan pembaca adalah memberi jawaban seputar konseptualisasi hukum keluarga beserta dinamika real yang terjadi dalam hukum keluarga sesuai tuntutan zaman, shalih likulli makan wa zaman.

Sebagai pemeluk agama Islam yang paling besar dari beberapa belahan dunia lainnya, serta adanya negara yang berkonstitusi dengan undang-undang sebagai pilar hukum. Sudah menjadi hal yang tentu, pernak-pernik hukum keluarga dengan bingkai kemajemukan sosial dan budaya serta agama menjadi kajian menarik dalam hukum keluarga ini. Tidak hanya dalam Islam, adanya penamaan "Indonesia" dalam buku ini menjadi ciri khas sebagai negara hukum yang juga mementingkan atau responsip atas dinamika hukum keluarga, tidak hanya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan tetapi lahimya Inpres No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (yang dikenal KHI) menjadi wacana baru dalam konstruksi hukum Indonesia. Buku ini lugas dalam pembahasannya, singkat dan padat serta presisi dalam setiap isi sub pembahasan yang dipaparkan. "Selamat membaca dan selamat berkelana dalam menyelami setiap isi buku ini". Ingatlah samudera ilmu tidak akan habis meski ditulis dengan tinta air laut.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Asman / Muhamad Abas / Wike Nopianti / Nurliana / Junaidi / M Aris Rofiqi / Iwan Riswandie / Abdul Rahman Ramadhan / Muhammad Adam HR / Sri Yunarti / Eka Sufartianinsih Jafar / Nasrah Hasmiati Attas / Abdul Hamid / Nursyamsi Ichsan

Penerbit: Penamuda Media
ISBN: 9786230950636
Terbit: Juli 2023 , 249 Halaman










Ikhtisar

Buku yang berada di hadapan para pembaca adalah sebagian buku yang sangat penting dimiliki. Buku ini syarat akan keilmuan, utamanya dalam bidang hukum keluarga. Tentu dari setiap pembaca yang budiman mempunyai impian memiliki keluarga idaman masing-masing dengan bingkai sakinah mawaddah dan rahmah. Tetapi tidak menutup kemungkinan lepas dari hiruk-pikuk persoalan keluarga. Hukum keluarga secara garis besar merupakan sebuah kajian bidang hukum yang mempelajari persoalan keluarga. Hadimya buku ini ketangan pembaca adalah memberi jawaban seputar konseptualisasi hukum keluarga beserta dinamika real yang terjadi dalam hukum keluarga sesuai tuntutan zaman, shalih likulli makan wa zaman.

Sebagai pemeluk agama Islam yang paling besar dari beberapa belahan dunia lainnya, serta adanya negara yang berkonstitusi dengan undang-undang sebagai pilar hukum. Sudah menjadi hal yang tentu, pernak-pernik hukum keluarga dengan bingkai kemajemukan sosial dan budaya serta agama menjadi kajian menarik dalam hukum keluarga ini. Tidak hanya dalam Islam, adanya penamaan "Indonesia" dalam buku ini menjadi ciri khas sebagai negara hukum yang juga mementingkan atau responsip atas dinamika hukum keluarga, tidak hanya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan tetapi lahimya Inpres No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (yang dikenal KHI) menjadi wacana baru dalam konstruksi hukum Indonesia. Buku ini lugas dalam pembahasannya, singkat dan padat serta presisi dalam setiap isi sub pembahasan yang dipaparkan. "Selamat membaca dan selamat berkelana dalam menyelami setiap isi buku ini". Ingatlah samudera ilmu tidak akan habis meski ditulis dengan tinta air laut.

Pendahuluan / Prolog

Kata Pengantar
Puji syukur atas karunia-Nya yang telah memberi kesempatan bagi penulis, hingga akhimya dapat menyelesaikan penulisan buku HUKUM PERKAWINAN ISLAM INDONESIA. Tidak lupa kami ucapkan bagi semua pihak yang telah membantu dalam penerbitan buku ini. Buku ini dirancang oleh beberapa praktisi dengan latar keilmuan dibidang masing-masing, dengan memadukan pemikiran satu sama lain. Kajian buku hukum keluarga ini merupakan sebuah khazanah keilmuan yang sangat penting. Mengingat keluarga adalah unit terkecil dalam sebuah tata kelola kehidupan. Tujuan adanya buku ini merupakan sebuah kajian yang merupakan ghirah penulis terhadap konstruksi epistimologi hukum keluarga Islam utamanya yang ada di Indonesia. Dinamika hukum keluarga ini sebenarnya sudah cukup lama hadir, bahkan hukum keluarga terus mengalami perunbahan seiring perkembanganlzaman. Seperti pencatatan perkawinan, pembatasan minimal umur perkawinan dan lain sebagainya. Hal ini adalah contoh kecil bagian dari khazanah luasnya kajian hukum keluarga yang seirama dengan perkembangan zaman

Diharapkan dengan terbitnya buku ini bisa menjadi sumbangsih keilmuan sebagai sumber yang berharga bagi para peneliti, ilmuwan, profesional, akademisi, dan mahasiswa yang sedang menempuh atau memperdalam kajian dibidang hukum keluarga Islam Indonesia Sehingga fiqh yang merupakan sebuah dinamika terus berkembang dan menambah wawasan serta tidak lagi dikenal rigid. M Selain itu penulis juga sadar bahwa karya ini merupakan hasil dari proses panjang rihlah keilmuan dan pengembaraan spiritual serta pendewasaan intelektual yang penulis alami. Penulis yakin buku ini jauh dari kata sempurna, sehingga masih banyak kesalahan serta kekurangan. Sebagaimana pepatah mengatakan "tidak ada gading yang tidak retak".

Penulis

Asman - Dr. Asman, M. Ag. Lahir di Desa Makrampai 1986. Lahir dan besar dari keluarga petani. Menempuh pendidikan formal Sekolah Dasar Negeri 28 Makrampai lulus tahun 2001, Sekolah Menegah Pertama MTs Gerpemi Tebas lulus tahun 2003, Sekolah Menengah Atas SMK Pertanian/PK C lulus tahun 2005. Program Sarjana S1 di Perguruan Tinggi Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas Kalimantan Barat lulus tahun 2015, Program Pascasarjana S2 di Perguruan Tinggi UIN Sunan Ampel Surabaya Jawa Timur lulus tahun 2018 dan Program Doktoral S3 di Perguruan tinggi UIN Alauddin Makassar Sulawesi Selatan lulus tahun 2023. Saat ini tercatat sebagai dosen tetap di Fakultas Syariah Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas Kalimantan Barat. Sejak dari tahun 2018 penulis aktif dalam melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Beberapa artikel yang sudah di terbitkan baik skala nasional dan internasional serta beberapa buku-buku yang sudah diterbitkan. Saat ini penulis bertempat tinggal di Dusun Kubung Rt 005 Rw 003 Nomor 12 Desa Kubangga Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat.
Muhammad Adam HR - The experience is the best teacher, merupakan sebuah idiom yang telah melegitimasi pengembaraan penulis dalam menyelami dunia hukum. Pada tahun 2003, penulis memutuskan untuk mendalami Akhwalus Syakhsiyyah (Hukum Perdata Islam) pada Program Strata Satu (S1) di Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Setelah menyelesaikan pendidikan pada program studi Akhwalus Syakhsiyyah, penulis melanjutkan studi strata dua (S2) pada Universitas Hasanuddin Makassar dengan mengambil konsentrasi Hukum Perdata. Pada tahun 2017 penulis menempuh pendidikan strata tiga (S3) pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.

Daftar Isi

Sampul
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab 1 Ruang lingkup hukum perkawinan islam
     A. Pendahuluan
     B. Mengenal ruang lingkup hukum perkawinan islam
     C. Penutup
Bab 2 Hukum perkawinan islam Indonesia
     A. Undang-Undang dasar tahun 1945
     B. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan)
     C. Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 (Peraturan Pelaksana Dari Undang-Undang No 1 Tahun 1974)
     D. SEMA No 3 Tahun 1981 (Petunjuk teknis pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975)
     E. Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1983 Tahun 1983(Peraturan Pelaksana Dari Undang-Undang No 1 Tahun 1974)
     F. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tahun 1990Mengubah Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1983Tahun 1983
     G. Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam Buku I Perkawinan.
     H. Putusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-VIII/2010Tahun 2010 Menyatakan inkonstitusional bersyarat Undang-Undang No 1 Tahun 1974 terkait pasal : 43; ayat : 1
     I. Putusan Mahkamah Konstitusi No 69/PUU-XIII/2015Tahun 2015 Menyatakan inkonstitusional bersyarat Undang-Undang No 1 Tahun 1974 terkait pasal :29; ayat : 1
     J. Putusan Mahkamah Konstitusi No 22/PUU-XV/2017Tahun 2017 Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu (pasal : 7; ayat : 1)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
     K. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
     L. PERMA Nomor 5 Tahun 2019 (Peraturan Pelaksana Dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019)
Bab 3 Syarat sah perkawinan
     1. Rukun Perkawinan
     2. Adanya Dua Orang Saksi
     3. Adanya Wali Nikah Dari Pihak Pengantin Perempuan
     4. Adanya Mahar Dari Pengantin Laki-Laki
     5. Adanya Akad (Ijab dan Qabul)
Bab 4 Asas dan syarat-syarat perkawinan
     A. Pendahuluan
     B. Asas Hukum Perkawinan
     C. Syarat Sah Perkawinan
Bab 5 Pencegahan perkawinan
     Pendahuluan (Penjelasan Umum)
     Pencegahan dan Pembatalan Perkawinan dalam Fiqh Islam
     Pencegahan Perkawinan dalam Undang-undang Nomor 1tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam
Bab 6 Pembatalan perkawinan
     Tata Cara Pembatalan Perkawinan
     Akibat Hukum Terjadinya Pembatalan Perkawinan
Bab 7 Perjanjian perkawinan
     A. Definisi perjanjian perkawinan
     B. Dasar hukum di Indonesia
     C. Bentuk perjanjian perkawinan
     D. Isi perjanjian perkawinan
     E. Fungsi perjanjian kawin di Indonesia
     F. Materi perjanjian kawin di Indonesia
     G. Bentuk perjanjian perkawinan
Bab 8 Putusnya perkawinan
     A. Pengertian Putusnya Perkawinan
     B. Sebab Putusnya Perkawinan
Bab 9 Akibat putusnya perkawinan (masa menunggu)
     A. Akibat Putusnya Perkawinan (Masa Iddah)
          1. Pengertian ‘Iddah
          2. Dasar Hukum‟Iddah
          3. Larangan masa Iddah
          4. Macam-macam Iddah
          5. Hikmah Iddah
Bab 10 kekuasaan orangtua
     A. Pendahuluan
     B. Kekuasaan Orangtua terhadap Anak dalam Hukum
     C. Kekuasaan Orangtua terhadap Anak dalam Hukum Islam
     D. Kekuasaan Orangtua terhadap Anak Setelah Perceraian
Bab 11 Perwalian
     A. Ketentuan Perwalian Menurut KUHPerdata
     B. Ketentuan Perwalian Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
     C. Syarat-syarat Perwalian
     D. Kewajiban Wali
     E. Larangan Bagi Wali
     F. Orang-Orang Yang Dapat Ditunjuk Sebagai Wali
     G. Orang-Orang Yang Berwenang menjadi Waji
     H. Pencabutan Perwalian
Bab 12 Kedudukan anak
     A. Pendahuluan
     B. Kedudukan Anak dalam Perkawinan.
     C. Hak dan Kewajiban Orang Tua Terhadap Anak
     D. Kedudukan Anak Pada Perkawinan Tidak Tercatat
     E. Kedudukan Anak Menurut Hukum
     F. Penutup
Bab 13 Perkawinan campuran
     A. Perkawinan Campuran dalam peraturan perundangundangan
     B. Problematika dan solusi Perkawinan Campuran
     C. Dampak Negatif Perkawinan Beda Agama
Daftar Pustaka
Tentang Penulis