Ikhtisar
Buku berjudul A-B-C- DESAIN INDUSTRI TEORI DAN PRAKTEK DI INDONESIA merupakan hal ihwal penyusunan Rancangan Undang-Undang Desain Industri (RUUDI), catatan atau komentar terhadap rencana pemerintah yang akan merevisi UUDI Nomor 31 Tahun 2000 dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (UUDI) selama ini.
Kebetulan saja, penulis ikut serta menjadi anggota Tim Perancang RUUDI yang dibentuk pemerintah q.q. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia q.q. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan ikut serta melakukan pembahasan RUUDI dengan Dewan Perwakilan Rakyat pada akhir tahun 2000.
Selain itu, buku ini juga merupakan catatan pengalaman penulis terhadap pelaksanaan UUDI yang kebetulan penulis berprofesi sebagai advokat, konsultan hak kekayaan intelektual, pengamat, dan dosen di beberapa perguruan tinggi untuk mata kuliah hak kekayaan intelektual (HKI). Dengan alasan itu, penulis ingin berbagi pengetahuan dan pengalaman tentang teori dan praktek hukum desain industri kepada para mahasiswa, aparat pemerintah, pengusaha, praktisi hukum, dan pemerhati HKI sehingga kita dapat memahami sistem desain industri dengan lebih baik dan benar.
Pendahuluan / Prolog
Mukadimah
Uraian di bawah ini merupakan hal ihwal penyusunan Rancangan Undang- Undang Desain Industri (RUUDI) yang disusun bersama-sama oleh para perancang RUUDI pihak pemerintah khususnya dari Ditjen HKI, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang kebetulan penulis ikut serta bersama mereka membahasnya.
Pada awalnya RUUDI dipersiapkan oleh Ditjen HKI sejak Maret 2000 dan menduga RUUDI itu akan dirampungkan dalam persidangan DPR pada masa sidang pertama tahun itu. Namun, pembahasan itu mengalami keterlambatan karena kesibukan DPR melaksanakan agenda kerja lainnya.
Sebenarnya RUUDI telah diajukan oleh pemerintah melalui Prof. Yusril Ihza Mahendra, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia,3 pada Oktober 1999 yang disertai pula penyampaian pemandangan umum dihadapan rapat pleno DPR pada tahun itu—kemudian mulai dibahas pada pertengahan Desember 1999—dan direncanakan RUUDI itu akan disetujui pada bulan Juli atau awal Agustus 2000. Namun, kecamuk antar-elite politik di DPR dan antara sebagian politikus yang berada di DPR dan pemerintah khususnya dengan presiden, yaitu rencana "penggusuran" Presiden Gus Dur dari kekuasaannya pada sidang tahunan MPR/DPR pada Agustus 2000 yang lalu telah mengakibatkan tertundanya penyelesaian RUUDI, RUU Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, serta RUU Rahasia Dagang yang diajukan satu paket atau bersamaan dengan RUU Desain Industri itu.
Penulis
Insan Budi Maulana, Prof. Dr. S.H., LL.M. - Prof. Dr. Insan Budi Maulana, S.H., LL.M. menyelesaikan program sarjana hukum (S-1) dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 1986 dan memperoleh beasiswa monbusho dari pemerintah Jepang sebagai research student di Fakultas Hukum Universitas Kagawa, Takamatsu, Jepang (September 1998—Maret 1990). Lalu, menyelesaikan program Lex Legibus Master/LL.M. (S-2) dari Fakultas Hukum Universitas Kobe, Jepang, pada tahun 1992. Pada tahun 1998, penulis menyelesaikan program doktor (S-3) juga dari Fakultas Hukum Universitas Kobe (Kobe Daigaku).
Penulis juga beberapa kali menerima beasiswa dari Max Planck Institut, Munich, Jerman sebagai guest researcher dibidang hak kekayaan intelektual dan anti-monopoli pada tahun 1994, 1996, dan 1997. Penulis pernah menjadi Staf Khusus Menkumham dan anggota Tim Pakar Depkumham untuk bidang hak kekayaan intelektual dari tahun 1998 sampai tahun 2005.Pada kurun waktu tersebut, ia juga pernah menjadi anggota Tim Perancang RUU Rahasia Dagang, RUU Desain Industri, dan RUU Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang kemudian menjadi UU Rahasia Dagang Nomor 29 Tahun 2000, UU Desain Industri Nomor 30 Tahun 2000, dan UU Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Nomor 31 Tahun 2000. Beliau pun pernah menjadi anggota Tim Perancang Revisi UU Hak Cipta Nomor 12 Tahun 1997, UU Paten Nomor 13 Tahun 1997, dan UU Merek Nomor 14 Tahun 1997. UU itu kemudian menjadi UU Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002, UU Paten Nomor 14 Tahun 2001, dan UU Merek Nomor 15 Tahun 2001.
Daftar Isi
Daftar Isi
Bab I - Politik Hukum dalam Membangun Sistem Desain Industri
a. Mukadimah
b. Ketentuan Desain Industri dalam Trips Agreement
c. Yang Utama Adalah Kepentingan Nasional
d. Pendekatan Paten atau Hak Cipta
Bab II - Desain Industri yang Memperoleh Perlindungan Hukum
a. Definisi dan Pengertian Desain Industri
b. Proses Pendaftaran
c. Gabungan Sistem Nonpemeriksaan dan Pemeriksaan
d. Hak Pemohon Jika Permohonan Pendaftarannya Ditolak
e. Must Fit atau Must Match Desain Industri
Bab III - Penegakan Hukum Perkara Desain Industri
a. Gugatan Pembatalan Desain Industri
b. Gugatan Ganti Rugi
c. Penyelesaian Sengketa Secara Pidana
Daftar Pustaka
Lampiran I
Lampiran II
Lampiran III
Kutipan
Bab III Hal. 124
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta ("UU Hak Cipta") secara tegas menyatakan bahwa Ciptaan adalah:
"Hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
"Dari ketentuan di atas asas orisinal dapat didefinisikan sebagai sesuatu yang berlangsung berasal dari sumber asal orang atau Pencipta yang membuat atau yang mencipta atau sesuatu yang langsung dikemukakan oleh Pencipta atau Pemegang Hak Cipta karena keahlian, keterampilan, kecerdasan intelektual, imajinasi yang bersifat khas dan orisinal oleh orang yang dapat membuktikan sumber aslinya.
Selanjutnya, Pasal 1 ayat (2) UU Hak Cipta mengatur sebagai berikut:
"Pencipta adalah seorang atau beberapa orang seacara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi."
Bab III Hal. 156
Pada Design Law (Ishoho) Jepang, yaitu Undang-Undang Nomor 125 tanggal 13 April 1959 yang terakhir kali direvisi melalui Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1998, yang tercantum dalam Chapter VIII, Penal Provisions, Offense of Infringement, Pasal 6927 menyatakan:
"Any person who has infringed a design right or an exclusive license shall be liable to imprisonment with labor not exceeding three year or to a fine not exceeding 3,000,000 yen."
Bab I Hal. 21
Hak desain industri adalah hak khusus yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
(Pasal 1 angka 5 UU Desain Industri)