Tampilkan di aplikasi

Hukum sujud sahwi

Majalah Asy Syariah - Edisi 121
31 Maret 2019

Majalah Asy Syariah - Edisi 121

Hukum sujud sahwi

Asy Syariah
Saya ingn bertnya, bagaimana tata cara sujud sahwi yang benar? Lafadz bacaannya seperti apa? 0856963xxxxxx

Dijawab oleh al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc.

Hukum Sujud Sahwi Para ulama berbeda pendapat dalam hal hukum sujud sahwi. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa hukumnya adalah wajib, sebagian lain berpendapat bahwa hukumnya adalah sunnah.

Sebab Sujud Sahwi Secara garis besar, sebab sujud sahwi ada dua: 1. Karena lupa sehingga terjadi penambahan atau pengurangan dalam amalan shalat 2. Karena ragu-ragu dalam amalan shalat

Sujud sahwi karena lupa memiliki beberapa gambaran.

1. Lupa salah satu rukun shalat
Misalnya, lupa salah satu sujud.

2. Lupa hal yang wajib
Misalnya, lupa tasyahud pertama, yang hukumnya wajib menurut pendapat yang lebih kuat.

3. Lupa hal yang sunnah
Misalnya, lupa duduk istirahat, yaitu duduk sejenak sebelum berdiri menuju rakaat kedua atau keempat.

4. Lupa sehingga rakaat shalatnya kurang
Misalnya, seseorang salam pada rakaat kedua shalat ashar.

5. Lupa sehingga lebih rakaat shalatnya
Misalnya, seseorang melakukan shalat ashar lima rakaat.
Majalah Asy Syariah di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI