Tampilkan di aplikasi

Airnav ingatkan bahaya sinar laser di bandara

Majalah airmagz - Edisi 42
1 Agustus 2018

Majalah airmagz - Edisi 42

Pancaran sinar laser sangat berbahaya bagi pilot, terutama saat take off dan landing. / Foto : toronto.citynews.ca

airmagz
Selain balon udara, ternyata pesawat tanpa awak alias drone, sinar laser, bahkan layang-layang juga bisa menjadi ancaman bagi aktivitas penerbangan. Dari berbagai ancaman tersebut, sinar laser yang dianggap paling berbahaya.

Pengoperasian drone secara sembarangan di area penerbangan semisal bandara berpotensi mengenai badan pesawat terbang. Apalagi kalau drone masuk ke dalam mesin atau baling-baling pesawat, tentu hal itu berakibat sangat fatal. Terlebih, keberadaan drone bisa mengakibatkan pesawat terbang melakukan manuver tanpa disadari.

Sebab, pesawat terbang memiliki sensor berupa traffic collision avoidance system (TCAS) yang secara otomatis akan menghindari benturan terhadap benda asing dengan jarak tertentu. Manuver itu secara otomatis terjadi apabila pilot masih mengaktifkan mode automatic. Hal tersebut bisa saja terjadi di saat-saat krusial, yakni saat pesawat take off ataupun landing.

Karena itulah ada undang-undang yang menyebutkan bahwa pengoperasian drone tidak boleh dilakukan tanpa izin. Pemberian beragam sanksi, mulai dari peringatan, pencabutan izin, hingga denda administratif pun diterapkan bila drone dioperasikan di area terlarang, misalnya di kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP), kawasan udara terlarang (prohibited area), ataupun kawasan udara terbatas (restricted area).

Begi tu juga layang-layang atau layangan. Meskipun layangan hanya terbuat dari kertas atau plastik tipis dengan rangka bambu, tapi benang atau tali yang menempel pada benda ini berpotensi tersangkut di mesin atau baling-baling pesawat sehingga bisa berakibat buruk.
Majalah airmagz di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI