Tampilkan di aplikasi

Tips merancang kontrak kerja sama Franchise

Majalah Franchise Indonesia - Edisi 03/XII/2018
6 Maret 2018

Majalah Franchise Indonesia - Edisi 03/XII/2018

Banyak orang bilang bahwa perjanjian franchise selalu berat sebelah.

Franchise Indonesia
Kontrak kerja sama franchise atau umum disebut Perjanjian Franchise/ Perjanjian Waralaba, di Indonesia sudah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.42 tahun 2007. Pada Bab I pasal 1 mengenai Ketentuan Umum, telah dijelaskan bahwa:

Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

Demikian juga pada Bab III, mengenai Perjanjian Waralaba, cukup jelas ketentuan pembuatannya, berikut isi perjanjian yang wajib dicantumkan (minimal 11 klausa). Atau dengan kata lain, kerjasama franchise di negara kita, wajib dibuat secara tertulis, dalam bahasa Indonesia, dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Banyak orang bilang bahwa perjanjian franchise selalu berat sebelah. Berat sebelah yaitu lebih berpihak kepada kepentingan Franchisor. Sehingga tidak jarang terjadi bahwa setelah membaca isi perjanjian, calon Franchisee merasa kesal dan membatalkan rencana kerja sama.

Kenapa isi perjanjian (yang tentunya dibuat oleh Franchisor) ini terasa berat sebelah? Sebenarnya jawaban untuk pertanyaan ini sederhana, karena Franchisor merasa haknya tidak dilindungi oleh pemerintah. Dalam PP no.42 tahun 2007, isinya lebih berat kepada kepentingan masyarakat (calon Franchisee).

Oleh sebab itu, Franchisor “menciptakan” tameng-tameng bagi diri sendiri. Apa saja tameng yang diciptakan oleh Franchisor? Umumnya adalah terhadap/mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dimilikinya. Hal terkait HKI adalah Bisnis Model dan Merk Dagang/ Brand yang sudah dipopulerkannya.
Majalah Franchise Indonesia di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI